SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama instansi terkait memusnahkan sebanyak 14.447 botol berisi minuman keras berbagai merek yang dijual tanpa izin selama operasi penertiban tahun 2021.
"Sebanyak 14 ribu sekian botol telah dimusnahkan," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono di Jakarta, Jumat (13/11/2022).
Pemusnahan belasan ribu botol berisi minuman beralkohol itu dilakukan dengan cara digiling menggunakan alat berat di Silang Monas Sisi Tenggara, Gambir, Jakarta Pusat.
Belasan ribu botol minuman beralkohol itu dimusnahkan setelah mendapat ketetapan hukum dari pengadilan.
Heru mengharapkan, penertiban dan pemusnahan minuman beralkohol tersebut dapat memberikan gambaran kepada masyarakat bahwa Pemprov DKI Jakarta berupaya melindungi masyarakat dari peredaran minuman beralkohol tanpa izin.
Dengan memusnahkan barang-barang hasil operasi minuman beralkohol juga dapat meminimalkan dan mengendalikan peredaran tanpa izin di wilayah Jakarta.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta, Arifin menjelaskan, petugas menyita minuman beralkohol itu di sejumlah lokasi di lima wilayah DKI Jakarta.
Penyitaan itu dilakukan dari hasil operasi lintas instansi, yakni Satpol PP, TNI, Polri dan pengaduan masyarakat.
Sasarannya, kata dia, pedagang yang menjual minuman keras tanpa memiliki izin alias ilegal sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 tahun 2014, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Baca Juga: Pemprov DKI Anggarkan Rp7,5 Miliar untuk Optimalisasi Jalur Sepeda Tahun Depan
Selain itu, Peraturan Gubernur Nomor 187 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Penjualan Minuman Beralkohol dan Surat Penyitaan dan Penetapan dari lima Pengadilan Negeri.
"Sedangkan peredaran alkohol yang memiliki izin, kelengkapan dokumen izin yang terpenuhi, maka itu diperbolehkan," ujarnya.
Sementara itu, para pedagang yang menjual minuman keras atau miras beralkohol tanpa izin itu, kata dia, dilanjutkan dengan proses hukum berupa tindak pidana ringan atau sanksi denda yang diputuskan oleh pengadilan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Duel Kopi Sachet Indomaret: Good Day vs Kapal Api, Mana Paling 'Nendang'?
-
Cek Fakta: Benarkah Prabowo Bakal Potong Gaji DPR untuk Bantu Korban Bencana Alam?
-
Cek Fakta: Benarkah Listrik dan ATM Bakal Mati Selama 7 Hari? Ini Faktanya!
-
Cek Fakta: Benarkah Menteri Bahlil Ancam Mundur Jika Menkeu Purbaya Turunkan Harga BBM?
-
Cek Fakta: Viral Demo Mahasiswa Tuntut Jokowi Tunjukkan Ijazah, Ini Faktanya