SuaraJakarta.id - Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo DKI berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam menentukan nilai Upah Minimum Provinsi/UMP 2023. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Apindo DKI Jakarta Nurjaman.
Keinginannya ini bertentangan dengan pemerintah yang melarang penggunaan aturan tersebut. Sebab, sudah diterbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 sebagai dasar penentuan kenaikan UMP tahun depan.
"Kami tetap berpedoman kepada peraturan yakni PP Nomor 36 Tahun 2021," kata Nurjaman di Jakarta Pusar, Senin (21/11/2022).
Mengenai keinginan buruh agar UMP naik 13 persen, Nurjaman menilai hal itu tidak bisa diputuskan sepihak. Sebab, perlu juga mempertimbangkan kemampuan dari pengusaha untuk menaikan besaran upah.
"Kata kuncinya saat ini jangan dulu berpikir kesejahteraan, tapi saat ini harus berpikir dulu kepada kelangsungan usaha dan kelangsungan bekerja," ucapnya.
"Kalau perusahaan tutup, buat apa? Karenanya, bagaimana kelangsungan usaha dulu. Setelah itu baru kelangsungan bekerja," tambahnya.
Permenaker No 18 Tahun 2022
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengakui kalau penghitungan penetapan upah minimum melalui formulasi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan belum dapat mengakomodasi kondisi sosial ekonomi masyarakat saat ini.
Ida kini mengatakan upah minimum 2022 yang besaran sebelumnya ditentukan lewat PP 36 tidak dapat menyeimbangkan laju kenaikan harga-harga barang. Dengan demikian menurunnya daya beli pekerja.
Baca Juga: Simak! Aturan Penetapan UMP 2023 Mundur Sampai Batas Waktu Ini
Hal itu dikhawatirkan dapat terjadi juga pada 2023 jika kepala daerah masih menggundakan PP 36 dalam menentukan besaran upah.
"Dengan adanya penyesuaian formula upah minimum 2023, saya berharap daya beli dan konsumsi masyarakat tetap terjaga dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan menciptakan lapangan kerja," kata Ida dalam pernyataan secara virtual di Jakarta, Sabtu (19/11).
Untuk itu, Ida meminta pada seluruh kepala daerah menetapkan upah minimum 2023 sesuai dengan Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022. Dengan penyesuaian formula penetapan diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat.
"Saya juga meminta seluruh kepala daerah melaksanakan kebijakan penghitungan upah minimum 2023 sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini," ujar Ida.
Politisi PKB ini menjelaskan bahwa saat ini kondisi sosial ekonomi masyarakat akibat dampak pandemi Covid-19 belum sepenuhnya pulih diikuti dengan ketidakpastian ekonomi global yang berimplikasi menekan laju pemulihan ekonomi nasional.
Padahal kata dia, struktur ekonomi nasional mayoritas disumbang oleh konsumsi masyarakat dipengaruhi daya beli dan fluktuasi harga.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
8 Mobil Bekas untuk Mengatasi Biaya Perawatan Tak Terduga bagi Pengguna Minim Jajan
-
Cek Fakta: Viral Tautan Pendaftaran 500 Ribu Pekerja di Dapur MBG, Benarkah?
-
Duel HP Murah Layar AMOLED: Samsung vs Xiaomi, Siapa Paling Bagus?
-
5 Jebakan Psikologis Beli Sekarang Bayar Nanti yang Bikin Boros
-
7 Sepatu Lari Pintar untuk Analisis Lari Lebih Akurat, Solusi bagi Pelari Modern