SuaraJakarta.id - Terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Arif Rahman Arifin, mengaku diminta untuk menghapus dokumentasi foto usai autopsi jenazah Brigadir J oleh Kepala Bagian Penegakan Hukum Provos Divpropam Polri Kombes Susanto Haris.
“Beliau sampaikan agar dokumentasi dikirimkan ke beliau semuanya biar satu pintu, lalu di HP anggota sudah tidak ada lagi yang tersebar. Cukup satu pintu laporan dan penyimpanan file foto,” kata Arif menyampaikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/11/2022).
Pernyataan tersebut ia sampaikan untuk menjawab pertanyaan hakim terkait bagaimana Susanto meminta kepada Arif untuk menghapus dokumentasi usai melakukan autopsi jenazah Brigadir J sekitar pukul 2-3 dini hari.
Selain dokumentasi laporan forensik yang melampirkan hasil visum berupa tujuh luka tembak, Arif mengatakan bahwa ia sempat mendokumentasikan peti jenazah ketika diminta untuk mencarikan peti.
“Saya kirim laporan sementara dari dokter forensik yang diterima penyidik, saya sempat foto, saya kirim ke Kombes Agus,” ujar Arif.
Saat itu, Agus Nur Patria merupakan Kaden A Ropaminal. Agus sempat memerintahkan Arif mencari peti yang terbaik untuk Brigadir J.
Arif mengungkapkan bahwa ia tidak mengetahui kenapa Susanto meminta dirinya untuk menghapus foto-foto tersebut, meskipun dokumentasi yang diambil bukanlah sesuatu yang signifikan.
“Tidak tahu, Yang Mulia. Kami tidak tanyakan,” ucap Arif.
Sebanyak empat terdakwa kasus obstruction of justice menjadi saksi terkait kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer (Bharada E), Kuat Maruf, dan Ricky Rizal (Bripka RR).
Baca Juga: Agar Tak Disebar Anggota, Kombes Agus Perintahkan Arif Hapus Foto Hasil Autopsi Brigadir J
Adapun keempat terdakwa kasus obstruction of justice yang menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini adalah Agus Nur Patria yang saat peristiwa tersebut merupakan Kaden A Ropaminal, Chuck Putranto yang saat itu merupakan Korspri Kadiv Propam Polri, Arif Rahman Arifin selaku Wakaden B Biro Paminal Propam Polri, dan Baiquni Wibowo yang saat itu selaku PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof. (Antara)
Berita Terkait
-
Agar Tak Disebar Anggota, Kombes Agus Perintahkan Arif Hapus Foto Hasil Autopsi Brigadir J
-
Terungkap, Baju Brigadir J Diambil Kombes Susanto Usai Autopsi di RS Polri
-
Bukan Ferdy Sambo, Ini Sosok Pemberi Perintah Hapus Foto Autopsi Jasad Brigadir J, Hakim Sampai Dibuat Heran
-
Ikut Skenario Licik Sambo, Kombes Susanto Ambil Baju Dinas Brigadir J usai Mayatnya Diautopsi di RS Polri
-
Disuruh Cari Peti Jenazah untuk Brigadir J, Perintah Agus Nurpatria ke Arif Rahman: Cari yang Terbaik, yang Ready
Terpopuler
- Pencabutan Artikel 'Ahmad Sahroni Minta Maaf...'
- Eko Patrio dan Uya Kuya Resmi Mundur dari Anggota DPR RI
- Belum 1 Detik Calvin Verdonk Main, Lille Mendadak Berubah Jadi Klub Pembantai di Liga Prancis
- Astrid Kuya Bela Uya Kuya: Semua Isi Rumah Dimiliki Sejak Sebelum Jadi DPR
- Rumah Ludes Dijarah Massa, Harta Nafa Urbach Tembus Rp20 Miliar Tanpa Utang
Pilihan
-
Harga Emas Antam Terbang Tinggi Lagi Jadi Rp 2.035.000 per Gram
-
Pemain Keturunan Seharga Rp1 Triliun Tiba-tiba Bahas Persib Bandung
-
Lucinta Luna Sampai Young Lex Turun ke Jalan! Siapa Saja Selebritis yang Ikut Demo di Agustus 2025?
-
Heboh 'Ojol Taruna' Temui Gibran, GoTo Bongkar Identitas Aslinya
-
Sri Mulyani Bebaskan PPN untuk Pembelian Kuda Kavaleri, Termasuk Sikat Kuku dan Kantong Kotorannya
Terkini
-
DPR RI Batalkan Semua Kunjungan ke Luar Negeri
-
Mas Dhito Tekankan Pelayanan Publik Tetap Berjalan Meskipun Kondisi Kantor Pemerintahan Lumpuh
-
Pesta Saldo Awal Bulan! 5 Link DANA Kaget Hari Ini, Ada Rezeki Nomplok hingga Rp299 Ribu
-
Klaim Saldo Dana Kaget, Bayar Tagihan IndiHome Awal Bulan Jadi Lebih Ringan
-
7 Link DANA KAGET Berisi Saldo Gratis Ratusan Ribu Untuk Cuan Tambahan