SuaraJakarta.id - Kementerian Agama (Kemenag) RI, melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan bekerja sama dengan Rabithah Alam Islami, kembali menyelenggarakan program nikah massal.
Program ini ditujukan khusus bagi pasangan di wilayah Jabodetabek dan akan dilaksanakan pada bulan September 2025.
Bagi Anda yang berminat, berikut adalah rincian informasi lengkap mengenai acara serta perubahan format buku nikah yang perlu diketahui.
Detail Acara Nikah Massal
Mengutip dari akun Instagram Bimas Islam (@bimasislam), program nikah massal akan diselenggarakan dengan detail sebagai berikut
- Tanggal: Kamis, 4 September 2025
- Lokasi: Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat
- Peserta: 100 pasangan pengantin
Acara ini akan dihadiri dan disaksikan langsung oleh Menteri Agama RI, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA.
Seluruh peserta akan mendapatkan fasilitas mahar gratis. Program ini juga bersifat inklusif dan terbuka untuk penyandang disabilitas.
Prosedur Pendaftaran
Cara mendaftar untuk program ini sangat mudah:
Baca Juga: 500 Veteran Diajak Keliling Jakarta Gratis
- Kunjungi Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai domisili Anda.
- Lakukan pendaftaran melalui KUA tersebut.
- Batas akhir pendaftaran adalah tanggal 25 Agustus 2025.
Informasi Penting: Perubahan Warna Buku Nikah
Sejak Oktober 2024, Kemenag telah memberlakukan format buku nikah baru sesuai Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 5 Tahun 2024.
Perubahan utama adalah pada warna sampul.
Berbeda dengan format lama (cokelat untuk suami, hijau untuk istri), pada buku nikah format baru, warna sampul/cover buku nikah suami dan istri sama, yaitu warna hijau.
Berikut adalah rincian spesifikasi buku nikah format baru:
- Bentuk dan ukuran tetap 8x12 cm.
- Buku nikah cetakan 2024 seluruhnya dicetak dengan cover berwarna hijau.
- Huruf, seri dan nomor porporasi bersifat tunggal atau tidak ganda.
- Tanda tangan Menteri Agama langsung diprint melalui Aplikasi SIMKAH.
- Buku nikah yang rusak atau hilang akan diganti menggunakan stok buku nikah regular.
Setiap pasangan akan menerima masing-masing satu buku nikah. Pastikan Anda memahami informasi ini saat mendaftarkan pernikahan Anda.
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 6 Sepatu Slip On Tanpa Tali Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Harga Mulai Rp120 Ribuan
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Semangat Local Heart Lewat CSR dengan Sahabat Anak Cijantung
-
Sepeda dari BRI Peduli Ini Antar Mahesa ke Sekolah, Tidak Lagi Terhalang Banjir Rob
-
Gus Ipul Tegaskan Fitnah Harus Diuji melalui Proses Hukum
-
Bukan Sekadar Nobar, Momen Kaesang Pangarep Berbincang dan Berfoto Bersama Anak Disabilitas
-
Pestapora 2026 Hadirkan Ragam Keseruan, Ada Promo dan Hadiah dari BRI