- Gubernur DKI Jakarta menerbitkan Pergub Nomor 36 Tahun 2025, secara resmi melarang perdagangan anjing dan kucing untuk konsumsi pangan.
- Kebijakan ini menindaklanjuti pertemuan DMFI dan SE tahun 2022, sekaligus memperkuat perlindungan kesehatan publik dan hewan di Jakarta.
- Pergub tersebut mengatur sanksi tegas bagi pelanggar dan menjadikan Jakarta provinsi pertama dengan larangan hukum yang mengikat.
SuaraJakarta.id - Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Gubernur DaerahKhusus Ibukota Jakarta atas diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 199 Tahun 2016 tentang Pengendalian Hewan Penular Rabies, yang secara resmi melarang perdagangan dan penjagalan anjing serta kucing untuk tujuan pangan di wilayah DKI Jakarta.
Langkah monumental ini menandai terobosan besar sebagai ibu kota negara di Indonesia dalam pengaturan Peraturan Gubernur yang secara eksplisit menutup praktik perdagangan daging anjing dan kucing, sekaligus memperkuat upaya nasional dalam pencegahan zoonosis, perlindungan kesehatan masyarakat, dan kesejahteraan hewan.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut konkret dari Surat Edaran (SE) Dinas KPKP Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022. Dengan diterbitkannya Pergub Nomor 36 Tahun 2025, PERGUB DKI Jakarta menjadi provinsi yang menindaklanjuti SE tersebut dengan kebijakan hukum yang mengikat, sekaligus menunjukkan komitmen kuat terhadap perlindungan hewan dan kesehatan publik.
Keputusan progresif ini juga merupakan tindak lanjut dari pertemuanresmi antara Koalisi Dog Meat Free Indonesia dan Gubernur DKI Jakarta pada 13 Oktober 2025, di mana DMFI yang didampingi Charles Honoris selaku Wakil Ketua Komisi IX DPR-RI menyampaikan usulan kebijakan pelarangan perdagangan daginganjing dan kucing.
Dalam pertemuan tersebut, DMFI juga didampingi oleh Tokoh Nasional Kesejahteraan Hewan Drh. Wiwiek Bagja. Juga hadir bersama Koalisi DMFI, Francine Widjojo Anggota Komisi B DPR-D Provinsi DKI Jakarta.
DMFI juga memaparkan data ilmiah dan kajianhukumyang menunjukkan bahwa perdagangan daging anjing dan kucing tidak hanya mengancam kesehatan publik melalui risiko rabies dan penyakit zoonosis lainnya, tetapi juga bertentangan dengan prinsip kesejahteraan hewan dan nilai-nilai kemanusiaan bangsa Indonesia.
Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2025 secara tegas menetapkan: - Larangan memperjualbelikan hewan penular rabies (HPR), termasuk anjing dan kucing, untuk tujuan pangan (Pasal 27A).
Sanksi administratif tegas bagi pelanggar, mulai dari tegurantertulis, penyitaan hewan atau produk, hingga penutupan tempat usaha dan pencabutan izin (Pasal 29 dan 29A). Pergub ini juga menugaskan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, danPertanian (KPKP) bersama Satpol PP dan perangkat daerah terkait untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum di lapangan.
Dengan kebijakan ini, Jakarta menjadi PERGUB Provinsi di Indonesiayang juga secara hukum melarang perdagangan dan konsumsi daging anjing dan kucing, sejalan dengan tren global dan komitmen terhadap prinsip One Health — keseimbangan antara kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan.
Baca Juga: Kursi Parlemen DPRD DKI Jakarta Bisa Berkurang Karena Ini
Dalam pernyataannya, Koalisi Dog Meat Free Indonesia menyampaikan rasa hormat dan terima kasih kepada Gubernur DKI Jakarta beserta jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas keberanian dan kepemimpinan moral yang ditunjukkan dalam mengesahkan Pergub ini.
"Kami mengapresiasi langkah bersejarah Gubernur DKI Jakarta yang menjadikan Jakarta sebagai contoh nyata bagi daerah lain di Indonesia. Kebijakan ini bukan hanya melindungi hewan, tetapi juga melindungi masyarakat dari risiko penyakit dan mencerminkan nilai kemanusiaan bangsa yang beradab,” ujar Karin Franken selaku perwakilan Koalisi Dog Meat Free Indonesia.
DMFI berharap langkah progresif Pemerintah Provinsi DKI Jakartaini dapat menjadi model kebijakan nasional yang diadopsi oleh provinsi dan kabupaten/kota lain di seluruh Indonesia.
"Jakarta telah membuka jalan. Kini saatnya seluruh daerah mengikuti langkah berani ini untuk Indonesia yang lebih sehat, beradab, dan melindungi masyarakat dari ancaman penyebaran penyakit rabies," tambah Karin Franken selaku National Director
Adrian Hane selaku legal manager DMFI juga mendorong Badan Legislasi DPR-RI untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan (RUULinkesrawan) agar larangan ini memiliki payung hukum nasional yangkuat dan seragam.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Hexnode Tunjuk Ingram Micro sebagai Distributor Resmi Solusi Endpoint Management di Indonesia
-
BBRI Direkomendasikan JPMorgan, Saham Berpotensi Reli Jangka Pendek
-
BRI Bersama PERBANAS Perkuat Ekosistem Keuangan Digital yang Aman
-
Masuk Jajaran 10 Hotel ibis Terbaik Dunia, Ibis Jakarta Raden Saleh Hadirkan Promo Menginap Spesial
-
BRI Wellness Experience 2026 Hadirkan Festival Wellness Terbesar di Jakarta, Pakai Lokasi Hutan Kota