SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta mengakui ada potensi para pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena aturan batas usia sampai 56 tahun. Namun, jumlahnya disebut tidak terlalu banyak.
Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah DKI Sigit Wijatmoko menyebut pihaknya sudah melakukan penghitungan jumlah PJLP yang berusia atau lebih dari 56 tahun. Dari 85.310 PJLP, jumlah yang terancam terkena PHK disebutnya tak sampai 1.000 orang.
"Kita sudah hitung kok dari postur profile melalui PJLP, itu kecil kok angkanya (PJLP berusia 56 tahun yang akan dipecat). Enggak sampai seribu, kecil," ujar Sigit di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).
Para PJLP yang terancam kena PHK karena batas umur itu disebutnya bekerja di satuan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta. Diperkirakan ada 4 persen PJLP yang berusia di atas 56 tahun.
"Dan itu (PJLP yang akan dipecat) hanya dominan di Dinas Lingkungan Hidup (DKI). Angkanya sekitar 4 persen dari total PJLP yang ada," pungkasnya.
Sementara itu, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan pihaknya membuat aturan ini karena berdasarkan ketentuan aturan yang berlaku.
Aturan yang dimaksud Heru adalah Undang-undang soal Ketenagakerjaan. Ia menyebut regulasi ini menentukan batas usia pekerja hanya sampai 56 tahun.
"Pembatasan usia PJLP 56 tahun itu mengacu kepada UU Ketenagakerjaan. Dalam aturan itu, usia pekerja dikunci sampai 56 tahun," ujar Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (14/12/2022).
Ia mengakui, memang selama ini di era eks Gubernur Anies Baswedan dan pendahulunya tak ada batasan ketentuan usia maksimal PJLP. Namun, biasanya kontrak kerja PJLP di tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menentukan paling tua 54 tahun.
Baca Juga: Bela Aturan Batas Usia PJLP, Heru Budi: Mengacu pada UU Ketenagakerjaan dan Ketentuan BPJS
"Ini, saya naikkan jadi 56 tahun. Tapi, kami tidak sembarang menetapkan batasan usianya. Melainkan mengacu kepada UU Ketenagakerjaan tersebut," ucapnya.
Selain itu, batas usia 56 tahun ini juga sesuai dengan jaminan asuransi BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, jika lewat dari batas umur itu maka Pemprov DKI akan dibebankan biaya asuransinya.
"Total PJLP di Jakarta itu ada sekitar 82.000 orang. Dari jumlah itu, di atas usia 56 tahun ada sekitar 3.100 orang," ucapnya.
"Bila tidak dibatasi usianya, maka Pemprov DKI yang menyiapkan ansuransi kesehatannya. Sebab, BPJS Kesehatan hanya membatasi sampai usia 56 tahun," tambahnya memungkasi.
Ketentuan ini baru diadakan di era Heru Budi atau setelah dirinya menjadi Kepala Daerah.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang diteken Heru pada 1 November lalu.
Tag
Berita Terkait
-
Dilepas Heru, Pengusaha hingga Wartawan Kirim Bantuan untuk Korban Gempa Cianjur
-
Bela Aturan Batas Usia PJLP, Heru Budi: Mengacu pada UU Ketenagakerjaan dan Ketentuan BPJS
-
Fakta Berubahnya Logo dan Slogan Jakarta, Heru Budi Ganti Lagi Warisan Anies Baswedan
-
200 Karyawan JD.ID Korban PHK Dijanjikan Dapat Pesangon 3 Kali Gaji
-
Jadi Polemik, Begini Arti Slogan Sukses Jakarta untuk Indonesia Menurut Heru Budi
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Bahas Kasus Kematian Mahasiswa dan Perundungan, Natalius Pigai Datangi Universitas Udayana
-
Financially Pet-Friendly: Cara Mudah & Hemat Jadi Pet Parent Bersama OCBC NISP
-
Kendalikan Risiko, Raih Peluang: Era Baru Trading Derivatif Crypto Dimulai!
-
Bakar Sampah di Jakarta? Siap-Siap Wajahmu Mejeng di Medsos
-
Rocky Gerung Soroti Elite Sibuk Puji Diri: Gejala Pemalsuan Diri yang Lebih Bahaya