- Tidak memiliki dokumen persetujuan lingkungan
- Belum melakukan pemilahan sampah
- Belum menyediakan fasilitas TPS dengan prinsip Reduce, Reuse, dan Recycle
SuaraJakarta.id - Puluhan pasar tradisional di Jakarta Utara dinyatakan tidak mematuhi sejumlah aturan lingkungan.
Seperti tidak memiliki dokumen persetujuan lingkungan, belum melakukan pemilahan sampah, dan belum menyediakan fasilitas TPS dengan prinsip Reduce, Reuse, dan Recycle (3R).
Temuan ini berdasarkan hasil pengawasan terhadap 30 pasar tradisional dalam rapat bersama Kementerian Lingkungan Hidup yang membahas Hasil Pengawasan Lingkungan Hidup Pasar di Wilayah Jakarta Utara di Jakarta, Kamis 2 Oktober 2025.
Temuan lainnya, yaitu belum melakukan pencatatan timbulan (volume) sampah dan pengelolaan air limbah juga belum sesuai standar.
Wali Kota Jakarta Utara Hendra Hidayat menyatakan pembenahan lingkungan pasar adalah kebutuhan mendesak, oleh karena itu pihaknya berkomitmen memberikan pendampingan agar pengelola pasar perlahan mengubah pola pikir.
“Pasar bukan hanya tempat jual beli, tetapi juga harus menjadi ruang yang bersih, tertib, dan ramah lingkungan,” katanya.
Sementara itu, perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup, Tolkis menekankan pentingnya pengelola pasar untuk memahami karakter sampah.
Menurut dia, jika setiap pengelola mengenali jenis sampah dari tiap tenant, proses pemilahan sampah akan lebih mudah. Bahkan, sebagian sampah bisa diolah kembali, seperti dijadikan kompos, sehingga bermanfaat bagi lingkungan.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah dan kementerian sepakat memberikan teguran tertulis hingga sanksi administratif kepada 26 pasar yang terbukti melanggar.
Baca Juga: Beli Airgun di Medsos, Remaja Cilincing Ditangkap Saat Hendak Tawuran
Selain itu, pasar juga diwajibkan menyediakan TPS terpilah, mencatat timbulan sampah, serta memperkuat edukasi pengurangan sampah plastik.
“Dengan upaya bersama ini, pasar tradisional di Jakarta Utara diharapkan semakin bersih, tertib, dan mendukung pembangunan ekonomi sirkular,” kata dia.
Rapat ini dihadiri jajaran Pemkot, perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup, Direktorat Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, serta Perumda Pasar Jaya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
- 5 Promo Asus ROG Xbox Ally yang Tidak Boleh Dilewatkan Para Gamer
Pilihan
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
Terkini
-
Jakarta Utara Darurat Sampah, 26 Pasar Terancam Sanksi!
-
BREAKING: Gudang Aksesoris Mobil di Cengkareng Ludes Terbakar!
-
Rayakan HUT ke-27, Bank Mandiri Gelar Pasar Murah: Wujud Sinergi Majukan Negeri untuk Masyarakat
-
Nikita Mirzani Murka, Vadel Badjideh Malah Bongkar Aib Anak di Penjara
-
Program Makan Bergizi Gratis: Dari Gizi Jadi Racun? Skandal Coreng Janji Manis