SuaraJakarta.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, memvonis pelaku pelecehan seksual berinisial D alias B, terhadap seorang bocah berkebutuhan khusus di Taman Sari dengan hukuman 11 tahun penjara, pada Rabu (16/11/2022) kemarin.
Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Lingga Nuarie mengatakan, D didakwa dengan pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E nomor 35, tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Putusan majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” kata Lingga dalam keterangannya, Kamis (17/11/2022).
Diberitakan sebelumnya, SY (14), remaja berkebutuhan khusus jadi korban pencabulan oleh tetangganya di Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat (Jakbar).
Sang ibu berinisial I (48) mengatakan, korban dicabuli di rumah kostnya, yang ada di lantai atas, pada Sabtu (14/5/2022) lalu.
Dia mengetahui peristiwa dugaan pencabulan itu usai anaknya menangis akibat kesakitan di area vitalnya. Saat itu, korban sedang sendiri di dalam kamar kost.
Sementara sang ibu sedang menjaga warung yang tidak jauh dari lokasi. Ibu korban juga mengatakan, pada siang hari, anaknya kerap pulang untuk tidur siang.
"Anak saya turun nangis, katanya itunya sakit," kata dia kepada wartawan ditemui di warungnya di Mangga Besar, Jakbar, Selasa (17/5/2022).
Dia mengungkapkan bahwa kemaluan anaknya mengalami rasa sakit yang luar biasa. Kemudian, ia membawa anaknya ke rumah sakit untuk visum.
Baca Juga: Rois Pelaku Pencabulan Terhadap Gadis Usia 12 Tahun di Bantul Tak Ditahan, Ini Alasannya
Namun saat itu pihak rumah sakit mengaku tidak bisa langsung melalukan visum lantaran syarat untuk visum harus ada laporan pihak kepolisian.
Pihak keluarga pun melaporkan hal itu ke Polsek Tamansari. Namun pihak Polsek mengarahkan laporan tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat untuk bisa langsung ditangani oleh Unit Perlindungan Anak.
"Saya ke rumah sakit, di situ gak bisa kalau visum gak pakai laporan polisi. Jadi langsung lapor ke Polsek Tamansari. Di sana gak bisa, kita harus ke Polres, malamnya langsung ke Polres langsung ditangani perlindungan anak, kita diantar ke Tarakan," jelasnya.
Berita Terkait
-
Rois Pelaku Pencabulan Terhadap Gadis Usia 12 Tahun di Bantul Tak Ditahan, Ini Alasannya
-
Bejat! Modus Main Game Online Lalu Ajak Nonton Bokep, Predator Seksual Asal Kartasura Malah Cabuli 4 Bocah
-
Sendirian Ditinggal Kerja Orang Tuanya, Gadis Berusia 12 Tahun Dicabuli Rois di Kampungnya
-
Pilu, Niat Timba Ilmu Agama, Santri Dicabuli Senior di Ponpes Pondok Aren Tangsel
-
4 Rahasia Neurosains 'Istimewa' Agar Anak Berkebutuhan Khusus Cepat Belajarnya
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Merasa Dibohongi, Elza Syarief Mundur sebagai Pengacara Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya
Pilihan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
Terkini
-
Mas Dhito Lepas 126 Siswa Boarding School Passing Grade Terbaik untuk Masuk Perguruan Tinggi
-
Spesifikasi dan Harga AirPods 4 Terbaru Evolusi TWS Open-Ear Terbaik Apple
-
Gemakan Menuju Indonesia Bangkrut, Mahasiswa Gelar Aksi di Bundaran HI
-
Pemuda Bayar Motor Rp12 Juta dengan Uang Palsu, Modusnya Terbongkar dalam Hitungan Menit
-
Benarkah Galon Guna Ulang Memicu Pubertas Dini? Ini Fakta Ilmiahnya