- Penentuan jumlah kursi DPRD akan kembali mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017
- Masih ada peluang perubahan lewat revisi UU Pemilu
- Penentuan jumlah kursi dewan seharusnya tidak hanya berdasarkan jumlah penduduk
SuaraJakarta.id - Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata menegaskan adanya potensi pengurangan kursi parlemen di DPRD DKI Jakarta dari 106 menjadi 100 kursi akibat perubahan dasar hukum dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).
Menurutnya, UU baru itu tidak lagi memuat klausul pengecualian 125 persen alokasi kursi parlemen sebagaimana aturan sebelumnya.
"Kalau kembali ke undang-undang lama, ada klausul 125 persen dari kursi yang disediakan. Tapi di UU DKJ klausul itu tidak muncul," ujar Wahyu dalam diskusi publik bertajuk "Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD DKI Jakarta" yang digelar di ruang paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu 8/10/2025.
Tanpa pengecualian tersebut, kata dia, penentuan jumlah kursi DPRD akan kembali mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Data Agregat Kependudukan (DAK) 2 yang digunakan pada Pemilu 2024.
"Kalau baca dari DAK 2, jumlah penduduk DKI sekitar 11 juta jiwa. Artinya kursi DPRD DKI seharusnya menjadi 100, bukan 106," papar Wahyu.
Meski demikian, dia menyebut masih ada peluang perubahan lewat revisi UU Pemilu mendatang, sehingga pengurangan kursi parlemen Kebon Sirih dapat segera diantisipasi.
"Kita lihat nanti revisinya seperti apa. Kalau tidak ada perubahan, otomatis kembali ke undang-undang lama. Sekarang 106, bisa berkurang enam kursi," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino menegaskan, penentuan jumlah kursi dewan seharusnya tidak hanya berdasarkan jumlah penduduk, tetapi juga pada indikator kesejahteraan dan kebutuhan wilayah.
Dalam kesempatan itu, Wibi juga menyinggung peristiwa demonstrasi besar yang sempat membakar beberapa gedung DPRD di daerah lain sebagai sinyal menurunnya kepercayaan publik terhadap wakil rakyat.
Baca Juga: Sekolah Internasional di Jakarta Utara Diteror Bom, Minta Tebusan 30 Ribu Dolar
Menurutnya, kepercayaan publik ini harus dikembalikan lewat kinerja yang nyata karena keberadaan anggota dewan belum mampu menjawab permasalahan masyarakat sebagai konstituen di setiap daerah pemilihan.
Oleh karena itu, dia mengajak agar anggota dewan turut melibatkan partisipasi masyarakat untuk memastikan kebutuhan rakyat benar-benar terpenuhi.
"Libatkan partisipasi publik lewat kehadiran anggota dewan. Jangan-jangan masyarakat sendiri masih bingung soal tugas dan fungsi dewan sekarang," katanya.
Oleh karena itu, Wibi berharap revisi UU Pemilu nantinya tak hanya berhenti pada hitung-hitungan angka penduduk, tetapi juga harus mengedepankan aspek kemaslahatan yang lebih besar untuk kemakmuran masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Mas Dhito Pastikan Pemkab Kediri Siap Kawal Keberhasilan Program Sekolah Rakyat
-
BRI Bantu UMKM "Its Me Time" Asal Sidoarjo Jawa Timur Naik Kelas, Tembus Pasar Global
-
Kenalkan Budaya Betawi Sejak Hari Pertama, MTsN 41 Jakarta Gelar Palang Pintu
-
Danamon HUT ke-70, Nikmati Promo QRIS D-Bank PRO dan Hemat 70% di Merchant Favorit
-
Mas Dhito Komitmen untuk Membantu Petani Melalui Kerja Sama dengan Pertamina dan PLN