Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso | Fakhri Fuadi Muflih
Jum'at, 18 November 2022 | 10:02 WIB
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (bidik layar video)

Sehingga, Majelis Hakim PTUN Jakarta mengambil jalan tengah memerintahkan Gubernur DKI selaku tergugat untuk menerbitkan keputusan gubernur dengan besaran UMP 2022 Rp4,5 juta berdasarkan Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang terdiri dari unsur serikat pekerja/buruh.

Load More