- Penentuan jumlah kursi DPRD akan kembali mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017
- Masih ada peluang perubahan lewat revisi UU Pemilu
- Penentuan jumlah kursi dewan seharusnya tidak hanya berdasarkan jumlah penduduk
SuaraJakarta.id - Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata menegaskan adanya potensi pengurangan kursi parlemen di DPRD DKI Jakarta dari 106 menjadi 100 kursi akibat perubahan dasar hukum dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).
Menurutnya, UU baru itu tidak lagi memuat klausul pengecualian 125 persen alokasi kursi parlemen sebagaimana aturan sebelumnya.
"Kalau kembali ke undang-undang lama, ada klausul 125 persen dari kursi yang disediakan. Tapi di UU DKJ klausul itu tidak muncul," ujar Wahyu dalam diskusi publik bertajuk "Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD DKI Jakarta" yang digelar di ruang paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu 8/10/2025.
Tanpa pengecualian tersebut, kata dia, penentuan jumlah kursi DPRD akan kembali mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Data Agregat Kependudukan (DAK) 2 yang digunakan pada Pemilu 2024.
"Kalau baca dari DAK 2, jumlah penduduk DKI sekitar 11 juta jiwa. Artinya kursi DPRD DKI seharusnya menjadi 100, bukan 106," papar Wahyu.
Meski demikian, dia menyebut masih ada peluang perubahan lewat revisi UU Pemilu mendatang, sehingga pengurangan kursi parlemen Kebon Sirih dapat segera diantisipasi.
"Kita lihat nanti revisinya seperti apa. Kalau tidak ada perubahan, otomatis kembali ke undang-undang lama. Sekarang 106, bisa berkurang enam kursi," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino menegaskan, penentuan jumlah kursi dewan seharusnya tidak hanya berdasarkan jumlah penduduk, tetapi juga pada indikator kesejahteraan dan kebutuhan wilayah.
Dalam kesempatan itu, Wibi juga menyinggung peristiwa demonstrasi besar yang sempat membakar beberapa gedung DPRD di daerah lain sebagai sinyal menurunnya kepercayaan publik terhadap wakil rakyat.
Baca Juga: Sekolah Internasional di Jakarta Utara Diteror Bom, Minta Tebusan 30 Ribu Dolar
Menurutnya, kepercayaan publik ini harus dikembalikan lewat kinerja yang nyata karena keberadaan anggota dewan belum mampu menjawab permasalahan masyarakat sebagai konstituen di setiap daerah pemilihan.
Oleh karena itu, dia mengajak agar anggota dewan turut melibatkan partisipasi masyarakat untuk memastikan kebutuhan rakyat benar-benar terpenuhi.
"Libatkan partisipasi publik lewat kehadiran anggota dewan. Jangan-jangan masyarakat sendiri masih bingung soal tugas dan fungsi dewan sekarang," katanya.
Oleh karena itu, Wibi berharap revisi UU Pemilu nantinya tak hanya berhenti pada hitung-hitungan angka penduduk, tetapi juga harus mengedepankan aspek kemaslahatan yang lebih besar untuk kemakmuran masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
7 Fakta Mengejutkan OTT Pegawai Pajak Jakut, Pajak Rp59 Miliar Diduga Diatur
-
8 Mobil Bekas di Bawah Rp150 Juta untuk Modifikasi, Biaya Murah dan Mudah Diubah
-
Cek Fakta: Klaim Purbaya Penyitaan Uang Korupsi Konglomerat, Ini Faktanya
-
Viral Air Sinkhole di Limapuluh Kota Dipercaya Jadi Obat, ESDM Bongkar Fakta Sebenarnya