Siswanto | Faqih Fathurrahman
Rabu, 30 November 2022 | 11:22 WIB
Suasana Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu - Tanah Abang atau JLNT Casablanca, Jumat (4/6/2021). (Suara.com/Arga)

SuaraJakarta.id - Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan petugas akan menertibkan pengguna sepeda motor yang kebut-kebutan di jalan layang non tol Casablanca, Jakarta Selatan.

"Kondisinya kan itu udah balap liar, namanya bisa saja tilang manual," kata Jhoni, Rabu (29/11/2022).

Jhoni mengatakan sudah banyak kasus kecelakaan akibat pemotor kebut-kebutan di jalur itu, jalur yang sebenarnya bukan untuk pengguna sepeda motor.

"Itu membahayakan dia, juga kalau out of control bisa jatuh makanya dilarang itu motor," katanya.

Pengguna sepeda motor yang melakukan pelanggaran akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Bisa dikenakan Pasal 297 atau kena lalu pelanggaran rambu," kata dia.

Load More