SuaraJakarta.id - Operasi Gempur Rokok Ilegal berikan hasil istimewa jelang penghujung tahun 2022. Berdasarkan data penindakan yang dihimpun oleh Bea Cukai hingga 30 November 2022 mencatatkan bahwa terjadi lonjakan jumlah penindakan sebanyak 48% dibandingkan pada tahun 2021. Sedangkan jumlah barang hasil penindakan (BHP) mengalami peningkatan sebanyak 9% dibandingkan pada tahun 2021.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, mengungkapkan bahwa Bea Cukai telah melaksanakan penguatan pengawasan dalam operasi bertajuk “Gempur Rokok Ilegal” yang telah dilaksanakan pada tanggal 12 September 2022 hingga 12 November 2022.
“Penindakan rokok ilegal didominansi oleh rokok berjenis sigaret kretek mesin (SKM) sebesar 82% penindakan. Sedangkan modus pelanggaran tertinggi berupa rokok polos yang mencapai hingga 93,32% dari total seluruh penindakan,” imbuhnya.
Nirwala mengatakan bahwa strategi pengawasan untuk mengantisipasi peredaran rokok ilegal tak terlepas dari kolaborasi antarunit di lingkungan Bea Cukai, seperti unit pengawasan, pelayanan, dan kehumasan. Kolaborasi juga dilakukan dengan sinergi bersama aparat penegak hukum lainnya, seperti TNI dan Polri. Kolaborasi ini akan diperkuat dengan implementasi Aplikasi Rokok Ilegal (SIROLEG), implementasi pengawasan tembakau iris dalam kemasan yang peruntukannya bukan untuk penjualan eceran, dan usulan larangan dan pembatasan (lartas) atas impor mesin pelinting rokok.
Baca Juga: Ini Dua Poin Utama Perubahan PMK Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk
“SIROLEG adalah salah satu media pegawasan, monitoring, dan penilaian manfaat dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT). Pemanfaatan SIROLEG telah disosialisasikan kepada seluruh instansi vertikal Bea Cukai dengan harapan aplikasi ini dapat diimplementasikan sepenuhnya secara nasional pada tahun 2023,” terang Nirwala.
Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.04/2022 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat, disebutkan bahwa pengawasan tembakau iris dalam kemasan yang peruntukannya bukan untuk penjualan eceran akan diimplementasikan 90 hari setelah peraturan tersebut diundangkan. Sedangkan usulan pengenaan lartas mesin pelinting rokok yang diperoleh dengan impor dipandang perlu sebagai regulasi untuk mengatur tata niaga maraknya impor mesin pelinting rokok.
Nirwala mengatakan bahwa keberhasilan pemberantasan rokok ilegal dapat terwujud karena extra effort yang dilakukan Bea Cukai dan kerja sama dengan segenap pihak, baik antarunit pemerintahan maupun masyarakat. “Kami mengimbau pada masyarakat agar turut andil dengan melaporkan pada Bea Cukai apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal. Masyarakat dapat melaporkan pada layanan contact center Bravo Bea Cukai pada 1500225 atau surel pengaduan.beacukai@customs.go.id,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Sarat Polemik dan Intervensi Asing, Penyusunan Regulasi Pertembakauan Harus Libatkan Pihak Terdampak
-
Prabowo Diminta Turun Tangan, Industri Rokok Padat Karya Terancam Aturan Pemerintah
-
Pemerintah Disinyalir Diam-diam Mau Keluarkan Aturan Soal Larang Jual Rokok Dekat Sekolah
-
Benarkah Merokok Berlebihan Bisa Rusak Kesehatan Mental? Ini Faktanya
-
Pedagang Pasar Khawatir Omzet Bisa Anjlok Gegara Kebijakan Kemasan Rokok Polos
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Tak Ada Operasi Yustisi, Pemprov DKI Prediksi Jumlah Pendatang Baru Menurun Dibandingkan Tahun Lalu
-
Bakal Ada Dermaga Baru dari PIK, Wisatawan Kepulauan Seribu Diyakini Bakal Meroket
-
Penjualan Mainan Pasar Gembrong Merosot hingga 90 Persen, Pedagang Salahkan Pemerintah
-
Pemprov DKI Ingatkan Pendatang Baru Tak Bisa Langsung Dapat Bansos, Harus Tinggal 10 Tahun Dulu
-
Jakarta Tak Sepi Lebaran Ini, Bang Doel Ungkap Hikmah Tak Terduga