SuaraJakarta.id - Dalam beberapa tahun terakhir, industri halal dan ekonomi syariah telah menjadi mesin pertumbuhan ekonomi baru. Peluang besar pun terbuka bagi Indonesia, sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia dan net exporter produk makanan halal dan fashion, untuk memenuhi kebutuhan domestik sekaligus menggaet share perdagangan produk halal di tingkat global.
Guna membantu pemerintah dalam mengambil keputusan dalam pengembangan industri halal Indonesia, Bea Cukai tengah menyusun kodifikasi data ekspor dan impor produk halal. Kodifikasi produk halal tersebut digunakan untuk sinkronisasi data sertifikasi halal dengan data transaksi perdagangan dan data perekonomian.
"Dengan adanya kodifikasi produk halal, pemerintah akan mendapatkan gambaran seberapa besar kontribusi produk halal pada neraca perdagangan, memetakan sektor-sektor industri halal Indonesia, serta produk-produk halal unggulan yang memiliki potensi pengembangan ekspor yang tinggi," Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana.
Untuk kodifikasi data ekspor, Bea Cukai telah membuat Kode 952 yang dapat digunakan eksportir dalam pelaporan produk halal pada modul Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). "Bagi eksportir yang komoditas ekspornya telah mendapat sertifikasi halal dari BPJPH, agar dapat melakukan pengisian Kode 952 saat proses pemberitahuan ekspor," imbaunya.
Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Penerimaan Pajak Lebihi Target
Ditambahkan Hatta, selain dengan pengisian Kode 952 pada dokumen PEB, sinkronisasi data ekspor produk halal juga bisa dideteksi lebih awal melalui pertukaran data penerima sertifikasi halal dari BPJPH kepada Bea Cukai. Pertukaran data menjadi salah satu perwujudan perjanjian kerja sama yang dilaksanakan Bea Cukai dengan dengan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), LNSW, dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Ia pun menegaskan komitmen Bea Cukai dalam mengawal kebangkitan industri halal nasional. "Inilah momen bagi dunia usaha untuk semakin menggerakkan industri halal dalam negeri guna memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap produk-produk halal, baik nasional maupun global. Dengan semakin bergeraknya industri halal dalam negeri, Indonesia akan menjadi pusat produsen halal dunia, sesuai arahan Presiden dan Wakil Presiden. Bea Cukai siap mendukung hal tersebut, sejalan dengan fungsi kami sebagai trade facilitator dan industrial assistance," tutupnya.
Berita Terkait
-
Ini Dua Poin Utama Perubahan PMK Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk
-
Serba-Serbi Bijih Bauksit: Fungsi, Harga Hingga Larangan Ekspor Jokowi
-
Bea Cukai Kota Denpasar Serahkan Limbah Kaca Untuk Diolah Jadi Kerajinan Terrazzo
-
Gencarkan Hilirisasi SDA, Jokowi Larang Ekspor Bijih Bauksit Mulai Juni 2023
-
Kontribusi Pajak Perusahaan Tambang Nikel CNI Group Jadi yang Terbesar di Kolaka
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Jadi Pemain Udinese Langsung Cetak Sejarah Liga Italia
- Sah! Jay Idzes Resmi Jadi Pemain Termahal di Timnas Indonesia
- Penyerang Rp1,30 Miliar Urus Naturalisasi, Lini Serang Timnas Indonesia Makin Ganas
- 5 Rekomendasi HP Rp2 Jutaan RAM 12 GB Memori 256 GB, Lancar Jaya Buat Multitasking!
- 5 Mobil Bekas SUV Keren Harga Rp 40-70 Jutaan, Performa Kencang
Pilihan
-
BI Perpanjangan Keringanan Bayar Tagihan Kartu Kredit Hingga Akhir 2025
-
Hasil Piala Dunia Antarklub 2025: Debut Minor Xabi Alonso, Real Madrid Ditahan Al Hilal
-
Kabar Buruk dari Inggris, Swansea City Depak Nathan Tjoe-A-On
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Game Terbaik Juni 2025
-
Ekonom AS Sarankan RI Terapkan Tarif Flat Tax, Langsung Ditolak Sri Mulyani
Terkini
-
Ada 6 Saldo DANA Gratis Hari Ini 19 Juni 2025, Bisa Cuan Hingga Rp300 Ribu
-
Segera Klaim! Tersedia 3 Link Saldo DANA Kaget Siap Dibagikan, Cek Cara Mendapatkan
-
Cara Kredit Mobil Bekas di OTO, Bunga Dan DP Diklaim Terendah Untuk Budget Terbatas
-
Eyeliner Anti Badai, 5 Produk Waterproof Terbaik, Harga Mulai Rp 60 Ribuan
-
Indonesia Tertinggal dalam Pertempuran Siber AI: Negara Tetangga Unggul, Apa yang Salah?