SuaraJakarta.id - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengkritisi soal proses penentuan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI tahun 2023. Gembong meminta Pemprov DKI Jakarta mengikuti aturan yang berlaku.
Aturan yang dimaksud Gembong adalah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tentang Pengupahan. Ia meminta regulasi ini menjadi acuan Pemprov dalam menentukan nilai UMP.
"Kan faktor kenaikan sudah ada ketentuannya, jadi ikuti ketentuan itu, dirumuskan bersama," ujar Gembong saat dikonfirmasi, Rabu (16/11/2022).
Selain itu, ia juga meminta dewan pengupahan yang terdiri dari serikat buruh dan asosiasi pengusaha dilibatkan secara menyeluruh dalam pengambilan kebijakan.
Sistem tripartit ini disebutnya harus menghasilkan keputusan yang berkeadilan bagi semua pihak.
"Kan begitu, ketika tidak ada titik temu, maka akan ada keputusan sepihak, saat ada keputusan sepihak maka gugat menggugat," ucapnya.
Ia pun juga tak ingin nantinya penentuan nilai UMP ini menjadi polemik seperti tahun lalu di era eks Gubernur Anies Baswedan. Saat itu, Anies mengubah nilai UMP jadi naik ke Rp4,6 juta setelah sebelumnya menetapkannya Rp4,5 juta.
Hal ini dilakukan Anies karena adanya tuntutan dari kelompok buruh. Akhirnya, pengusaha menggugat Gubernur DKI ke pengadilan.
"Harapan kita dari kejadian-kejadian yang terjadi di 2022 itu tidak boleh terjadi, sehingga ada kepastian hukum dan keputusan menjadi keputusan bersama dan dilaksanakan bersama juga," pungkasnya.
Baca Juga: Anies Temui Gibran di Solo, Sufmi Dasco: Tidak Ada Masalah Bagi Gerindra
Berita Terkait
-
Gibran dan Anies Baru Makan Bareng, NasDem Gercep Buka Peluang Jadi Cawapres: Kenapa Tidak?
-
Usai Bertemu Anies, Muncul Isu Gibran Akan Disanksi PDIP: Saya Siap
-
Membaca Misi Pertemuan Anies Baswedan dengan Gibran di Solo, Manuver Politik?
-
Gibran Unggah Foto Makan Dengan Ganjar, Lebih Enak Makan di Warung Sederhana, Netizen Singgung Anies Baswedan
-
Tanggapi Soal Pertemuannya dengan Anies, Gibran Malah Santai: Ke Semua Orang Saya Bisa Berbaur
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
BRI KKB di BRImo: Kredit Mobil Termasuk EV dengan Bunga Ringan Mulai 2,85%
-
Semangat Transformasi Tahun Kuda Api, BRI Perkuat Solusi Finansial Lewat Imlek Prosperity 2026
-
Imsak Jakarta 13 Maret 2026 Pukul Berapa? Cek Jadwal Sahur Lengkap dan Doanya
-
Perang Harga Sirup Marjan & ABC: Duel Promo Alfamart vs Indomaret Minggu Ini
-
7 Cara Makan Banyak di Restoran All You Can Eat Saat Bukber Tanpa Cepat Kenyang