SuaraJakarta.id - Mendekati libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, ketersediaan tiket kereta api jarak jauh keberangkatan dari Stasiun Gambir dan Pasarsenen masih tersedia.
Secara keseluruhan total tiket Nataru yang disediakan dari KAI Daerah Operasi 1 Jakarta sebanyak 745.622 tiket.
Sampai dengan Senin (5/12/2022), pemesanan tiket Nataru telah terjual sebanyak 127.092, jumlah penjualan tiket tersebut masih akan terus bertambah karena penjualan masih berlangsung secara online.
Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa berharap masyarakat dapat merencanakan perjalanannya dengan baik dan memesan tiket dari jauh hari sebelum keberangkatan karena tiket KA masa libur Natal dan tahun baru 2023 sudah dapat dipesan mulai 45 hari sebelum jadwal keberangkatan yang dipilih.
Masyarakat yang ingin mengetahui ketersediaan tiket dapat melalui jalur online yakni aplikasi KAI Access yang dapat diunduh secara gratis di perangkat Android dan iOS.
Selain pengecekan ketersediaan tiket Aplikasi KAI Access juga dapat digunakan untuk pemesanan tiket, perubahan jadwal dan pembatalan tiket. Selain melalui aplikasi pemesanan tiket juga dapat dilakukan melalui agen resmi penjualan online dan retail yang sudah bekerjasama dengan KAI.
Berdasarkan data penjualan tertinggi untuk tanggal favorit masyarakat menggunakan kereta api yaitu pada 23 Desember 2022,sebanyak 20.557 tiket telah dipesan untuk keberangkatan pada tanggal tersebut.
Adapun terdapat sejumlah kota tujuan favorit penumpang KAJJ seperti di antaranya Yogyakarta, Solo, Semarang, Purwokerto, Tegal, Kutoarjo, Surabaya, Malang dan Madiun sedangkan untuk jarak dekat yakni Cirebon serta Bandung.
Pada libur Nataru ini, KAI menerapkan masa angkutan selama 18 hari mulai dari tanggal 22 Desember 2022 - 8 Januari 2023.
Baca Juga: Kumpulan 45 Ucapan Tahun Baru 2023, Sebagai Inspirasi untuk Anda
KAI Daop 1 Jakarta mengingatkan pada calon penumpang agar memperhatikan kembali ketentuan perjalanan menggunakan KA sesuai dengan aturan pemerintah sebelum membeli tiket agar terhindar dari resiko gagal berangkat karena persyaratan tidak lengkap. Berikut syarat lengkap perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh sesuai Surat Edaran 84 Kementerian Perhubungan RI yang berlaku sejak 30 Agustus 2022 :
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
2. Usia 6-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Persyaratan vaksin tersebut saat ini sudah tidak dapat lagi digantikan melalui pemeriksaan PCR atau Antigen. Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan diarahkan untuk melakukan pembatalan tiket sesuai aturan normal di loket stasiun.
Pelanggan juga tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan di atas KA dan saat berada di stasiun.
Berita Terkait
-
Pemesanan Tiket Kereta Api Sedang Gangguan, Semua Layanan PT KAI Kena Dampak
-
Malam Tahun Baru Dijaga Ketat Ribuan Personel TNI-Polri, Konvoi Kendaraan Masuk Jakarta Bakal Diputar Balik!
-
3 Cara Pembayaran KAI Access untuk Beli Tiket Kereta Api
-
Cara Beli Tiket Kereta Lewat KAI Access Lengkap dengan Langkah-langkahnya
-
Diskon Tiket Kereta Api Terbaru, Berlaku Hingga 3 Mei
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Bagian dari CSR, BRI Peduli Beri Pelatihan Kewirausahaan Bagi Puluhan Purna PMI di Cirebon
-
Man Aur Tan Hadirkan Kuliner India Autentik, Lebih Praktis via GoFood dari Manhattan Hotel Jakarta
-
MLSC All-Stars 2026: All-Stars Jakarta Amankan Tiket Final Usai Tekuk Yogyakarta
-
Kredit Motor di Jakarta Fair 2026? Jangan Sampai Ditolak, Ini 4 Hal yang Wajib Disiapkan
-
Salah Satu Bupati di Jambi Diduga Palsukan Akta Perusahaan Saat Jadi Notaris