SuaraJakarta.id - Masih dalam rangka sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disahkan oleh DPR RI pada tanggal 6 Desember 2022 kemarin, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melalui Direktorat Jenderal Informasi Komunikasi Publik (Ditjen) IKP kembali menggelar kegiatan “Sosialisasi KUHP” guna meningkatkan pemahaman masyarakat, serta mencegah terjadinya hoaks di tengah masyarakat terkait KUHP yang baru.
Direktur Informasi Komunikasi Polhukam Kemenkominfo, Bambang Gunawan, dalam sambutannya mengatakan, perwujudan negara hukum yang berlandaskan Pancasila memerlukan sistem hukum nasional yang harmonis, sinergis, komprehensif, dan dinamis melalui upaya pembangunan hukum. Salah satu proses yang sedang dilakukan oleh Pemerintah terkait hukum pidana adalah dengan merevisi KUHP.
Lanjut Bambang, pengesahan RKUHP menjadi KUHP ini merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia, karena setelah bertahun-tahun menggunakan KUHP produk Belanda, saat ini Indonesia telah memiliki KUHP sendiri.
“KUHP yang baru saja disahkan telah melalui pembahasan secara transparan, teliti, dan partisipatif. Pemerintah dan DPR telah mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan dari publik,” jelasnya.
Baca Juga: Baru Terungkap! Ada Mimpi dan Ambius Perancang KUHP untuk Segera Disahkan
Mengawali sesi sosialisasi, Deputi Bidang Koordinasi, Informasi, dan Aparatur, Kemenko Polhukam, Marsda TNI Arif Mustofa, mengatakan pembentukan KUHP Nasional merupakan salah satu produk hukum pertama yang diamanatkan untuk dibuat di negara Republik Indonesia ini. Ia mengungkapkan bahwa sejak kemerdekaan Indonesia masih menggunakan produk hukum zaman kolonial Belanda.
“Oleh karena itu KUHP yang baru saja disahkan merupakan UU yang disusun dengan tujuan untuk memperbaharui atau mengupdate KUHP yang ada, serta untuk menyesuaikan dengan politik, hukum, keadaan, dan perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara saat ini,” jelasnya.
Arif mengatakan, pembahasan RKUHP sendiri sudah sangat panjang, sejak 1958 sampai dengan saat ini. Menurutnya, RKUHP sendiri merupakan masterpiece dan legacy dari proses perubahan KUHP peninggalan kolonial menjadi hukum nasional.
“RKUHP disusun dengan nilai-nilai Indonesia yang merupakan sebuah upaya dekolonisasi dalam sistem pidana Indonesia. Selain itu, KUHP juga mengedepankan demokratisasi di setiap pembahasan substansinya,” ungkapnya.
Namun yang terjadi akhir-akhir ini, Arif mengungkapkan bahwa banyak terjadi hoaks yang terkait dengan KUHP yang baru ini, sehingga dilaksanakan Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menko Polhukam pada 8 Desember 2022. Ia juga menyampaikan bahwa KUHP baru akan efektif berlaku tiga tahun setelah diundangkan, jadi tidak serta merta berlaku ketika disahkan oleh DPR.
Baca Juga: Daftar 84 STB dari Kominfo untuk TV Digital, Dijamin Aman dari Kebakaran
“Tidak seperti itu, sehingga kemarin ada isu wisatawan Australia lebih dari 1000 membatalkan perjalanan, dan sebagainya. Jadi berita-berita hoaks semacam itulah yang kita minta bantuan dari para Penyuluh Informasi Publik untuk mencoba menetralisir,” jelasnya.
Berita Terkait
-
Tanggapi Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Wamenkomdigi Singgung Kebebasan Pers
-
Hukum Tumpul ke Atas? Usulan Tak Tahan Politisi dan Pejabat Koruptor Tuai Kritik Tajam
-
Ketum Peradi Usul ke DPR, Advokat Diberi Imunitas Setara Polisi
-
Revisi UU KUHAP Disepakati Jadi RUU Usul Inisiatif DPR
-
KUHAP Baru Belum Berpihak Pada Korban, Masyarakat Sipil Desak Revisi Menyeluruh
Terpopuler
- Mobil Mentereng Lisa Mariana Jadi Sorotan: Mesin Sekelas Vios, Harga bak Fortuner Baru!
- Cara Menghapus Iklan dan Bloatware di Xiaomi, Redmi, dan Poco dengan HyperOS
- Bergaya ala Honda CRF150L, Seharga Yamaha XMAX: Pesona Motor Trail Aprilia Ini Bikin Kepincut
- CEK FAKTA: Diskon Listrik 50 Persen Berlaku Lagi, Periode Maret-April 2025
- Diunggah La Liga, 3 Klub Spanyol yang Cocok untuk Tujuan Baru Rizky Ridho
Pilihan
-
Eks Pelatih Timnas Indonesia Ingatkan Patrick Kluivert: Jangan Tiru Belanda
-
Asa Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026: Formasi Jangan Coba-coba
-
Beda Media Korsel: Dulu Sayang Kini Serang Habis-habisan Timnas Indonesia
-
Kontroversi: Ghiblifikasi AI Lukai Hayao Miyazaki, 'AI Tak Punya Jiwa'
-
Doa Takbiran Idulfitri dan Dzikir yang Dicontohkan Rasulullah, Arab dan Latin
Terkini
-
Air Mata Bang Doel Pecah di Lebaran Betawi: Tradisi Potong Kebo yang Hilang Kini Kembali
-
Bau Busuk di JGC Bukan dari RDF Rorotan, DLH DKI Sebut Berasal dari Tempat Ini
-
Bank Mandiri Gelar Program Mudik Gratis 2025, 8.500 Pemudik Berangkat dengan 170 Bus
-
Margasatwa Ragunan Bidik 600.000 Pengunjung Pada Libur Lebaran 2025
-
Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Lebaran