SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta telah menentukan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 jadi Rp 4,9 juta. Dalam penentuannya, Pemprov DKI menggunakan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 sebagai nilai UMP 2022 untuk nilai awal sebelum kenaikan.
Regulasi yang ditandatangani oleh eks Gubernur Anies Baswedan ini menetapkan UMP DKI 2022 senilai Rp 4.641.854 (Rp 4,6 juta). Kendati demikian, sebenarnya Kepgub ini masih bersengketa di pengadilan.
Sebab, ketika Anies mengeluarkan aturan ini, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta menggugatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Anies pun sempat kalah dan melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Hingga akhirnya, PTTUN menolak untuk mengabulkan banding dan menguatkan keputusan PTUN. Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono juga sampai saat ini belum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Penggunaan Kepgub 1517 Tahun 2021 sebagai angka awal penentuan UMP 2023 itu dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Andri Yansyah.
"Iya, iya (UMP DKI Jakarta 2023 menggunakan Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 yang diteken Anies)," ujar Andri di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (28/11/2022).
Andri menyebut Kepgub itu menjadi angka awal penentuan UMP Jakarta 2023 dalam sidang Dewan Pengupahan.
"Di dalam sidang Dewan Pengupahan (DKI), kami sudah menyepakati base line yang menjadi perhitungan UMP tahun 2023 adalah Rp 4,6 juta sekian," pungkasnya.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Tentukan Nilai UMP 2023 Naik 5,6 persen Jadi Rp 4,9 Juta
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah menentukan besaran nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 naik jadi Rp4,9 juta. Nilai ini artinya mengalami kenaikan sebesar 5,6 persen dari UMP 2022.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI, Andri Yansyah usai mengikuti rapat pimpinan (rapim) di Balai Kota yang dipimpin oleh Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono.
Pengumuman ini bertepatan dengan batas akhir waktu pengumuman UMP daerah yakni pada 28 November sesuai dengan instruksi Kementerian Ketenagakerjaan.
"Insya Allah ini sudah bisa dipastikan bahwa kenaikan UMP pemprov DKI sebesar 5,6 persen atau Rp 4.910.798," ujar Andri, Senin (28/11/2022).
Andri menjelaskan, penentuan nilai UMP DKI 2023 ini berdasarkan Peraturan Kemenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan UMP.
Pembahasan juga dilakukan bersama dengan Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur Pemprov DKI, Serikat Buruh, Asosiasi Pengusaha Jakarta, dan tim pakar yang terdiri dari akademisi serta praktisi.
"Sesuai dengan usulan yang disampaikan pada saat rapat sidang dewan pengupahan tanggal 22 November 2022 kemarin yang mengusulkan sebesar 5,6 persen sesuai dengan Permenaker 18/2022 sengan menggunakan alfa 0,2," ucapnya.
Sebagai langkah terakhir, Andri menyebut pihaknya sedang melakukan finalisasi nilai UMP ini. Nantinya, Heru Budi Hartono akan meneken Keputusan Gubernur tentang nilai UMP 2023 sebagai bentuk legalitas agar bisa diterapkan tahun depan.
"Namun perlu saya sampaikan, saat ini kami sedang melakukan finalisasi terkait masalah penetapan UMP 2023. Perlu saya sampaikan," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Tarif Hotman Paris yang Jadi Pengacara Nadiem Makarim?
- Upgrade Karyamu! Trik Cepat Bikin Plat Nama 3D Realistis di Foto Miniatur AI
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Pelatih Irak Soroti Kerugian Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Cara Buat Foto Miniatur Motor dan Mobil Ala BANDAI dengan AI yang Viral di Medsos!
Pilihan
-
Otak di Balik 17+8 Tuntutan Rakyat: Siapa Sebenarnya Afutami yang Viral di Medsos?
-
Menpan-RB Kode CPNS 2025 Kembali Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syaratnya
-
Dulu Raja Rokok Hingga Saham, Kini Gudang Garam Berada di Tepi Jurang
-
Burden Sharing Kemenkeu-BI Demi Biayai Program Prabowo
-
Skandal Domino Menteri Kehutanan: Beneran Nggak Kenal atau Tanda Hilangnya Integritas?
Terkini
-
Titik Rawan Jakarta Barat Dijaga Ketat! Polres Kerahkan Personel Gabungan
-
Misteri Nama Baru Halte Senen Sentral: Mengapa "Jaga Jakarta"? Ini Kata Pemprov
-
Rahasia Kepulauan Seribu: Kenapa Jadi Primadona Libur Warga Jakarta?
-
Polisi Tetapkan Sembilan Tersangka Perusakan Polsek dan Polres Jakarta Timur
-
Dulu Tak Layak, Puluhan Rumah di Tangerang yang Dibedah Bikin Warga Semringah