SuaraJakarta.id - Dewan pengupahan tripartit telah menggelar sidang pengupahan kedua di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (22/11/2022). Namun, pihak-pihak yang terlibat belum juga satu suara dalam menentukan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.
Anggota Dewan Pengupahan DKI dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Nurjaman mengatakan, dalam rapat itu pihaknya mengusulkan UMP DKI 2023 naik 2,62 persen atau setara dengan Rp4.763.293. Besaran ini disebutnya mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.
"Sarannya adalah kenaikan 2,62 persen dari UMP berjalan sehingga nilai aktualnya adalah Rp4.763.293," ujar Nurjaman saat dikonfirmasi, Selasa (22/11/2022).
Sementara Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menginginkan UMP 2023 naik sebesar 5,6 persen. Dengan nilai ini, maka diperkirakan besaran UMP DKI 2023 usulannya jadi Rp 4.901.738.
"Pemerintah (DKI) merekomendasikan atau mengajukan itu besaran kenaikan (UMP 2023) itu sebesar 5,6 persen," ucapnya.
Angka ini, kata Nurjaman, didapatkan karena Pemprov DKI mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Regulasi ini mengatur kenaikan UMP maksimal adalah 10 persen.
"(Pemprov DKI) mengacu kepada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 (untuk menentukan usulan nilai UMP DKI 2023), tuturnya.
Selanjutnya, dari pihak pengusaha lainnya melalui Kantor Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) DKI Jakarta mengusulkan UMP DKI 2023 naik 5,11 persen atau setara dengan Rp4.879.053. Besaran ini berpatokan pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 untuk menentukan nilai tersebut.
"Kadin (DKI) merekomendasikan (UMP DKI 2023 naik) 5,11 persen. Jadi besarannya Rp 4.879.053, itu (penentuan nilai) mengacu kepada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022," ucapnya.
Baca Juga: UMP Naik 10 Persen, Pengusaha Protes Keras
Sedangkan, para pekerja yang terdiri dari sekumpulan konfederasi/serikat buruh mengusulkan UMP DKI 2023 naik 10,55 persen atau jadi sebesar Rp5.131.000.
"Teman-teman pekerja ini mengajukan kenaikan upah sebesar 10,55 persen, nilai yang diajukan serikat buruh adalah sebesar Rp 5.131.000 sekian," jelasnya.
Namun, para buruh disebutnya tak mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 atau Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 untuk menentukan UMP DKI 2023.
"Dari teman-teman pekerja untuk UMP (DKI) 2023, menurut saya, ini tidak mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 dan tidak mengacu Permenaker Nomor 18 Tahun 2022," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
THR Baru Cair Sudah Habis? Ternyata Ini Jebakan Promo Paylater yang Banyak Orang Tak Sadar
-
Buka Puasa Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini 15 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Waktu Magrib
-
Update Harga Minyak Goreng 2 Liter Jelang Lebaran: Filma, Sunco, dan Tropical Sekarang Berapa?
-
Tips Nikmati Ramadan Tanpa Boros lewat Promo Spesial BRI
-
BRI KKB di BRImo: Kredit Mobil Termasuk EV dengan Bunga Ringan Mulai 2,85%