SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib menyerap dua persen penyandang disabilitas dari jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
"Dalam perda sudah diatur berapa kuota yang diterima. Pemprov DKI itu dua persen dari jumlah kuota PNS," kata Kepala Dinas Sosial DKI Premi Lasari di sela-sela pelaksanaan bursa kerja disabilitas di Lapangan Banteng, Jakarta, Sabtu (3/12/2022).
Pemerintah Provinsi DKI dan DPRD DKI telah mengesahkan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas pada Senin, 17 Oktober 2022.
Premi menambahkan, berdasarkan pendataan dengan camat, lurah dan organisasi penyandang disabilitas, di DKI Jakarta total ada 44.456 warga penyandang disabilitas.
Baca Juga: Minta PNS DKI Foto Lingkungan Kotor di Jakarta, Heru Budi: Tiga Bulan Lagi Sudah Bersih
Meski begitu, ia memperkirakan jumlah tersebut dipastikan bertambah dan pendataan terus dilakukan. Dinas Sosial juga memiliki enam panti sosial untuk disabilitas di antaranya disabilitas fisik, sensorik dan mental.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah menjelaskan, untuk perusahaan swasta wajib mempekerjakan satu persen dari jumlah pekerja.
"Kalau katakanlah rata-rata satu persen, memang kami harus mempekerjakan rekan-rekan disabilitas itu sekitar 400-500 orang. Sepertinya itu sudah memenuhi kuota," kata Andri.
Sedangkan pemerintah, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD wajib memperkerjakan paling sedikit dua persen dari jumlah pegawai atau pekerja sesuai bunyi pasal 53 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Menurut dia, berdasarkan survei rata-rata penyandang disabilitas bekerja di sektor administrasi dan desain grafis.
Baca Juga: Tak Ada Cerita WFH, PNS DKI Jakarta Tetap Masuk Kantor Usai Libur Lebaran
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta pada 2021 jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencapai 58.639 orang. Jumlah itu turun dari tahun sebelumnya yang mencapai 59.653 orang.
Apabila dikalkulasi dari jumlah PNS DKI 2021 itu, maka jumlah penyandang disabilitas yang wajib dipekerjakan pemerintah daerah diperkirakan mencapai 1.172 orang.
Pemprov DKI dan DPRD DKI telah menetapkan Perda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang terdiri dari delapan BAB dan 134 Pasal.
Perda itu mengatur antara lain pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dalam 18 bidang.
Yakni perencanaan dan evaluasi, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, ketenagakerjaan dan kewirausahaan, kesehatan, keolahragaan, kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif.
Kemudian, kesejahteraan sosial, infrastruktur, pelayanan publik, transportasi, perlindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi.
Selanjutnya konsesi, pendataan, komunikasi dan informasi, perlindungan perempuan dan anak serta perlindungan dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan dan eksploitasi. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
Terkini
-
Di Garasi UMKM yang Didirikan Mas Dhito, Wisatawan Asal California Antusias Melihat Seni Tari Lokal
-
Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis Hingga Rp400 Ribu Lewat 9 Link DANA Kaget Hari Ini
-
Tumbuhkan Ekonomi Inklusif, Bank Mandiri Bekali 70 Usahawan Kreatif Naik Kelas di Depok
-
5 Rekomendasi Warna Cat Dulux Untuk Ruang Tamu Agar Terlihat Mewah
-
UMKM MerapatKUR BCA 2025: Pinjaman Tanpa Agunan Hingga 500 Juta