SuaraJakarta.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, memvonis pelaku pelecehan seksual berinisial D alias B, terhadap seorang bocah berkebutuhan khusus di Taman Sari dengan hukuman 11 tahun penjara, pada Rabu (16/11/2022) kemarin.
Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Lingga Nuarie mengatakan, D didakwa dengan pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E nomor 35, tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Putusan majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” kata Lingga dalam keterangannya, Kamis (17/11/2022).
Diberitakan sebelumnya, SY (14), remaja berkebutuhan khusus jadi korban pencabulan oleh tetangganya di Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat (Jakbar).
Sang ibu berinisial I (48) mengatakan, korban dicabuli di rumah kostnya, yang ada di lantai atas, pada Sabtu (14/5/2022) lalu.
Dia mengetahui peristiwa dugaan pencabulan itu usai anaknya menangis akibat kesakitan di area vitalnya. Saat itu, korban sedang sendiri di dalam kamar kost.
Sementara sang ibu sedang menjaga warung yang tidak jauh dari lokasi. Ibu korban juga mengatakan, pada siang hari, anaknya kerap pulang untuk tidur siang.
"Anak saya turun nangis, katanya itunya sakit," kata dia kepada wartawan ditemui di warungnya di Mangga Besar, Jakbar, Selasa (17/5/2022).
Dia mengungkapkan bahwa kemaluan anaknya mengalami rasa sakit yang luar biasa. Kemudian, ia membawa anaknya ke rumah sakit untuk visum.
Baca Juga: Rois Pelaku Pencabulan Terhadap Gadis Usia 12 Tahun di Bantul Tak Ditahan, Ini Alasannya
Namun saat itu pihak rumah sakit mengaku tidak bisa langsung melalukan visum lantaran syarat untuk visum harus ada laporan pihak kepolisian.
Pihak keluarga pun melaporkan hal itu ke Polsek Tamansari. Namun pihak Polsek mengarahkan laporan tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat untuk bisa langsung ditangani oleh Unit Perlindungan Anak.
"Saya ke rumah sakit, di situ gak bisa kalau visum gak pakai laporan polisi. Jadi langsung lapor ke Polsek Tamansari. Di sana gak bisa, kita harus ke Polres, malamnya langsung ke Polres langsung ditangani perlindungan anak, kita diantar ke Tarakan," jelasnya.
Berita Terkait
-
Rois Pelaku Pencabulan Terhadap Gadis Usia 12 Tahun di Bantul Tak Ditahan, Ini Alasannya
-
Bejat! Modus Main Game Online Lalu Ajak Nonton Bokep, Predator Seksual Asal Kartasura Malah Cabuli 4 Bocah
-
Sendirian Ditinggal Kerja Orang Tuanya, Gadis Berusia 12 Tahun Dicabuli Rois di Kampungnya
-
Pilu, Niat Timba Ilmu Agama, Santri Dicabuli Senior di Ponpes Pondok Aren Tangsel
-
4 Rahasia Neurosains 'Istimewa' Agar Anak Berkebutuhan Khusus Cepat Belajarnya
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
NHM Teguhkan Komitmen Good Mining Practices melalui Binwas Terpadu ESDM
-
BRIvolution Reignite Percepat Transformasi dan Perkokoh Kontribusi Danantara untuk Ekonomi Nasional
-
Rekomendasi Tempat Ngopi di Jakarta Selatan, Coffee Tower Selection Hadir di Manhattan Hotel Jakarta
-
Nikmati Weekday Brunch All You Can Eat Mulai Rp150.000 dengan City View di Manhattan Hotel Jakarta
-
KPP Apresiasi BRI, Jadi Bank Terbaik Penyalur KUR Perumahan