SuaraJakarta.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku siap mengikuti putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta terkait upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 20222 sebesar Rp4,5 juta.
"Ya gak apa-apa, kami ikuti saja aturan PTTUN," ucap Heru kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (17/11/2022).
Heru mengungkapkan nantinya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan memberikan arahan terkait putusan UMP DKI Jakarta 2022 tersebut. Dia berharap akan ada solusi bagi buruh di Ibu Kota.
"Besok ada arahan dari Pak Mendagri. Mungkin bisa lebih baik untuk buruh Jakarta, untuk se-Indonesia," kata Heru.
Diketahui, upah Jakarta atau UMP Jakarta dipastikan masih ada di angka Rp4,5 juta usai Anies Baswedan kalah gugatan di tingkat banding dan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Anies Kalah
Dalam keterangan resmi majelis hakim PTTUN DKI melalui SIPP PTUN Jakarta, melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT, tanggal 12 Juli 2022 maka UMP Jakarta yang sebelumnya menjadi sengketa dalam gugatan itu sesuai dengan putusan tingkat pertama di PTUN DKI Jakarta yakni Rp4,5 juta.
Alasan putusan ini karena menurut PTUN DKI Jakarta menganggap besaran UMP Rp4,5 juta sebagai hasil rekomendasi dari Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang terdiri dari unsur serikat pekerja/buruh Nomor:I/Depeprov/XI/2021 pada 15 November 2021.
Baca Juga: Nah Loh! Gibran Dinilai Mulai Siap-siap Berpolitik Tanpa PDIP dan Jokowi, Rocky Gerung Colek Buzzer
Sebagaimana putusan PTUN Jakarta untuk nomor 11/G/2022 yang diunggah laman Mahkamah Agung di antaranya disebutkan bahwa besaran UMP 2022 sebesar Rp4,6 juta yang tertuang di Kepgub Nomor 1517 tahun 2021 dinilai cacat yuridis dalam prosedur penerbitannya.
Penerbitan peraturan tersebut diketahui hanya melalui rapat bukan melalui sidang pleno atau setidaknya sidang dewan pengupahan. Selain itu, penetapan waktu UMP 2022 juga dinilai cacat yuridis karena diumumkan pada 16 Desember 2021 yang seharusnya paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan.
Sehingga, Majelis Hakim PTUN Jakarta mengambil jalan tengah memerintahkan Gubernur DKI selaku tergugat untuk menerbitkan keputusan gubernur dengan besaran UMP 2022 Rp4,5 juta berdasarkan Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang terdiri dari unsur serikat pekerja/buruh.
Berita Terkait
-
Nah Loh! Gibran Dinilai Mulai Siap-siap Berpolitik Tanpa PDIP dan Jokowi, Rocky Gerung Colek Buzzer
-
Pj Gubernur DKI Usul Pangkas Anggaran Jalur Sepeda di Jakarta, Pengamat Semprot Heru Budi Hartono
-
Gibran Nggak Nyaman Ngobrol sama Anies, Refly Harun: Duduknya Saja Tegang Begitu
-
Tanggapi Gibran Unggah Foto Bareng Ganjar Setelah Anies, Bambang Pacul: Sering Kita Terjebak Persepsi, Habiskan Energi
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Program Loyalitas ALL Accor, ibis Jakarta Raden Saleh Gelar Paket Buka Puasa "Semarak Sate Ramadan"
-
Catat! Ada Mudik Gratis Bareng CSR PIK2 dan Karang Taruna Teluknaga, Ini Jadwal dan Tujuannya
-
Jadwal Imsak Jakarta 27 Februari 2026 Lengkap dengan Niat Puasa Ramadan
-
Mudik Gratis DKI Jakarta 2026 Kluster 2 Resmi Dibuka, 7 Kota Tujuan Ini Jadi Rebutan
-
Jadwal Imsak & Buka Puasa Jakarta Hari Ini, Kamis 26 Februari 2026, Catat Waktu Magrib