Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 22 November 2022 | 04:05 WIB
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus (tengah) saat jumpa pers tentang kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil,Senin (21/11/2022). [ANTARA/Yoanita Hastryka Djohan]

Apalagi kata dia, menjelang akhir tahun marak kejahatan yang tergolong kejahatan jalanan (street crime).

Ketiga pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun. [Antara]

Load More