Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 24 Oktober 2025 | 16:08 WIB
Ilustrasi membakar sampah sembarangan. (Freepik)
Baca 10 detik
  • Pemprov DKI akan terapkan sanksi sosial bagi pembakar sampah dengan memajang wajah mereka di medsos.
  • Sanksi ini diusulkan BRIN karena masyarakat Indonesia dinilai lebih takut malu daripada denda uang.
  • Pembakaran sampah di ruang terbuka, khususnya plastik, sebabkan polusi dan mikroplastik air hujan.

SuaraJakarta.id - Pembakar sampah khususnya di ruang terbuka (open burning) DKI Jakarta kini harus menghentikan aksinya.

Pasalnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menerapkan sanksi sosial dengan pemasangan wajah mereka di media sosial dan kanal Dinas Lingkungan Hidup Jakarta.

"Mudah-mudahan itu memberikan efek positif," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto di Balai Kota Jakarta, Jumat (24/10/2025).

Ia berujar bahwa masyarakat bisa menghentikan kebiasaan "open burning".

"Walaupun kami menyadari untuk beberapa orang 'open burning' menjadi sebuah bagian dari kehidupannya," katanya.

Menurutnya pembakaran sampah khususnya di ruang terbuka menimbulkan dampak polusi yang luar biasa. Karena itu seluruh masyarakat diminta tak melakukannya.

Untuk jumlah, mungkin dibandingkan dengan daerah lain, "open burning" di Jakarta relatif sedikit, tapi memang ada.

"Saya berterima kasih pada masyarakat yang sangat responsif apabila terjadi 'open burning' di tempatnya," kata Asep.

Adapun wacana menerapkan sanksi sosial menjadi tindak lanjut usulan Profesor Riset Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Muhammad Reza Cordova.

Baca Juga: 60 Orang Jadi Tersangka Serangan Polres Jakut: Ajakan di Medsos Jadi Biang Kerok

Selain denda sebesar Rp500 ribu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta disarankan menerapkan sanksi sosial.

Ini lantaran karakter masyarakat Indonesia yang lebih takut malu ketimbang mengeluarkan uang untuk membayar denda.

"Orang yang membakar sampah itu dipajang (fotonya) di kelurahan. Saya yakin orangnya pasti akan malu dan kemungkinan untuk memulai kembali (bakar sampah) akan lebih rendah," katanya.

Menurut Reza, denda tidak harus selalu berbentuk uang tetapi dapat juga berupa saksi sosial.

Adapun pembakaran sampah, khususnya plastik di ruang terbuka menjadi salah satu penyebab air hujan di Jakarta mengandung mikroplastik

Mikroplastik yang merupakan partikel kecil plastik juga berasal dari serat sintetis pakaian, serta debu kendaraan dan ban. [ANTARA]

Load More