Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 28 November 2022 | 15:44 WIB
Ilustrasi - UMP DKI Jakarta 2023 naik menjadi Rp 4,9 Juta.

Padahal, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI membatalkan Kepgub tersebut dan putusan itu dikuatkan dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI.

"Sesuai amanah PTUN karena begitu dulu digugat Apindo maka Kepgub 1517 itu dikalahkan PTUN dan disuruh mengubah angka UMP di Jakarta," ucap Heber.

Load More