- Anak berhadapan dengan hukum itu dijerat dengan pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951
- Ia membeli replika senjata api airgun tersebut dari media sosial
- Kelompok itu sudah berjanji untuk melakukan tawuran di kawasan Kalibaru, Cilincing, melalui media sosial
SuaraJakarta.id - Polsek Cilincing menetapkan remaja pria berinisial MP (15) sebagai tersangka kepemilikan replika senjata api airgun.
Akan ia gunakan dalam tawuran di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, pada Minggu (21/9).
“Kami menetapkan tersangka MP dari sebelumnya ada tiga orang remaja yang kami amankan dalam patroli KRYD di kawasan CIlincing pada Minggu (21/9) dini hari,” kata Kapolsek Cilincing AKP Bobi Subasri didampingi Kanit Reskrim AKP M Fauzan Yonnadi di Jakarta, Selasa 23 September 2025.
Dia menjelaskan anak berhadapan dengan hukum itu dijerat dengan pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 yang kedapatan membawa replika senjata api jenis airgun dengan merek Pietro Barreta serta tujuh hingga delapan butir peluru gotri,
“Kami akan berkoordinasi dengan lembaga terkait karena usia tersangka masih di bawah umur,” tutur Bobi.
Menurut dia, penangkapan pelaku tersebut berawal dari patroli KRYD yang digelar Polsek Cilincing pada Minggu (21/9) dini hari dan di kawasan Kalibaru yang mendapati tiga remaja yang tengah mengendarai sepeda motor.
Melihat gelagat ketiga remaja itu, petugas menghentikan motor tersebut, dan saat diperiksa, terdapat remaja yang membawa replika senjata api.
“Saat dilakukan interogasi, mereka akan pergi tawuran dan pelaku ini sudah mempersiapkan senjata ini untuk tawuran,” ujar Bobi.
Dari pengakuan pelaku, diketahui ia membeli replika senjata api airgun tersebut dari media sosial dengan perkiraan harga Rp500 ribu hingga Rp1 juta.
Baca Juga: Polisi Tangkap 5 Remaja Terlibat Tawuran di Jatinegara
“Senjata ini membahayakan jika terkena organ vital dan bahkan mematikan,” ucap Bobi.
Lebih lanjut, dia memaparkan ketiga anak itu tergabung dalam Kelompok Pepaya, dan malam itu mereka hendak tawuran dengan Kelompok Kandang Sapi.
Menurut Bobi, kedua kelompok itu sudah berjanji untuk melakukan tawuran di kawasan Kalibaru, Cilincing, melalui media sosial.
“Jadi, mereka mengatur janji sebelum tawuran,” jelas Bobi.
Sebelumnya, Polsek Cilincing Polres Metro Jakarta Utara mengamankan tiga remaja berinisial M (17), MH (14), dan MF (15) yang membawa senjata soft gun saat hendak melakukan tawuran di Jakarta Utara.
"Ketiganya berinisial M (17), MH (14), dan MP (15), warga Lagoa, Koja, Jakarta Utara. Mereka kemudian dibawa ke Mapolsek Cilincing untuk diperiksa lebih lanjut," kata Kapolsek Cilincing AKP Bobi Subasri di Jakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Pestapora 2026 Hadirkan Ragam Keseruan, Ada Promo dan Hadiah dari BRI
-
Transaksi Rp270 Juta, BRI Tawarkan Ekstra 27.000 GarudaMiles
-
Kenali Sinyal Kulit dan Pemicunya, Tren Perawatan Kini Bergeser ke Skin Longevity
-
Jelajah IDW 2026 Sambil Bikin Konten, Pengunjung Berpeluang Bawa Pulang Hadiah
-
BRI Private Bawa Pengalaman Kesehatan Premium Lewat Layanan Medical Check Up