SuaraJakarta.id - Prajurit bintara TNI AU Sersan Satu (Sertu) Agus Kustiawan (33) divonis seumur hidup dan dipecat. Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Bendahara KONI Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, berinisial AH.
Pembunuhan itu terjadi pada akhir Juli 2022 lalu di Bogor, Jawa Barat. Peristiwa itu dipicu tindakan korban yang menagih utang sebesar Rp 300 juta yang dipinjam pelaku.
"Memidana terdakwa dengan penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel Chk. Dendi Sutiyoso pada sidang di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/12/2022).
Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Sertu Agus Kustiawan berupa pemecatan dari dinas militer. Terdakwa Agus Kustiawan merupakan prajurit TNI AU yang berdinas di Pangkalan Udara Supadio, Kalimantan Barat.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Sertu Agus terlibat pembunuhan berencana. Ia didakwa dengan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 362 KUHP juncto pasal 26 KUHPM juncto pasal 190 ayat 1, 3, dan 4 UU Nomor 31 Tahun 1997.
Sementara itu, Humas Pengadilan Militer II-09 Bandung, Mayor Chk. (K) Ferry Budi Styanti mengatakan, Sertu Agus Kustiawan merupakan otak dari pembunuhan berencana itu.
Selain Agus, ada tiga warga sipil yang terlibat kasus pembunuhan ini, yakni berinisial A, D, dan RH. Mereka, dibayar oleh Agus untuk menghabisi Bendahara KONI Kayong Utara tersebut.
"Pelaku menyiapkan beberapa peralatan, termasuk kendaraan yang digunakan," kata Ferry.
Sertu Agus Kustiawan melakukan aksi pembunuhan bersama tiga orang lainnya terhadap korban bendahara KONI Kayong Utara berinisial AH di Bogor pada akhir Juli 2022.
Setelah berhasil melaksanakan skenarionya, Agus lantas membuang jasad korban di sebuah jembatan yang berada di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Berita Terkait
-
Bunuh Anak Buah Gegara Masalah Cewek, Kompol Yogi dan Ipda Haris Mendadak Pindah ke Rutan, Mengapa?
-
Teriakan Pecah Dini Hari! Detik-detik Terapis Muda Ditemukan Tewas di Pejaten Barat
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Hukuman Vadel Badjideh Dibandingkan dengan Pembunuh Bocah di Kaltim
-
Motif Utang Ratusan Juta di Balik Insiden Berdarah Lansia Kebon Jeruk Tewas Ditikam Kerabat Sendiri
-
gegara Jual Tangki untuk Bayar Utang, Agen Gas di Kebon Jeruk Tewas Mengenaskan Dihujam Tikaman
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
Terkini
-
Malam Minggu Hoki, 5 Link DANA Kaget Aktif Menantimu Dan Siap Cuan Maksimal
-
Kementerian Haji Minta Calon Pegawai dari Kementerian Agama Bersih dari Korupsi
-
Kiai NU Sebut Tidak Ada Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji
-
Bikin Bangga! Begini Cara Titi Kamal Pakai Batik Depan Publik
-
Bagaimana Rekayasa Lalu Lintas Saat HUT TNI di Monas?