SuaraJakarta.id - Anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengkritisi keputusan Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono yang mencopot Marullah Matali sebagai Sekretaris Daerah DKI Jakarta. Ia menilai tindakan Heru tersebut telah melanggar aturan.
Taufik menyebut, kebijakan Heru diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Ini negara punya aturan hukum. Semua kebijakan harus berdasarkan peraturan dan hukum yang berlaku," ujar Taufik kepada wartawan, Selasa (6/12/2022).
Mantan politisi Gerindra itu menyebut pada Pasal 116 Ayat 1 UU ASN ditegaskan pejabat pembina kepegawaian dilarang mengganti pejabat pimpinan tinggi selama dua tahun terhitung sejak pelantikan pejabat pimpinan tinggi.
Baca Juga: Setelah Bikin Marah Forkabi karena Copot Marullah dari Sekda DKI, Heru Budi Temui Bamus Betawi
Pengecualian diberikan jika pejabat pimpinan tinggi tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan.
"Sekarang Marullah melanggar aturan hukum tidak? Kan, tidak. Jangan seenaknya saja," jelasnya.
Dalam Ayat 2 juga ditegaskan penggantian pejabat pimpinan tinggi utama dan madya sebelum dua tahun dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan presiden.
Taufik lantas khawatir Presiden Joko Widodo yang mengeluarkan Keppres pemberhentian Sekda malah akan digugat di PTUN hanya karena tindakan Heru ini.
"Pj Gubernur DKI yang terhormat ikuti UU ASN dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 91 Tahun 2019 tentanh Penunjukan Penjabat Sekda. Jangan dibiasakan menerjang aturan," ucapnya.
Baca Juga: Demi Redam Kemarahan Forkabi, Pengamat Sarankan Heru Budi Pilih Sekda Orang Betawi Lagi
Karena itu, pencopotan Marullah sebagai Sekda DKI disebutnya hanya karena pertimbangan politis atau ketidaksukaan Heru. Ia pun merasa miris dengan kondisi ini karena posisi Sekda DKI juga memiliki penting karena merupakan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
"Saya merasa miris dan sangat prihatin atas terjadinya Sekdaprov DKI dimutasi seabagi Deputi. Secara konsekuensi yuridisnya jika secara fakta hukum terbukti. Maka SK Pj Gubernur DKI mengandung unsur cacat hukum. Bahkan, keberlakuanya tidak sah dan batal demi hukum," ucapnya.
"Saya sampaikan ini, karena Heru pejabat yang taat aturan dan hukum, bukan seorang pejabat pemberani,” katanya.
Berita Terkait
-
Joko Agus Setyono Dicopot Pj Gubernur Setyabudi, Marullah Matali Kembali Isi Jabatan Sekda DKI
-
Mau Undang Cagub Bahas Nasib City Branding, +Jakarta Peninggalan Anies Curhat Gak Dapat Bantuan di Era Heru Budi
-
Sebelum Lengser, Heru Budi Ajukan Arifin Kasatpol PP jadi Wali Kota Jakpus, Apa Alasannya?
-
Siap-siap! Teguh Setyabudi Bakal Rombak Jajaran Pemprov DKI Bentukan Heru Budi: Untuk Kebaikan Kenapa Tidak
-
Bukan Anies, Mendagri Tito Minta Teguh Setyabudi Pelajari Jakarta dari Heru Budi
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
-
Jangan Lewatkan! Amalan Malam Jumat untuk Perlindungan dari Fitnah Dajjal
-
Setelah Pilkada, Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Mempelajari Efektivitas Template Braille pada Pesta Demokrasi
Terkini
-
Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono Sebut Pilkada Jakarta akan Berlangsung 2 Putaran
-
Persija HUT ke-96, Hanif Sjahbandi, Rizky Ridho dan Marko Simic Ucapkan Selamat dan Harapannya
-
Kebakaran Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang Diduga Akibat Korsleting Listrik
-
Pilkada Jakarta 2024: Pramono-Rano Karno Unggul di TPS Anies Mencoblos
-
Dharma Pongrekun-Kun Wardana Pantau Hitung Cepat dari Posko Pemenangan Siang Ini