SuaraJakarta.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, memvonis pelaku pelecehan seksual berinisial D alias B, terhadap seorang bocah berkebutuhan khusus di Taman Sari dengan hukuman 11 tahun penjara, pada Rabu (16/11/2022) kemarin.
Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Lingga Nuarie mengatakan, D didakwa dengan pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E nomor 35, tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Putusan majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” kata Lingga dalam keterangannya, Kamis (17/11/2022).
Diberitakan sebelumnya, SY (14), remaja berkebutuhan khusus jadi korban pencabulan oleh tetangganya di Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat (Jakbar).
Sang ibu berinisial I (48) mengatakan, korban dicabuli di rumah kostnya, yang ada di lantai atas, pada Sabtu (14/5/2022) lalu.
Dia mengetahui peristiwa dugaan pencabulan itu usai anaknya menangis akibat kesakitan di area vitalnya. Saat itu, korban sedang sendiri di dalam kamar kost.
Sementara sang ibu sedang menjaga warung yang tidak jauh dari lokasi. Ibu korban juga mengatakan, pada siang hari, anaknya kerap pulang untuk tidur siang.
"Anak saya turun nangis, katanya itunya sakit," kata dia kepada wartawan ditemui di warungnya di Mangga Besar, Jakbar, Selasa (17/5/2022).
Dia mengungkapkan bahwa kemaluan anaknya mengalami rasa sakit yang luar biasa. Kemudian, ia membawa anaknya ke rumah sakit untuk visum.
Baca Juga: Rois Pelaku Pencabulan Terhadap Gadis Usia 12 Tahun di Bantul Tak Ditahan, Ini Alasannya
Namun saat itu pihak rumah sakit mengaku tidak bisa langsung melalukan visum lantaran syarat untuk visum harus ada laporan pihak kepolisian.
Pihak keluarga pun melaporkan hal itu ke Polsek Tamansari. Namun pihak Polsek mengarahkan laporan tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat untuk bisa langsung ditangani oleh Unit Perlindungan Anak.
"Saya ke rumah sakit, di situ gak bisa kalau visum gak pakai laporan polisi. Jadi langsung lapor ke Polsek Tamansari. Di sana gak bisa, kita harus ke Polres, malamnya langsung ke Polres langsung ditangani perlindungan anak, kita diantar ke Tarakan," jelasnya.
Berita Terkait
-
Rois Pelaku Pencabulan Terhadap Gadis Usia 12 Tahun di Bantul Tak Ditahan, Ini Alasannya
-
Bejat! Modus Main Game Online Lalu Ajak Nonton Bokep, Predator Seksual Asal Kartasura Malah Cabuli 4 Bocah
-
Sendirian Ditinggal Kerja Orang Tuanya, Gadis Berusia 12 Tahun Dicabuli Rois di Kampungnya
-
Pilu, Niat Timba Ilmu Agama, Santri Dicabuli Senior di Ponpes Pondok Aren Tangsel
-
4 Rahasia Neurosains 'Istimewa' Agar Anak Berkebutuhan Khusus Cepat Belajarnya
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
Terkini
-
Ingin Cantik, Malah Luka Serius, Korban Dokter Gadungan Eks Finalis Puteri Indonesia Alami Trauma
-
Tarif Belasan Juta Bikin Percaya, Modus Dokter Gadungan Eks Finalis Puteri Indonesia Terbongkar
-
'Tak Akan Ada Kerja Layak di Bumi yang Rusak', Suara Sarekat Hijau Indonesia di May Day 2026
-
Sering Naik Ojol? 7 Bedak Tabur Anti Polusi Ini Bikin Wajah Tetap Fresh dan Nggak Kusam
-
Barang Hilang Saat Kecelakaan Kereta? Ini Cara Klaim ke KAI agar Bisa Kembali