- Tidak memiliki dokumen persetujuan lingkungan
- Belum melakukan pemilahan sampah
- Belum menyediakan fasilitas TPS dengan prinsip Reduce, Reuse, dan Recycle
SuaraJakarta.id - Puluhan pasar tradisional di Jakarta Utara dinyatakan tidak mematuhi sejumlah aturan lingkungan.
Seperti tidak memiliki dokumen persetujuan lingkungan, belum melakukan pemilahan sampah, dan belum menyediakan fasilitas TPS dengan prinsip Reduce, Reuse, dan Recycle (3R).
Temuan ini berdasarkan hasil pengawasan terhadap 30 pasar tradisional dalam rapat bersama Kementerian Lingkungan Hidup yang membahas Hasil Pengawasan Lingkungan Hidup Pasar di Wilayah Jakarta Utara di Jakarta, Kamis 2 Oktober 2025.
Temuan lainnya, yaitu belum melakukan pencatatan timbulan (volume) sampah dan pengelolaan air limbah juga belum sesuai standar.
Wali Kota Jakarta Utara Hendra Hidayat menyatakan pembenahan lingkungan pasar adalah kebutuhan mendesak, oleh karena itu pihaknya berkomitmen memberikan pendampingan agar pengelola pasar perlahan mengubah pola pikir.
“Pasar bukan hanya tempat jual beli, tetapi juga harus menjadi ruang yang bersih, tertib, dan ramah lingkungan,” katanya.
Sementara itu, perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup, Tolkis menekankan pentingnya pengelola pasar untuk memahami karakter sampah.
Menurut dia, jika setiap pengelola mengenali jenis sampah dari tiap tenant, proses pemilahan sampah akan lebih mudah. Bahkan, sebagian sampah bisa diolah kembali, seperti dijadikan kompos, sehingga bermanfaat bagi lingkungan.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah dan kementerian sepakat memberikan teguran tertulis hingga sanksi administratif kepada 26 pasar yang terbukti melanggar.
Baca Juga: Beli Airgun di Medsos, Remaja Cilincing Ditangkap Saat Hendak Tawuran
Selain itu, pasar juga diwajibkan menyediakan TPS terpilah, mencatat timbulan sampah, serta memperkuat edukasi pengurangan sampah plastik.
“Dengan upaya bersama ini, pasar tradisional di Jakarta Utara diharapkan semakin bersih, tertib, dan mendukung pembangunan ekonomi sirkular,” kata dia.
Rapat ini dihadiri jajaran Pemkot, perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup, Direktorat Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, serta Perumda Pasar Jaya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Tensi Tinggi! Jose Mourinho Boikot Konferensi Pers Jelang Real Madrid vs Benfica
-
Gunung Dempo Masih Waspada, Warga Pagaralam Diminta Jangan Abaikan Imbauan Ini
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Hari Ini Selasa, 24 Februari 2026 di Jakarta dan Sekitarnya
-
Rebut Tahta: OOKLA Speed Test Nobatkan XL Ultra 5G+ Sebagai Jaringan Tercepat di Indonesia!
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 24 Februari 2026: Catat Waktu Sahur, Subuh & Buka Puasa
-
3 Fakta Tiga Pegawai SPBU Dianiaya Oknum Aparat Karena Tolak Isi Pertalite
-
Jadwal Buka Puasa Jakarta Hari Ini 23 Februari 2026, Catat Waktu Magrib & Isya