Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 22 November 2022 | 19:52 WIB
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi [Foto: ANTARA]

"Dua orang PNS yang awalnya hanya menerima sanksi penurunan masa jabatan satu tahun direkomendasikan untuk diberhentikan sebagai PNS," kata Ratna Batara Munti. [Antara]

Load More