SuaraJakarta.id - Operasi Gempur Rokok Ilegal berikan hasil istimewa jelang penghujung tahun 2022. Berdasarkan data penindakan yang dihimpun oleh Bea Cukai hingga 30 November 2022 mencatatkan bahwa terjadi lonjakan jumlah penindakan sebanyak 48% dibandingkan pada tahun 2021. Sedangkan jumlah barang hasil penindakan (BHP) mengalami peningkatan sebanyak 9% dibandingkan pada tahun 2021.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, mengungkapkan bahwa Bea Cukai telah melaksanakan penguatan pengawasan dalam operasi bertajuk “Gempur Rokok Ilegal” yang telah dilaksanakan pada tanggal 12 September 2022 hingga 12 November 2022.
“Penindakan rokok ilegal didominansi oleh rokok berjenis sigaret kretek mesin (SKM) sebesar 82% penindakan. Sedangkan modus pelanggaran tertinggi berupa rokok polos yang mencapai hingga 93,32% dari total seluruh penindakan,” imbuhnya.
Nirwala mengatakan bahwa strategi pengawasan untuk mengantisipasi peredaran rokok ilegal tak terlepas dari kolaborasi antarunit di lingkungan Bea Cukai, seperti unit pengawasan, pelayanan, dan kehumasan. Kolaborasi juga dilakukan dengan sinergi bersama aparat penegak hukum lainnya, seperti TNI dan Polri. Kolaborasi ini akan diperkuat dengan implementasi Aplikasi Rokok Ilegal (SIROLEG), implementasi pengawasan tembakau iris dalam kemasan yang peruntukannya bukan untuk penjualan eceran, dan usulan larangan dan pembatasan (lartas) atas impor mesin pelinting rokok.
“SIROLEG adalah salah satu media pegawasan, monitoring, dan penilaian manfaat dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT). Pemanfaatan SIROLEG telah disosialisasikan kepada seluruh instansi vertikal Bea Cukai dengan harapan aplikasi ini dapat diimplementasikan sepenuhnya secara nasional pada tahun 2023,” terang Nirwala.
Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.04/2022 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat, disebutkan bahwa pengawasan tembakau iris dalam kemasan yang peruntukannya bukan untuk penjualan eceran akan diimplementasikan 90 hari setelah peraturan tersebut diundangkan. Sedangkan usulan pengenaan lartas mesin pelinting rokok yang diperoleh dengan impor dipandang perlu sebagai regulasi untuk mengatur tata niaga maraknya impor mesin pelinting rokok.
Nirwala mengatakan bahwa keberhasilan pemberantasan rokok ilegal dapat terwujud karena extra effort yang dilakukan Bea Cukai dan kerja sama dengan segenap pihak, baik antarunit pemerintahan maupun masyarakat. “Kami mengimbau pada masyarakat agar turut andil dengan melaporkan pada Bea Cukai apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal. Masyarakat dapat melaporkan pada layanan contact center Bravo Bea Cukai pada 1500225 atau surel pengaduan.beacukai@customs.go.id,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Bea Cukai Kenalkan Kode 952 untuk Kodifikasi Produk Halal Ekspor
-
Bea Cukai Kota Denpasar Serahkan Limbah Kaca Untuk Diolah Jadi Kerajinan Terrazzo
-
Heboh Video Habib Bahar Bin Smith Merokok di Ranjang Rumah Sakit, Warganet: Awas Nyamber Tabung Oksigen!
-
Penampakan Miras dan Rokok Ilegal yang Dimusnahkan Bea Cukai Bekasi, Negara Rugi Miliaran Rupiah
-
Terkena Abu Rokok, Seorang Penguna TikTok Unggah Mata Bayinya Terus Mengeluarkan Nanah
Terpopuler
- Terpopuler: Waktu yang Ideal untuk Ganti HP, Rekomendasi HP untuk Jangka Panjang
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
-
Resmi Dibuka! Jadwal Penukaran Uang Baru 2026 Periode Kedua di PINTAR BI Go Id
Terkini
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Jadwal Buka Puasa Jakarta Hari Ini 19 Februari 2026 Lengkap Waktu Maghrib dan Salat
-
Cara Cepat Bisa Main Gitar Tanpa Kursus: Panduan Realistis untuk Pemula
-
Hukum dan Bacaan Niat Puasa Sebulan Penuh Ramadan, Lengkap Arab Latin dan Penjelasannya
-
Jadwal Imsakiyah Jakarta Kamis 19 Februari, Catat Waktu Sahur dan Subuh