SuaraJakarta.id - Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengungkapkan dirinya hanya menjadi korban skenario Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal itu secara tersirat disampaikan Ridwan saat menjadi saksi dalam lanjutan sidang Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).
Awalnya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa bertanya terkait sanksi etik yang harus diterima Ridwan Soplanit. Saksi pun menyebut akibat kasus Ferdy Sambo itu, dirinya ditahan atau ditempatkan di penempatan khusus (patsus).
"Saudara lupa kapan ditempatkan di patsus? Saudara dimasukkan ke sel berapa lama?" tanya hakim.
"Saya di patsus 30 hari yang mulia," tutur Ridwan
"Kemudian saudara di sidang kode etik," ujar hakim.
"Betul yang mulia," jawab Ridwan.
"Saudara mendapat hukuman apa?" hakim kembali bertanya.
"Demosi yang mulia selama 8 tahun," ucap Ridwan.
Baca Juga: Soal Dugaan Setoran Dana Tambang Ilegal, Ferdy Sambo Benarkan Kabareskrim Sempat Diperiksa
"Atas kesalahan apa?" tanya hakim.
"Kurang profesional yang mulia, mulai dari olah TKP. Kemudian barang bukti diambil alih oleh pihak lain. Kemudian terkait dengan masalah LP yang mana saat itu dibilang tidak ada dasar LHP saat itu dalam pembuatan LP model A. Tapi setelah itu kita buktikan dasarnya adalah LHP," beber Ridwan.
"Artinya saudara dianggap tidak profesional dalam melakukan penyidikan dan olah TKP pada waktu pertama," ujar hakim mencoba menegaskan jawaban saksi.
"Betul yang mulia. Kurang lebihnya itu," jawab Ridwan.
Ridwan kemudian menceritakan saat ini dirinya ditempatkan di Yanma Polri dan kariernya terhambat akibat kasus yang ikut menyeret namanya itu.
Sebelum hakim melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi Rifaizal Samual, Ridwan Soplanit meminta izin ke majelis hakim untuk bertanya langsung ke Ferdy Sambo. Hakim pun mengabulkan permintaan dari Ridwan.
Berita Terkait
-
Menakar Kontrol Sosial Masyarakat Modern Lewat Kasus Penyekapan di Bandung
-
Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan
-
Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan
-
Pelaku Buron, Komisi XIII DPR Desak Negara Hadir Lindungi Perempuan Korban Penyiksaan di Bandung
-
Bukan Dibegal, Dua Korban Tewas di Selokan Bekasi Ternyata Korban Tawuran
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Salah Satu Bupati di Jambi Diduga Palsukan Akta Perusahaan Saat Jadi Notaris
-
Sambut World Ocean Day, Novotel Greater Jakarta Menggelar Ciliwung River Education & Cleanup
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Liburan Sekolah Lebih Ceria bersama SBEC Juniors
-
FIFGROUP Raih Penghargaan CSR Nasional Berkat Program Berkelanjutan dan Berdampak
-
Mas Dhito Lepas 126 Siswa Boarding School Passing Grade Terbaik untuk Masuk Perguruan Tinggi