SuaraJakarta.id - Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo DKI berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam menentukan nilai Upah Minimum Provinsi/UMP 2023. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Apindo DKI Jakarta Nurjaman.
Keinginannya ini bertentangan dengan pemerintah yang melarang penggunaan aturan tersebut. Sebab, sudah diterbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 sebagai dasar penentuan kenaikan UMP tahun depan.
"Kami tetap berpedoman kepada peraturan yakni PP Nomor 36 Tahun 2021," kata Nurjaman di Jakarta Pusar, Senin (21/11/2022).
Mengenai keinginan buruh agar UMP naik 13 persen, Nurjaman menilai hal itu tidak bisa diputuskan sepihak. Sebab, perlu juga mempertimbangkan kemampuan dari pengusaha untuk menaikan besaran upah.
Baca Juga: Simak! Aturan Penetapan UMP 2023 Mundur Sampai Batas Waktu Ini
"Kata kuncinya saat ini jangan dulu berpikir kesejahteraan, tapi saat ini harus berpikir dulu kepada kelangsungan usaha dan kelangsungan bekerja," ucapnya.
"Kalau perusahaan tutup, buat apa? Karenanya, bagaimana kelangsungan usaha dulu. Setelah itu baru kelangsungan bekerja," tambahnya.
Permenaker No 18 Tahun 2022
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengakui kalau penghitungan penetapan upah minimum melalui formulasi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan belum dapat mengakomodasi kondisi sosial ekonomi masyarakat saat ini.
Ida kini mengatakan upah minimum 2022 yang besaran sebelumnya ditentukan lewat PP 36 tidak dapat menyeimbangkan laju kenaikan harga-harga barang. Dengan demikian menurunnya daya beli pekerja.
Baca Juga: Hari Ini, KSPI dan KSPSI akan Temui Penjabat Gubernur Jakarta Bahas UMP 2023
Hal itu dikhawatirkan dapat terjadi juga pada 2023 jika kepala daerah masih menggundakan PP 36 dalam menentukan besaran upah.
"Dengan adanya penyesuaian formula upah minimum 2023, saya berharap daya beli dan konsumsi masyarakat tetap terjaga dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan menciptakan lapangan kerja," kata Ida dalam pernyataan secara virtual di Jakarta, Sabtu (19/11).
Untuk itu, Ida meminta pada seluruh kepala daerah menetapkan upah minimum 2023 sesuai dengan Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022. Dengan penyesuaian formula penetapan diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat.
"Saya juga meminta seluruh kepala daerah melaksanakan kebijakan penghitungan upah minimum 2023 sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini," ujar Ida.
Politisi PKB ini menjelaskan bahwa saat ini kondisi sosial ekonomi masyarakat akibat dampak pandemi Covid-19 belum sepenuhnya pulih diikuti dengan ketidakpastian ekonomi global yang berimplikasi menekan laju pemulihan ekonomi nasional.
Padahal kata dia, struktur ekonomi nasional mayoritas disumbang oleh konsumsi masyarakat dipengaruhi daya beli dan fluktuasi harga.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Drawing Round 4 Kualifikasi Piala Dunia: Timnas Indonesia Masuk Pot 3, Siapa Lawannya?
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Berdesain Mewah: Harga Mulai Rp 60 Jutaan
- 6 Mobil Bekas Sedan di Bawah Rp30 Jutaan: Perawatan Mudah, Lunas Tanpa Cicilan
- 3 Negara yang Sebaiknya Tidak Jadi Lawan Timnas Indonesia di Round 4, Potensi Gangguan Non Teknis
- 8 Pilihan Bedak yang Semakin Berkeringat Semakin Bagus, Harga Mulai Rp32 Ribuan!
Pilihan
-
5 City Car Bekas Tangguh untuk Wanita, Bensin Irit dan Harga Mulai Rp 30 Juta!
-
5 Mobil Bekas Murah untuk Keluarga Muda Harga 70 Jutaan: Tangguh, Irit dan Bertenaga
-
Aib Timnas Indonesia di Osaka, Titah Erick Thohir: Evaluasi Patrick Kluivert!
-
Daftar 13 Negara yang Lolos ke Piala Dunia 2026: Masih Ada Tempat Buat Timnas Indonesia
-
Shin Tae-yong Masuk Rumah Sakit, Sempat Komentari Timnas Indonesia vs Jepang
Terkini
-
Rekomendasi Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta yang Cocok untuk Wanita Pemula: Matic dan Murah
-
Trik Jitu Dapat DANA Kaget, Panduan Lengkap dan Link Aktif Hari Ini Bernilai Ratusan Ribu
-
6 Mobil Bekas Irit BBM Tapi Tampilan Mewah Dan Mesin Bisa Diadu
-
5 Rekomendasi Bedak Tabur Untuk Sentuhan Akhir Make Up di Kulit Berminyak
-
5 Rekomendasi Blush On Untuk Si Kulit Sawo Matang Agar Tetap Fresh Tanpa Menor