SuaraJakarta.id - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Operasi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Bambang Rianto sebagai tersangka korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan penyidik telah meningkatkan status penyidikan umum ke penyidikan khusus kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast Tbk dengan menetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
"Tersangka saudara BR saat ini menjabat sebagai Direktur Operasional II PT Waskita Karya peripde 2018 sampai dengan sekarang," kata Kuntadi, Senin (5/12/2022).
Kuntadi menjelaskan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka adalah menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu.
"Guna menutupi perbuatannya, dengan dalih seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran utang vendor yang belakangan kegiatan tersebut kami ketahui fiktif sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara," ujarnya.
Penyidik mentersangkakan Bambang Rianto melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelum ditetapkan tersangka, penyidik terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap Bambang Rianto, selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
"Terhitung sejak 05 Desember 2022 sampai dengan 24 Desember 2022," kata Kuntadi. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
BRI KKB di BRImo: Kredit Mobil Termasuk EV dengan Bunga Ringan Mulai 2,85%
-
Semangat Transformasi Tahun Kuda Api, BRI Perkuat Solusi Finansial Lewat Imlek Prosperity 2026
-
Imsak Jakarta 13 Maret 2026 Pukul Berapa? Cek Jadwal Sahur Lengkap dan Doanya
-
Perang Harga Sirup Marjan & ABC: Duel Promo Alfamart vs Indomaret Minggu Ini
-
7 Cara Makan Banyak di Restoran All You Can Eat Saat Bukber Tanpa Cepat Kenyang