- Penentuan jumlah kursi DPRD akan kembali mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017
- Masih ada peluang perubahan lewat revisi UU Pemilu
- Penentuan jumlah kursi dewan seharusnya tidak hanya berdasarkan jumlah penduduk
SuaraJakarta.id - Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata menegaskan adanya potensi pengurangan kursi parlemen di DPRD DKI Jakarta dari 106 menjadi 100 kursi akibat perubahan dasar hukum dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).
Menurutnya, UU baru itu tidak lagi memuat klausul pengecualian 125 persen alokasi kursi parlemen sebagaimana aturan sebelumnya.
"Kalau kembali ke undang-undang lama, ada klausul 125 persen dari kursi yang disediakan. Tapi di UU DKJ klausul itu tidak muncul," ujar Wahyu dalam diskusi publik bertajuk "Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD DKI Jakarta" yang digelar di ruang paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu 8/10/2025.
Tanpa pengecualian tersebut, kata dia, penentuan jumlah kursi DPRD akan kembali mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Data Agregat Kependudukan (DAK) 2 yang digunakan pada Pemilu 2024.
"Kalau baca dari DAK 2, jumlah penduduk DKI sekitar 11 juta jiwa. Artinya kursi DPRD DKI seharusnya menjadi 100, bukan 106," papar Wahyu.
Meski demikian, dia menyebut masih ada peluang perubahan lewat revisi UU Pemilu mendatang, sehingga pengurangan kursi parlemen Kebon Sirih dapat segera diantisipasi.
"Kita lihat nanti revisinya seperti apa. Kalau tidak ada perubahan, otomatis kembali ke undang-undang lama. Sekarang 106, bisa berkurang enam kursi," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino menegaskan, penentuan jumlah kursi dewan seharusnya tidak hanya berdasarkan jumlah penduduk, tetapi juga pada indikator kesejahteraan dan kebutuhan wilayah.
Dalam kesempatan itu, Wibi juga menyinggung peristiwa demonstrasi besar yang sempat membakar beberapa gedung DPRD di daerah lain sebagai sinyal menurunnya kepercayaan publik terhadap wakil rakyat.
Baca Juga: Sekolah Internasional di Jakarta Utara Diteror Bom, Minta Tebusan 30 Ribu Dolar
Menurutnya, kepercayaan publik ini harus dikembalikan lewat kinerja yang nyata karena keberadaan anggota dewan belum mampu menjawab permasalahan masyarakat sebagai konstituen di setiap daerah pemilihan.
Oleh karena itu, dia mengajak agar anggota dewan turut melibatkan partisipasi masyarakat untuk memastikan kebutuhan rakyat benar-benar terpenuhi.
"Libatkan partisipasi publik lewat kehadiran anggota dewan. Jangan-jangan masyarakat sendiri masih bingung soal tugas dan fungsi dewan sekarang," katanya.
Oleh karena itu, Wibi berharap revisi UU Pemilu nantinya tak hanya berhenti pada hitung-hitungan angka penduduk, tetapi juga harus mengedepankan aspek kemaslahatan yang lebih besar untuk kemakmuran masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Rekomendasi Bedak Two Way Cake untuk Kondangan, Tahan Lama Seharian
- 5 Rangkaian Skincare Murah untuk Ibu Rumah Tangga Atasi Flek Hitam, Mulai Rp8 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Selain Asics Nimbus untuk Daily Trainer yang Empuk
- 5 Powder Foundation Paling Bagus untuk Pekerja, Tak Perlu Bolak-balik Touch Up
Pilihan
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
-
PSSI Butuh Uang Rp 500 Miliar Tiap Tahun, Dari Mana Sumber Duitnya?
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
Terkini
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
-
Siapa Cepat Dia Dapat! 7 Link Dana Kaget Resmi Dirilis, Kuota Terbatas dan Cepat Habis
-
7 Mobil Bekas Rp 50 Jutaan dengan Mesin Sehat dan Irit BBM untuk Dipakai Harian
-
Dari Cadangan Besar ke Nilai Tambah Tinggi: Menjemput Era Baru Hilirisasi Timah Indonesia
-
Akhir Pekan Makin Seru! 12 Link Dana Kaget Hari Ini Beredar, Langsung Cair Kalau Kamu Cepat