Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Rena Pangesti
Rabu, 23 November 2022 | 16:56 WIB
Sule dan Budi Dalton. [Instagram]

"Saudara Budi Dalton seolah-olah menyatakan bahwa Rasullulah Muhammad SAW meminum minuman keras (Miras)," ungkap Novel.

Untuk itu Budi Dalton dikenai pasal dugaan penistaan agama. Diantaranya pasal 156a KUHP Jo 27 ayat 3 Jo 28 ayat 2 Jo 40 ayat 2 Jo 40 atas 2 b UU 19 tahun 2016 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Terkait Sule dan Mang Saswi yang juga ada dalam acara tersebut, Novel Bamukmin masih mempertimbangkan untuk melaporkan mereka.

Baca Juga: Ikut Tertawakan 'Miras Minuman Rasulullah', Sule Terancam 5 Tahun Penjara

Load More