SuaraJakarta.id - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengkritisi soal proses penentuan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI tahun 2023. Gembong meminta Pemprov DKI Jakarta mengikuti aturan yang berlaku.
Aturan yang dimaksud Gembong adalah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tentang Pengupahan. Ia meminta regulasi ini menjadi acuan Pemprov dalam menentukan nilai UMP.
"Kan faktor kenaikan sudah ada ketentuannya, jadi ikuti ketentuan itu, dirumuskan bersama," ujar Gembong saat dikonfirmasi, Rabu (16/11/2022).
Selain itu, ia juga meminta dewan pengupahan yang terdiri dari serikat buruh dan asosiasi pengusaha dilibatkan secara menyeluruh dalam pengambilan kebijakan.
Sistem tripartit ini disebutnya harus menghasilkan keputusan yang berkeadilan bagi semua pihak.
"Kan begitu, ketika tidak ada titik temu, maka akan ada keputusan sepihak, saat ada keputusan sepihak maka gugat menggugat," ucapnya.
Ia pun juga tak ingin nantinya penentuan nilai UMP ini menjadi polemik seperti tahun lalu di era eks Gubernur Anies Baswedan. Saat itu, Anies mengubah nilai UMP jadi naik ke Rp4,6 juta setelah sebelumnya menetapkannya Rp4,5 juta.
Hal ini dilakukan Anies karena adanya tuntutan dari kelompok buruh. Akhirnya, pengusaha menggugat Gubernur DKI ke pengadilan.
"Harapan kita dari kejadian-kejadian yang terjadi di 2022 itu tidak boleh terjadi, sehingga ada kepastian hukum dan keputusan menjadi keputusan bersama dan dilaksanakan bersama juga," pungkasnya.
Baca Juga: Anies Temui Gibran di Solo, Sufmi Dasco: Tidak Ada Masalah Bagi Gerindra
Berita Terkait
-
Gibran dan Anies Baru Makan Bareng, NasDem Gercep Buka Peluang Jadi Cawapres: Kenapa Tidak?
-
Usai Bertemu Anies, Muncul Isu Gibran Akan Disanksi PDIP: Saya Siap
-
Membaca Misi Pertemuan Anies Baswedan dengan Gibran di Solo, Manuver Politik?
-
Gibran Unggah Foto Makan Dengan Ganjar, Lebih Enak Makan di Warung Sederhana, Netizen Singgung Anies Baswedan
-
Tanggapi Soal Pertemuannya dengan Anies, Gibran Malah Santai: Ke Semua Orang Saya Bisa Berbaur
Terpopuler
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Terbukti Tak Ada Hubungan, Kenapa Ridwan Kamil Dulu Kirim Uang Bulanan ke Lisa Mariana?
Pilihan
-
Mantan Wali Kota Solo Teguh Prakosa Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPC PDIP Solo
-
Gaji Anggota DPR Pajaknya Ditanggung Negara
-
BREAKING NEWS! Timnas Indonesia Batal Hadapi Kuwait di FIFA Matchday September 2025
-
Ditemukan di Tempat Sampah, Ditolak Panti Asuhan: Kisah Lily yang Jadi Jawaban Doa Nagita Slavina
-
Harga Emas Antam Hari Ini Lebih Murah Rp 4.000 Jadi Dibanderol Rp 1.929.000 per Gram
Terkini
-
Polisi Tangkap Pemuda Simpan 7 Kg Ganja Siap Edar
-
Seskab Teddy Pimpin Lari Merdeka: Kibarkan Merah Putih Bersama Teman Akmil
-
Promo Gajian Terbaru Agustus 2025, Diskon Besar untuk Belanja Hemat Bulan Ini
-
Kampanye Protokol Jakarta di Forum ASEAN, Menkum Pastikan Tanggung Jawab Platform Global Royalti
-
Bank Mandiri Ajak Generasi Muda Dukung Ekonomi Sirkular