SuaraJakarta.id - Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI membentuk Badan Ad Hoc dengan membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA). Perekrutan ini dilakukan secara serentak seluruh Indonesia.
"Kami akan melakukan perekrutan badan ad hoc ditingkat Kecematan, Desa/Kelurahan PPK dan PPS mulai 20 November sampai 16 Desember 2022. Prosesnya selama 27 hari," Ketua Divisi SDM KPU RI, Parsadaan Harahap dalam konfrensi pers di Jakarta, Kamis (17/11/2022).
Parsadaan menjelaskan sejumlah persyaratan bagi masyarakat yang tertarik untuk menjadi PPK dan PPS. Diantaranya adalah warga negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 17 tahun, setia kepada Pancasilan dan UUD 1945, mempunyai integritas pribadi yang kuat jujur dan adil, tidak anggota parpol, berdomisi di wilayah kerja, tidak pernah terjerat kasus pidana.
"Dalam proses ini kami juga akan merekrut mahasiswa yang domisili sesuai KTP. Bagi masayarakat yang tertarik harus melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, foto copy ijazah yang dilegalisir," ujarnya.
Selain itu, periode ini ada tambahan persyaratan bagi calon PPK dan PPS, yaitu surat hasil kesehatan yang tidak memiliki penyakit bawaan.
"Surat kesehatan yang dikeluarkan Puskesmas atau RS, klinik yang di dalamnya hasil pemeriksaan tekanan gula darah dan kolesterol. Item ini jadi indikator untuk memastikan bahwa tidak ada penyakit bawaaan, karena ini jadi atensi banyak pihak belajar dari kasus pemilu 2019," tuturnya.
Berita Terkait
-
Soal Wacana Nomor Urut Peserta Pemilu Tak Perlu Diubah, Tito: Tak Subtantif, Tapi Kalau Semua Sepakat Pemerintah Sepakat
-
Gibran Pamer Foto Mukbang Bareng Prabowo, Anies Baswedan dan Ganjar, Netizen: Lagi Nawarin Mas Wali Pindah ke Jakarta 2024
-
Pro Kontra Usulan Nomor Urut Parpol di Pemilu Tak Diubah: Dalih Agar Pemilih Ingat, Banjir Protes
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Dean James Cetak Rekor di Liga Europa, Satu-satunya Pemain Indonesia yang Bisa
-
Musim Hujan Tiba Lebih Awal, BMKG Ungkap Transisi Musim Indonesia Oktober 2025-2026
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
Terkini
-
Jakarta Utara Darurat Sampah, 26 Pasar Terancam Sanksi!
-
BREAKING: Gudang Aksesoris Mobil di Cengkareng Ludes Terbakar!
-
Rayakan HUT ke-27, Bank Mandiri Gelar Pasar Murah: Wujud Sinergi Majukan Negeri untuk Masyarakat
-
Nikita Mirzani Murka, Vadel Badjideh Malah Bongkar Aib Anak di Penjara
-
Program Makan Bergizi Gratis: Dari Gizi Jadi Racun? Skandal Coreng Janji Manis