Tersangka MP (15) yang diduga memiliki senjata api replika airgun yang akan digunakan tawuran tengah diperiksa di Mako Polsek Cilincing, Jakarta Utara pada Selasa (23/9/2025) [Suara.com/ANTARA]
Baca 10 detik
- Anak berhadapan dengan hukum itu dijerat dengan pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951
- Ia membeli replika senjata api airgun tersebut dari media sosial
- Kelompok itu sudah berjanji untuk melakukan tawuran di kawasan Kalibaru, Cilincing, melalui media sosial
Ketiga remaja itu diamankan oleh Polsek Cilincing bersama unsur Tiga Pilar yang sebelumnya menggelar patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di sejumlah titik rawan tawuran pada Minggu (21/9) dini hari.
Patroli tersebut melibatkan 40 personel dengan dukungan kendaraan taktis, tiga unit mobil dinas Polri, satu mobil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta tujuh sepeda motor.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
The Grand Platinum Jakarta Mempersembahkan "Three Signature Collaborations" Bagi 3 Perayaan Istimewa
-
Anggota DPRD DKI Hardiyanto Sidak Jalan Rusak di Flyover Pesing, Ini Temuannya
-
Aryaduta Menteng Gandeng Chef William Wongso di Ramadan Tahun Ini
-
Cek Fakta: Tautan Penghapusan Utang Pinjol dari OJK yang Viral, Ini Faktanya!
-
Cek Fakta: DPR Tunda Pembahasan RUU Perampasan Aset hingga Tahun Depan, Ini Faktanya