SuaraJakarta.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, memvonis pelaku pelecehan seksual berinisial D alias B, terhadap seorang bocah berkebutuhan khusus di Taman Sari dengan hukuman 11 tahun penjara, pada Rabu (16/11/2022) kemarin.
Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Lingga Nuarie mengatakan, D didakwa dengan pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E nomor 35, tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Putusan majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” kata Lingga dalam keterangannya, Kamis (17/11/2022).
Diberitakan sebelumnya, SY (14), remaja berkebutuhan khusus jadi korban pencabulan oleh tetangganya di Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat (Jakbar).
Sang ibu berinisial I (48) mengatakan, korban dicabuli di rumah kostnya, yang ada di lantai atas, pada Sabtu (14/5/2022) lalu.
Dia mengetahui peristiwa dugaan pencabulan itu usai anaknya menangis akibat kesakitan di area vitalnya. Saat itu, korban sedang sendiri di dalam kamar kost.
Sementara sang ibu sedang menjaga warung yang tidak jauh dari lokasi. Ibu korban juga mengatakan, pada siang hari, anaknya kerap pulang untuk tidur siang.
"Anak saya turun nangis, katanya itunya sakit," kata dia kepada wartawan ditemui di warungnya di Mangga Besar, Jakbar, Selasa (17/5/2022).
Dia mengungkapkan bahwa kemaluan anaknya mengalami rasa sakit yang luar biasa. Kemudian, ia membawa anaknya ke rumah sakit untuk visum.
Baca Juga: Rois Pelaku Pencabulan Terhadap Gadis Usia 12 Tahun di Bantul Tak Ditahan, Ini Alasannya
Namun saat itu pihak rumah sakit mengaku tidak bisa langsung melalukan visum lantaran syarat untuk visum harus ada laporan pihak kepolisian.
Pihak keluarga pun melaporkan hal itu ke Polsek Tamansari. Namun pihak Polsek mengarahkan laporan tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat untuk bisa langsung ditangani oleh Unit Perlindungan Anak.
"Saya ke rumah sakit, di situ gak bisa kalau visum gak pakai laporan polisi. Jadi langsung lapor ke Polsek Tamansari. Di sana gak bisa, kita harus ke Polres, malamnya langsung ke Polres langsung ditangani perlindungan anak, kita diantar ke Tarakan," jelasnya.
Berita Terkait
-
Rois Pelaku Pencabulan Terhadap Gadis Usia 12 Tahun di Bantul Tak Ditahan, Ini Alasannya
-
Bejat! Modus Main Game Online Lalu Ajak Nonton Bokep, Predator Seksual Asal Kartasura Malah Cabuli 4 Bocah
-
Sendirian Ditinggal Kerja Orang Tuanya, Gadis Berusia 12 Tahun Dicabuli Rois di Kampungnya
-
Pilu, Niat Timba Ilmu Agama, Santri Dicabuli Senior di Ponpes Pondok Aren Tangsel
-
4 Rahasia Neurosains 'Istimewa' Agar Anak Berkebutuhan Khusus Cepat Belajarnya
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
5 Fakta Menarik Cheveyo Balentien: Pemain Jawa-Kalimantan yang Cetak Gol untuk AC Milan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
Terkini
-
5 Keunggulan Sepatu Lari Mills untuk Latihan Nyaman dengan Standar Timnas
-
7 Merek Sepatu Lari yang Jarang Disorot tapi Nyaman Dipakai & Ramah Kantong
-
Cek Fakta: Tautan Pendaftaran Bantuan Insentif untuk Guru 2026, Ini Faktanya
-
WFH di Jakarta Diperpanjang, Ini 7 Tips Tetap Produktif Saat Hujan
-
Tips Dukung Tim Favorit di M7 MLBB dan Dapetin WDP Diamonds Bareng GoPay Games