- Tidak memiliki dokumen persetujuan lingkungan
- Belum melakukan pemilahan sampah
- Belum menyediakan fasilitas TPS dengan prinsip Reduce, Reuse, dan Recycle
SuaraJakarta.id - Puluhan pasar tradisional di Jakarta Utara dinyatakan tidak mematuhi sejumlah aturan lingkungan.
Seperti tidak memiliki dokumen persetujuan lingkungan, belum melakukan pemilahan sampah, dan belum menyediakan fasilitas TPS dengan prinsip Reduce, Reuse, dan Recycle (3R).
Temuan ini berdasarkan hasil pengawasan terhadap 30 pasar tradisional dalam rapat bersama Kementerian Lingkungan Hidup yang membahas Hasil Pengawasan Lingkungan Hidup Pasar di Wilayah Jakarta Utara di Jakarta, Kamis 2 Oktober 2025.
Temuan lainnya, yaitu belum melakukan pencatatan timbulan (volume) sampah dan pengelolaan air limbah juga belum sesuai standar.
Wali Kota Jakarta Utara Hendra Hidayat menyatakan pembenahan lingkungan pasar adalah kebutuhan mendesak, oleh karena itu pihaknya berkomitmen memberikan pendampingan agar pengelola pasar perlahan mengubah pola pikir.
“Pasar bukan hanya tempat jual beli, tetapi juga harus menjadi ruang yang bersih, tertib, dan ramah lingkungan,” katanya.
Sementara itu, perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup, Tolkis menekankan pentingnya pengelola pasar untuk memahami karakter sampah.
Menurut dia, jika setiap pengelola mengenali jenis sampah dari tiap tenant, proses pemilahan sampah akan lebih mudah. Bahkan, sebagian sampah bisa diolah kembali, seperti dijadikan kompos, sehingga bermanfaat bagi lingkungan.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah dan kementerian sepakat memberikan teguran tertulis hingga sanksi administratif kepada 26 pasar yang terbukti melanggar.
Baca Juga: Beli Airgun di Medsos, Remaja Cilincing Ditangkap Saat Hendak Tawuran
Selain itu, pasar juga diwajibkan menyediakan TPS terpilah, mencatat timbulan sampah, serta memperkuat edukasi pengurangan sampah plastik.
“Dengan upaya bersama ini, pasar tradisional di Jakarta Utara diharapkan semakin bersih, tertib, dan mendukung pembangunan ekonomi sirkular,” kata dia.
Rapat ini dihadiri jajaran Pemkot, perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup, Direktorat Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, serta Perumda Pasar Jaya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Tiga Tuntutan Besar LTJ: Dari Desakan Keluar BOP Hingga Reformasi Total Pendidikan
-
Cek Fakta: Heboh Donasi Fantastis ke Iran dari Warga RI, Benarkah atau Hoaks?
-
Review Jujur Sepatu Lari Murah di Decathlon, Layakkah Dipakai Lari 5 Km Setiap Pagi di 2026?
-
Cara Memilih Sunscreen Spray yang Tidak Merusak Makeup di 2026, Lengkap dengan Rekomendasi Produknya
-
Bahas Flyover Mengkreng, Mas Dhito Bertemu Bupati Nganjuk dan Jombang