SuaraJakarta.id - Pengamat kepolisan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menyoroti pernyataan pihak kepolisian yang mengklaim hubungan antara eks Kapolsek Pinang Iptu M Tapril dengan wanita berinisial RD bukan pemerkosaan melainkan suka sama suka. Menurutnya, pernyataan tersebut menunjukan cara pandang kepolisian masih permisif terhadap anggota yang bermasalah.
"Pernyataan ini menunjukan cara pandang kepolisian dalam melihat perilaku menyimpang anggota polisi di jajarannya. Artinya Polda permisif pada perilaku menyimpang yang tidak sesuai etik dan norma-norma masyarakat terkait perilaku seksual itu," kata Bambang kepada wartawan, Jumat (18/11/2022).
Menurut Bambang, perbuatan Tapril terhadap RD dengan dalih apapun meski diproses secara etik. Dia juga menegaskan bahwa saksi yang dijatuhkan jangan hanya sekadar saksi demosi atau pencopotan dari jabatan.
"Harusnya oknum seperti itu selain didemosi, juga dimutasi ke luar daerah atau dikembalikan ke barak pelatihan lagi," ungkapnya.
Klaim Suka Sama Suka
Polda Metro Jaya sebelumnya mengklaim kasus eks Kapolsek Pinang Iptu M. Tapril dengan wanita berinisial RD bukan pemerkosaan. Keduanya diklaim menjalani hubungan atas dasar suka sama suka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengklaim hal tersebut berdasar hasil penyelidikan sementara. Dari hasil penyelidikan, Zulpan menyebut RD juga menerima sejumlah uang dari Tapril tiap kali berhubungan seksual.
"Hasil temuan pemeriksaan kita sementara, hubungan yang mereka lakukan itu didasarkan suka sama suka. Karena di dalam setiap habis hubungan itu si perempuan ini (RD) mendapatkan imbalan ataupun uang dari mantan kapolsek itu," kata Zulpan kepada wartawan, Kamis (17/11/2022).
Baca Juga: Kasus Satu Keluarga Tewas di Kalideres, Polisi Periksa Dua Anak Korban
Kendati tindakan yang dilakukan Tapril tidak dibenarkan, namun Zulpan menilai penyidik mesti melihat perkara laporan pemerkosaan yang ditayangkan RD ini secara berimbang.
"Ini tidak dibenarkan sebenarnya tetapi tentunya kita harus mengkaji lebih dalam termasuk unsur yang dilaporkan, dipersoalkan seperti diperkosa saya rasa yang terjadi tidak seperti itu. Karena terjadi atas dasar kesepakatan mereka bahkan ada pemberian uang," katanya.
Kekinian, kata Zulpan, Tapril juga telah dicopot dari jabatannya buntut perbuatannya tersebut. Proses etik terhadap yang bersangkutan juga tengah dilakukan oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.
"Sekarang statusnya sebagai pama (perwira pertama) Yanma Polda Metro Jaya, terkait dengan apa yang dilaporkan oleh seorang wanita tersebut pihak Polda Metro Jaya dari Bidang Propam melakukan pemeriksaan," ungkapnya.
Ngaku Diperkosa di Hotel
Menurut penuturan RD, kasus permkosaan ini berawal ketika dia hendak melaporkan kasus penganiayaan ke Polsek Pinang pada 11 Juli 2022. Bukan dilayani dengan baik, Tapril menurutnya justru berbuat tidak sopan hingga merendahkannya.
Tag
Berita Terkait
-
Kasus Satu Keluarga Tewas di Kalideres, Polisi Periksa Dua Anak Korban
-
Teddy Minahasa Minta 5 Kg Sabu Ditukar dengan Tawas, Hotman Paris: Biasa, Bercanda Pimpinan ke Anggota
-
Masalah Kejahatan Jalanan Tidak Selesai Pakai Penegakan Hukum, Kapolda Metro Terapkan Aplikasi Ada Polisi
-
Sejumlah Dugaan yang Terpatahkan Dalam Kasus Kematian Satu Keluarga di Kalideres
-
Kasus Eks Kapolsek Pinang Bukan Pemerkosaan, Polda: Tetap Diproses Etik
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Media Israel Sindir Presiden Prabowo: Setahun Lalu Dukung Kami Sekarang Teriak Free Palestina
Pilihan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
-
MBG Makan Korban Lagi, Siswa SD Lampung Meninggal Tersedak Menu Kelengkeng
-
Miras Oplosan Tewaskan 4 Orang di Cianjur, 2 Korban Masih Kritis
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
Terkini
-
BRI Hadir Meriahkan Festival Musik Pestapora 2026
-
Dari Piknik hingga Bernyanyi, Momen Warga Menikmati Sunset di Pantai 2026
-
Investasi Syariah Jadi Alternatif, BRI Tekankan Pentingnya Strategi Kelola Portofolio
-
Jaga Standar Pengelolaan Lingkungan, NHM Laksanakan Pra-Audit
-
Jelajahi Blok M Hub Bareng BRIZZI ARKIV, Ada Kuliner, Seni, dan Hadiah Menarik