SuaraJakarta.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, memvonis pelaku pelecehan seksual berinisial D alias B, terhadap seorang bocah berkebutuhan khusus di Taman Sari dengan hukuman 11 tahun penjara, pada Rabu (16/11/2022) kemarin.
Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Lingga Nuarie mengatakan, D didakwa dengan pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E nomor 35, tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Putusan majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” kata Lingga dalam keterangannya, Kamis (17/11/2022).
Diberitakan sebelumnya, SY (14), remaja berkebutuhan khusus jadi korban pencabulan oleh tetangganya di Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat (Jakbar).
Sang ibu berinisial I (48) mengatakan, korban dicabuli di rumah kostnya, yang ada di lantai atas, pada Sabtu (14/5/2022) lalu.
Dia mengetahui peristiwa dugaan pencabulan itu usai anaknya menangis akibat kesakitan di area vitalnya. Saat itu, korban sedang sendiri di dalam kamar kost.
Sementara sang ibu sedang menjaga warung yang tidak jauh dari lokasi. Ibu korban juga mengatakan, pada siang hari, anaknya kerap pulang untuk tidur siang.
"Anak saya turun nangis, katanya itunya sakit," kata dia kepada wartawan ditemui di warungnya di Mangga Besar, Jakbar, Selasa (17/5/2022).
Dia mengungkapkan bahwa kemaluan anaknya mengalami rasa sakit yang luar biasa. Kemudian, ia membawa anaknya ke rumah sakit untuk visum.
Baca Juga: Rois Pelaku Pencabulan Terhadap Gadis Usia 12 Tahun di Bantul Tak Ditahan, Ini Alasannya
Namun saat itu pihak rumah sakit mengaku tidak bisa langsung melalukan visum lantaran syarat untuk visum harus ada laporan pihak kepolisian.
Pihak keluarga pun melaporkan hal itu ke Polsek Tamansari. Namun pihak Polsek mengarahkan laporan tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat untuk bisa langsung ditangani oleh Unit Perlindungan Anak.
"Saya ke rumah sakit, di situ gak bisa kalau visum gak pakai laporan polisi. Jadi langsung lapor ke Polsek Tamansari. Di sana gak bisa, kita harus ke Polres, malamnya langsung ke Polres langsung ditangani perlindungan anak, kita diantar ke Tarakan," jelasnya.
Berita Terkait
-
Rois Pelaku Pencabulan Terhadap Gadis Usia 12 Tahun di Bantul Tak Ditahan, Ini Alasannya
-
Bejat! Modus Main Game Online Lalu Ajak Nonton Bokep, Predator Seksual Asal Kartasura Malah Cabuli 4 Bocah
-
Sendirian Ditinggal Kerja Orang Tuanya, Gadis Berusia 12 Tahun Dicabuli Rois di Kampungnya
-
Pilu, Niat Timba Ilmu Agama, Santri Dicabuli Senior di Ponpes Pondok Aren Tangsel
-
4 Rahasia Neurosains 'Istimewa' Agar Anak Berkebutuhan Khusus Cepat Belajarnya
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
Pilihan
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
Terkini
-
Menteri Pertahanan Tinjau Isi Kapal Induk ITS Giuseppe Garibaldi, Wartawan Dilarang Masuk
-
Jajan di Boost Lebih Hemat, Ada Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless
-
Tiket Ragunan Bisa Naik Jadi Rp10 Ribu, Pramono Anung Singgung Kesejahteraan Satwa
-
Tukar Sampah dengan Air Bersih, Program SULAP Bantu Kebutuhan Warga
-
Raisa, Nadin Amizah hingga Sal Priadi Siap Ramaikan Sunset di Pantai 2026