SuaraJakarta.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berencana bertemu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Eks Kapolri itu dijadwalkan akan mendatangi Balai Kota DKI untuk membahas soal nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023.
Pembahasan UMP 2023 ini dilakukan setelah Heru memutuskan tak meneruskan perjuangan eks Gubernur Anies Baswedan untuk menaikan UMP 2022 jadi Rp4,6 juta. Heru akan mengikuti keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan pengusaha.
Saat ditanya soal nilai UMP, Heru mengaku belum mau bicara panjang lebar. Ia akan memberikan penjelasan lengkap setelah bertemu Tito pada Jumat siang.
Namun, hingga pukul 09.31 WIB Tito masih belum juga terlihat mendatangi Balai Kota DKI dari jadwal awalnya 09.00 WIB.
Baca Juga: Cek Rumah Pompa Pulomas, Pj Gubernur DKI: Musim Hujan Makin Dekati Puncak
"Terkait nanti UMP, segala macam, nanti kita di Balai Kota. Nanti jam 08.00 WIB ada rapat dengan Mendagri, nanti kita bahas. Kita doorstop lagi jam 09.00 WIB," ujar Heru di kawasan Monas, Jumat (18/11/2022).
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku siap mengikuti putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta terkait upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2022 sebesar Rp4,5 juta.
"Ya gak apa-apa, kami ikuti saja aturan PTTUN," ucap Heru kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (17/11/2022).
Heru mengatakan, nantinya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan memberikan arahan terkait putusan UMP DKI Jakarta 2022 tersebut. Dia berharap akan ada solusi bagi buruh di Ibu Kota.
"Besok ada arahan dari Pak Mendagri. Mungkin bisa lebih baik untuk buruh Jakarta, untuk se-Indonesia," kata Heru.
Diketahui, upah Jakarta atau UMP Jakarta dipastikan masih ada di angka Rp4,5 juta usai Anies Baswedan kalah gugatan di tingkat banding dan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Anies Kalah
Dalam keterangan resmi majelis hakim PTTUN DKI melalui SIPP PTUN Jakarta, melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT, tanggal 12 Juli 2022 maka UMP Jakarta yang sebelumnya menjadi sengketa dalam gugatan itu sesuai dengan putusan tingkat pertama di PTUN DKI Jakarta yakni Rp4,5 juta.
Alasan putusan ini karena menurut PTUN DKI Jakarta menganggap besaran UMP Rp4,5 juta sebagai hasil rekomendasi dari Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang terdiri dari unsur serikat pekerja/buruh Nomor:I/Depeprov/XI/2021 pada 15 November 2021.
Sebagaimana putusan PTUN Jakarta untuk nomor 11/G/2022 yang diunggah laman Mahkamah Agung di antaranya disebutkan bahwa besaran UMP 2022 sebesar Rp4,6 juta yang tertuang di Kepgub Nomor 1517 tahun 2021 dinilai cacat yuridis dalam prosedur penerbitannya.
Penerbitan peraturan tersebut diketahui hanya melalui rapat bukan melalui sidang pleno atau setidaknya sidang dewan pengupahan. Selain itu, penetapan waktu UMP 2022 juga dinilai cacat yuridis karena diumumkan pada 16 Desember 2021 yang seharusnya paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan.
Sehingga, Majelis Hakim PTUN Jakarta mengambil jalan tengah memerintahkan Gubernur DKI selaku tergugat untuk menerbitkan keputusan gubernur dengan besaran UMP 2022 Rp4,5 juta berdasarkan Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang terdiri dari unsur serikat pekerja/buruh.
Berita Terkait
-
Kapan UMP 2025 Diumumkan? Ini Penjelasan Manaker Yassierli
-
Kabar Gembira! UMK Kalimantan Barat 2025 Dipastikan Naik: Tembus Rp 3,5 Juta?
-
UMP Aceh 2025 Naik Berapa? Ini Perkiraannya
-
Berapa UMP Sumatera Utara 2025? Berikut Simulasi Hitungannya
-
UMP 2025 DKI Jakarta Dipastikan Naik, Berapa Persentasenya?
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
3 Pemain Persija Jakarta Dipanggil ke Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2024
-
Polda Metro Jaya Bentuk 7 Satgas untuk Pastikan Pilkada 2024 Aman dan Damai
-
Di Periode Kedua, Mas Dhito Rencanakan Revitalisasi Pasar Pamenang Pare
-
Mas Dhito Minta Foto Pjs Bupati Heru Dipajang di Pendopo Panjalu Jayati
-
Mas Dhito Minta Tim Relawan Paslon 02 Segera Lakukan Pembersihan APK