Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso | Fakhri Fuadi Muflih
Senin, 19 Desember 2022 | 13:20 WIB
Ilustrasi pungli. [Istimewa]

Pungli yang dilakukan oleh PT Jakarta Utilitas Propertindo ini berupa penarikan sewa pada kantor RW 016.

"Kami memiliki bukti transfer pungutan liar dengan nilai ratusan juta rupiah," kata Santoso.

Ia pun sudah mengadukan soal pungutan liar ini kepada Anggota DPRD DKI Gani Suwondo Lie dan Anggota DPR Bapak Darmadi Durianto. Ia menjelaskan kepada kedua wakil rakyat ini bahwa praktik tersebut ternyata sudah berjalan selama bertahun-tahun, termasuk pada periode Kepala RW sebelumnya, yakni almarhum Boenawan Yunarko.

Pungutan Liar ini melanggar UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2002 Jo Pasal 368 KUHP Jo PP No. 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas sapu bersih pungutan liar,” kata dia.

Baca Juga: Ketua RW Dipecat Lurah Pluit dan Camat Penjaringan Setelah Laporkan Pungli BUMD Jakarta

Load More