SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta telah menentukan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 jadi Rp 4,9 juta. Dalam penentuannya, Pemprov DKI menggunakan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 sebagai nilai UMP 2022 untuk nilai awal sebelum kenaikan.
Regulasi yang ditandatangani oleh eks Gubernur Anies Baswedan ini menetapkan UMP DKI 2022 senilai Rp 4.641.854 (Rp 4,6 juta). Kendati demikian, sebenarnya Kepgub ini masih bersengketa di pengadilan.
Sebab, ketika Anies mengeluarkan aturan ini, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta menggugatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Anies pun sempat kalah dan melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Hingga akhirnya, PTTUN menolak untuk mengabulkan banding dan menguatkan keputusan PTUN. Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono juga sampai saat ini belum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Penggunaan Kepgub 1517 Tahun 2021 sebagai angka awal penentuan UMP 2023 itu dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Andri Yansyah.
"Iya, iya (UMP DKI Jakarta 2023 menggunakan Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 yang diteken Anies)," ujar Andri di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (28/11/2022).
Andri menyebut Kepgub itu menjadi angka awal penentuan UMP Jakarta 2023 dalam sidang Dewan Pengupahan.
"Di dalam sidang Dewan Pengupahan (DKI), kami sudah menyepakati base line yang menjadi perhitungan UMP tahun 2023 adalah Rp 4,6 juta sekian," pungkasnya.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Tentukan Nilai UMP 2023 Naik 5,6 persen Jadi Rp 4,9 Juta
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah menentukan besaran nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 naik jadi Rp4,9 juta. Nilai ini artinya mengalami kenaikan sebesar 5,6 persen dari UMP 2022.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI, Andri Yansyah usai mengikuti rapat pimpinan (rapim) di Balai Kota yang dipimpin oleh Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono.
Pengumuman ini bertepatan dengan batas akhir waktu pengumuman UMP daerah yakni pada 28 November sesuai dengan instruksi Kementerian Ketenagakerjaan.
"Insya Allah ini sudah bisa dipastikan bahwa kenaikan UMP pemprov DKI sebesar 5,6 persen atau Rp 4.910.798," ujar Andri, Senin (28/11/2022).
Andri menjelaskan, penentuan nilai UMP DKI 2023 ini berdasarkan Peraturan Kemenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan UMP.
Pembahasan juga dilakukan bersama dengan Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur Pemprov DKI, Serikat Buruh, Asosiasi Pengusaha Jakarta, dan tim pakar yang terdiri dari akademisi serta praktisi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Viral Alphard Terobos Lampu Merah, Polisi Bongkar Pelat Palsu dan Langsung Tilang Pengemudi
-
Tidar Jakarta Barat: Pelantikan Sudaryono Momentum Pembenahan Sistem MBG
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
BRI Peduli Gelar Kelas Inspirasi dan Pentas Seni untuk Peringati Hari Anak Nasional
-
Gedung Baru Pemkab Kediri Resmi Difungsikan, Mas Dhito Dorong Optimalisasi Pelayanan Publik