SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta telah menentukan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 jadi Rp 4,9 juta. Dalam penentuannya, Pemprov DKI menggunakan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 sebagai nilai UMP 2022 untuk nilai awal sebelum kenaikan.
Regulasi yang ditandatangani oleh eks Gubernur Anies Baswedan ini menetapkan UMP DKI 2022 senilai Rp 4.641.854 (Rp 4,6 juta). Kendati demikian, sebenarnya Kepgub ini masih bersengketa di pengadilan.
Sebab, ketika Anies mengeluarkan aturan ini, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta menggugatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Anies pun sempat kalah dan melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Hingga akhirnya, PTTUN menolak untuk mengabulkan banding dan menguatkan keputusan PTUN. Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono juga sampai saat ini belum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Penggunaan Kepgub 1517 Tahun 2021 sebagai angka awal penentuan UMP 2023 itu dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Andri Yansyah.
"Iya, iya (UMP DKI Jakarta 2023 menggunakan Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 yang diteken Anies)," ujar Andri di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (28/11/2022).
Andri menyebut Kepgub itu menjadi angka awal penentuan UMP Jakarta 2023 dalam sidang Dewan Pengupahan.
"Di dalam sidang Dewan Pengupahan (DKI), kami sudah menyepakati base line yang menjadi perhitungan UMP tahun 2023 adalah Rp 4,6 juta sekian," pungkasnya.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Tentukan Nilai UMP 2023 Naik 5,6 persen Jadi Rp 4,9 Juta
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah menentukan besaran nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 naik jadi Rp4,9 juta. Nilai ini artinya mengalami kenaikan sebesar 5,6 persen dari UMP 2022.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI, Andri Yansyah usai mengikuti rapat pimpinan (rapim) di Balai Kota yang dipimpin oleh Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono.
Pengumuman ini bertepatan dengan batas akhir waktu pengumuman UMP daerah yakni pada 28 November sesuai dengan instruksi Kementerian Ketenagakerjaan.
"Insya Allah ini sudah bisa dipastikan bahwa kenaikan UMP pemprov DKI sebesar 5,6 persen atau Rp 4.910.798," ujar Andri, Senin (28/11/2022).
Andri menjelaskan, penentuan nilai UMP DKI 2023 ini berdasarkan Peraturan Kemenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan UMP.
Pembahasan juga dilakukan bersama dengan Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur Pemprov DKI, Serikat Buruh, Asosiasi Pengusaha Jakarta, dan tim pakar yang terdiri dari akademisi serta praktisi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Perubahan Nasib Dadan Hindayana dalam 48 Jam: Dari Pimpinan BGN hingga Berompi Tahanan
-
Mengapa Jakarta Masih Berpotensi Hujan Saat Musim Kemarau? BMKG Jelaskan Penyebabnya
-
7 Sepatu Lari Daily Trainer Paling Awet: Tetap Nyaman Meski Sudah Menempuh Ribuan Kilometer
-
Pajak Motor Mati 5 Tahun di Jakarta? Segini yang Bisa Dihemat Selama Pemutihan 2026
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus