SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta telah menentukan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 jadi Rp 4,9 juta. Dalam penentuannya, Pemprov DKI menggunakan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 sebagai nilai UMP 2022 untuk nilai awal sebelum kenaikan.
Regulasi yang ditandatangani oleh eks Gubernur Anies Baswedan ini menetapkan UMP DKI 2022 senilai Rp 4.641.854 (Rp 4,6 juta). Kendati demikian, sebenarnya Kepgub ini masih bersengketa di pengadilan.
Sebab, ketika Anies mengeluarkan aturan ini, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta menggugatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Anies pun sempat kalah dan melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Hingga akhirnya, PTTUN menolak untuk mengabulkan banding dan menguatkan keputusan PTUN. Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono juga sampai saat ini belum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Penggunaan Kepgub 1517 Tahun 2021 sebagai angka awal penentuan UMP 2023 itu dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Andri Yansyah.
"Iya, iya (UMP DKI Jakarta 2023 menggunakan Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 yang diteken Anies)," ujar Andri di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (28/11/2022).
Andri menyebut Kepgub itu menjadi angka awal penentuan UMP Jakarta 2023 dalam sidang Dewan Pengupahan.
"Di dalam sidang Dewan Pengupahan (DKI), kami sudah menyepakati base line yang menjadi perhitungan UMP tahun 2023 adalah Rp 4,6 juta sekian," pungkasnya.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Tentukan Nilai UMP 2023 Naik 5,6 persen Jadi Rp 4,9 Juta
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah menentukan besaran nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 naik jadi Rp4,9 juta. Nilai ini artinya mengalami kenaikan sebesar 5,6 persen dari UMP 2022.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI, Andri Yansyah usai mengikuti rapat pimpinan (rapim) di Balai Kota yang dipimpin oleh Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono.
Pengumuman ini bertepatan dengan batas akhir waktu pengumuman UMP daerah yakni pada 28 November sesuai dengan instruksi Kementerian Ketenagakerjaan.
"Insya Allah ini sudah bisa dipastikan bahwa kenaikan UMP pemprov DKI sebesar 5,6 persen atau Rp 4.910.798," ujar Andri, Senin (28/11/2022).
Andri menjelaskan, penentuan nilai UMP DKI 2023 ini berdasarkan Peraturan Kemenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan UMP.
Pembahasan juga dilakukan bersama dengan Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur Pemprov DKI, Serikat Buruh, Asosiasi Pengusaha Jakarta, dan tim pakar yang terdiri dari akademisi serta praktisi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar