SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama instansi terkait memusnahkan sebanyak 14.447 botol berisi minuman keras berbagai merek yang dijual tanpa izin selama operasi penertiban tahun 2021.
"Sebanyak 14 ribu sekian botol telah dimusnahkan," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono di Jakarta, Jumat (13/11/2022).
Pemusnahan belasan ribu botol berisi minuman beralkohol itu dilakukan dengan cara digiling menggunakan alat berat di Silang Monas Sisi Tenggara, Gambir, Jakarta Pusat.
Belasan ribu botol minuman beralkohol itu dimusnahkan setelah mendapat ketetapan hukum dari pengadilan.
Baca Juga: Pemprov DKI Anggarkan Rp7,5 Miliar untuk Optimalisasi Jalur Sepeda Tahun Depan
Heru mengharapkan, penertiban dan pemusnahan minuman beralkohol tersebut dapat memberikan gambaran kepada masyarakat bahwa Pemprov DKI Jakarta berupaya melindungi masyarakat dari peredaran minuman beralkohol tanpa izin.
Dengan memusnahkan barang-barang hasil operasi minuman beralkohol juga dapat meminimalkan dan mengendalikan peredaran tanpa izin di wilayah Jakarta.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta, Arifin menjelaskan, petugas menyita minuman beralkohol itu di sejumlah lokasi di lima wilayah DKI Jakarta.
Penyitaan itu dilakukan dari hasil operasi lintas instansi, yakni Satpol PP, TNI, Polri dan pengaduan masyarakat.
Sasarannya, kata dia, pedagang yang menjual minuman keras tanpa memiliki izin alias ilegal sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 tahun 2014, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Baca Juga: Demi Pulihkan Ekonomi, Pemprov DKI Sesuaikan Sewa Reklame
Selain itu, Peraturan Gubernur Nomor 187 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Penjualan Minuman Beralkohol dan Surat Penyitaan dan Penetapan dari lima Pengadilan Negeri.
"Sedangkan peredaran alkohol yang memiliki izin, kelengkapan dokumen izin yang terpenuhi, maka itu diperbolehkan," ujarnya.
Sementara itu, para pedagang yang menjual minuman keras atau miras beralkohol tanpa izin itu, kata dia, dilanjutkan dengan proses hukum berupa tindak pidana ringan atau sanksi denda yang diputuskan oleh pengadilan. (Antara)
Berita Terkait
-
Lewat JSDP, Pemprov DKI Wujudkan Sanitasi Sehat untuk Masyarakat Jakarta
-
Kado Pemprov DKI di Hari Pelantikan Prabowo-Gibran, Besok Naik Transjakarta, MRT dan LRT Cuma Rp 1
-
Siap-siap! Teguh Setyabudi Bakal Rombak Jajaran Pemprov DKI Bentukan Heru Budi: Untuk Kebaikan Kenapa Tidak
-
Dipimpin Pj. Gubernur Heru, Pemprov DKI Jakarta Raih 269 Penghargaan
-
Utamakan Pembangunan Berkelanjutan, Pemprov DKI Raih Ragam Penghargaan
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Pindad Segera Produksi Maung, Ini Komponen yang Diimpor dari Luar Negeri
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
Terkini
-
Topupgaming.com: Dapatkan Top Up Game Murah dengan Keamanan Terjamin
-
Tingkatkan Kenyamanan Bertransaksi, Bank Mandiri Hadirkan Layanan Verifikasi Bank Garansi
-
Kesal Diomeli Bini karena Keluar Malam dan Minum-minum, Suami di Pasar Minggu Tega Aniaya Istri Pakai Gunting
-
Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN Melalui Diklat Legal Drafting
-
Klarifikasi Pemberitaan PT Asuransi Allianz Life Soal CWIG yang Buka Bantuan Hukum