SuaraJakarta.id - Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI membentuk Badan Ad Hoc dengan membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA). Perekrutan ini dilakukan secara serentak seluruh Indonesia.
"Kami akan melakukan perekrutan badan ad hoc ditingkat Kecematan, Desa/Kelurahan PPK dan PPS mulai 20 November sampai 16 Desember 2022. Prosesnya selama 27 hari," Ketua Divisi SDM KPU RI, Parsadaan Harahap dalam konfrensi pers di Jakarta, Kamis (17/11/2022).
Parsadaan menjelaskan sejumlah persyaratan bagi masyarakat yang tertarik untuk menjadi PPK dan PPS. Diantaranya adalah warga negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 17 tahun, setia kepada Pancasilan dan UUD 1945, mempunyai integritas pribadi yang kuat jujur dan adil, tidak anggota parpol, berdomisi di wilayah kerja, tidak pernah terjerat kasus pidana.
"Dalam proses ini kami juga akan merekrut mahasiswa yang domisili sesuai KTP. Bagi masayarakat yang tertarik harus melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, foto copy ijazah yang dilegalisir," ujarnya.
Selain itu, periode ini ada tambahan persyaratan bagi calon PPK dan PPS, yaitu surat hasil kesehatan yang tidak memiliki penyakit bawaan.
"Surat kesehatan yang dikeluarkan Puskesmas atau RS, klinik yang di dalamnya hasil pemeriksaan tekanan gula darah dan kolesterol. Item ini jadi indikator untuk memastikan bahwa tidak ada penyakit bawaaan, karena ini jadi atensi banyak pihak belajar dari kasus pemilu 2019," tuturnya.
Berita Terkait
-
Soal Wacana Nomor Urut Peserta Pemilu Tak Perlu Diubah, Tito: Tak Subtantif, Tapi Kalau Semua Sepakat Pemerintah Sepakat
-
Gibran Pamer Foto Mukbang Bareng Prabowo, Anies Baswedan dan Ganjar, Netizen: Lagi Nawarin Mas Wali Pindah ke Jakarta 2024
-
Pro Kontra Usulan Nomor Urut Parpol di Pemilu Tak Diubah: Dalih Agar Pemilih Ingat, Banjir Protes
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Pernah Dipakai Runner Harian, Sekarang 7 Sepatu Lari Ini Justru Jadi Barang Koleksi Mahal
-
10 Sepatu Lari Lokal Paling Laris Sepanjang Mei 2026, Kamu Punya yang Mana?
-
Tren 'Clean Girl' 2026: 5 Sepatu Lari Putih Lokal yang Paling Estetik dan Minimalis
-
7 Sepatu Lari Warna Pastel yang Bikin OOTD Olahraga Kamu Makin Cantik di Instagram
-
7 Sepatu Lari Lokal Paling 'Skena' di Jakarta, Nomor 4 Lagi Banyak Diburu Kolektor