Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Jum'at, 18 November 2022 | 13:40 WIB
Pemprov DKI Jakarta melakukan pemusnahan 14.477 botol miras ilegal dan oplosan di Silang Monas Sisi Tenggara, Jumat (18/11/2022). [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]

SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta melakukan pemusnahan hasil operasi minuman keras (miras) di Silang Monas Sisi Tenggara, Jumat (18/11/2022).

Minuman-minuman beralkohol tersebut disita dari tempat-tempat penjualan ilegal atau para pedagang minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku (Ilegal/tanpa izin), serta minuman beralkohol oplosan.

Penjabat atau Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono secara simbolis melakukan pemusnahan minuman beralkohol bersama Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta M Arifin, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali, dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI Jakarta.

Pemusnahan minuman beralkohol yang dilakukan hari ini merupakan hasil patroli bersama Satpol PP, TNI dan POLRI, serta pengaduan masyarakat, baik secara langsung maupun melalui kanal-kanal pengaduan resmi milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Heru Tak Lanjutkan Perjuangan Anies Naikkan UMP 2022, Pilih Bahas Upah 2023 Bareng Mendagri

Berdasarkan Surat Penyitaan dari Pengadilan Negeri di lima wilayah Kota Jakarta, minuman beralkohol yang dimusnahkan sebanyak 14.447 botol.

"Hari ini, sebagaimana laporan Pak Kasatpol PP tadi, sebanyak 14.447 botol telah dimusnakan. Tentunya saya atas nama Pemprov DKI Jakarta mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polda, Kodam, dan Pengadilan Negeri yang telah bersama-sama menegakkan hukum terkait dengan minuman beralkohol tanpa izin," ujar Heru di lokasi.

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dalam kegiatan pemusnahan 14.477 botol miras ilegal dan oplosan di Silang Monas Sisi Tenggara, Jumat (18/11/2022). [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]

Heru mengharapkan, dengan adanya kegiatan penertiban dan pemusnahan minuman beralkohol tersebut dapat memberikan gambaran kepada masyarakat bahwa peredaran mirasl tanpa izin itu dilarang.

Dengan memusnahkan barang-barang hasil operasi minuman beralkohol juga dapat meminimalisir dan mengendalikan peredaran tanpa izin di wilayah Jakarta.

Lalu, ia juga menyatakan pihaknya selalu melindungi masyarakat dari bahaya minuman beralkohol bahkan minuman oplosan yang dapat mengakibatkan kematian.

Baca Juga: Cek Rumah Pompa Pulomas, Pj Gubernur DKI: Musim Hujan Makin Dekati Puncak

Sementara itu, Arifin menjelaskan Pemprov DKI Jakarta ingin mempersempit ruang gerak peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Jakarta.

Para pedagang miras ilegal dan oplosan juga akan dikenakan sanksi tegas atau tindak pidana ringan (tipiring), baik pidana kurungan maupun denda yang nantinya ditetapkan dalam putusan pengadilan.

"Operasi penindakan minuman beralkohol yang kami lakukan adalah untuk mereka para pedagang yang melakukan penjualan tanpa izin sebagaimana yang sudah ditetapkan dalam peraturan," ucapnya.

"Sehingga mereka-mereka ini yang ilegal tanpa izin itu kita lakukan tindakan penyitaan dan dilanjutkan hari ini dimusnahkan. Sedangkan peredaran minuman beralkohol yang memiliki izin kelengkapan dokumen terpenuhi maka itu diperbolehkan," katanya menambahkan.

Pemprov DKI Jakarta melakukan pemusnahan 14.477 botol miras ilegal dan oplosan di Silang Monas Sisi Tenggara, Jumat (18/11/2022). [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]

Hasil operasi Penertiban Minuman Beralkohol selama tahun 2021 sebanyak 14.447 botol terdiri dari berbagai merk. Seperti Vodka, Mension, Anggur, Orang Tua, Rajawali. Pemusnahan juga dilakukan dengan menggunakan alat berat.

Sedangkan hasil operasi penertiban miras ilegal dan oplosan dari masing-masing wilayah, rinciannya sebagai berikut:

  1. Satpol PP Provinsi DKI Jakarta : 1.180 botol
  2. Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Pusat : 1.153 botol
  3. Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Barat : 3.784 botol
  4. Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Selatan : 4.245 botol
  5. Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Timur : 1.700 botol
  6. Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara : 2.385 botol

Load More