Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung | Faqih Fathurrahman
Jum'at, 02 Desember 2022 | 22:15 WIB
Mobil derek milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta. (Suara.com/Stephanus Aranditio).

SuaraJakarta.id - Sebuah mobil truk di derek oleh petugas Dinas Perhubungan di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat, pada Rabu (30/11).

Aksi itu viral usai diunggah oleh akun Instagram @jakartabarat24jam. Dalam video berdurasi singkat itu terlihat petugas Dishub sedang menderek mobil tersebut.

Sementara barang-barang di sekitar lokasi terlihat berserakan. Dalam narasi di video tersebut menyebut jika truk tersebut diderek saat sedang melakukan bongkar muat barang.

“Lagi muat barang tiba-tiba mobil diderek Dishub,” tulis akun tersebut, dikutip Jumat (2/12/2022).

Baca Juga: Parkir di Depan Indekos Daerah Jakbar, 1 Unit Vespa Matic Raib Digondol Maling

Adapun, kejadian itu diketahui terjadi di J&T Jalan Zainul Arifin kawasan Tamansari, Jakarta Barat.

Kasie Ops Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat, Afandi Novrizal mengatakan bahwa truk bermuatan barang itu telah melanggar aturan.

Truk dengan nomor polisi B 2073 XAS ini terbukti telah melanggar lantaran parkir di jalan yang sudah ada plang tanda dilarang parkir.

"Kendaraan tersebut jelas terlihat membongkar muatan di badan jalan. Apalagi ada leter S, itu jelas melanggar aturan," kata Afandi, kepada wartawan, Jumat.

Afandi menyebut penindakan tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur atau Pergub nomor 188 tahun 2016 Tentang Tempat Parkir Umum yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Melihat Proyek Revitalisasi Halte Tosari yang Mirip Kapal Pesiar

"Justru kalau gak diderek malah menimbulkan kemacetan karena parkirnya di bahu jalan. Itu mengganggu pengguna jalan lain," ungkapnya.

Bahkan, kata Afandi, sang sopir truk yang berinisial MR(25) juga telah membuat surat pernyataan dan telah mengakui kesalahannya karena memarkirkan kendaraan di badan jalan.

"Dia sudah mengakui kesalahannya karena parkir di badan jalan. Si sopir juga sudah buat surat pernyataan," tutupnya.

Load More