SuaraJakarta.id - Kementerian Agama (Kemenag) RI, melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan bekerja sama dengan Rabithah Alam Islami, kembali menyelenggarakan program nikah massal.
Program ini ditujukan khusus bagi pasangan di wilayah Jabodetabek dan akan dilaksanakan pada bulan September 2025.
Bagi Anda yang berminat, berikut adalah rincian informasi lengkap mengenai acara serta perubahan format buku nikah yang perlu diketahui.
Detail Acara Nikah Massal
Mengutip dari akun Instagram Bimas Islam (@bimasislam), program nikah massal akan diselenggarakan dengan detail sebagai berikut
- Tanggal: Kamis, 4 September 2025
- Lokasi: Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat
- Peserta: 100 pasangan pengantin
Acara ini akan dihadiri dan disaksikan langsung oleh Menteri Agama RI, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA.
Seluruh peserta akan mendapatkan fasilitas mahar gratis. Program ini juga bersifat inklusif dan terbuka untuk penyandang disabilitas.
Prosedur Pendaftaran
Cara mendaftar untuk program ini sangat mudah:
Baca Juga: 500 Veteran Diajak Keliling Jakarta Gratis
- Kunjungi Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai domisili Anda.
- Lakukan pendaftaran melalui KUA tersebut.
- Batas akhir pendaftaran adalah tanggal 25 Agustus 2025.
Informasi Penting: Perubahan Warna Buku Nikah
Sejak Oktober 2024, Kemenag telah memberlakukan format buku nikah baru sesuai Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 5 Tahun 2024.
Perubahan utama adalah pada warna sampul.
Berbeda dengan format lama (cokelat untuk suami, hijau untuk istri), pada buku nikah format baru, warna sampul/cover buku nikah suami dan istri sama, yaitu warna hijau.
Berikut adalah rincian spesifikasi buku nikah format baru:
- Bentuk dan ukuran tetap 8x12 cm.
- Buku nikah cetakan 2024 seluruhnya dicetak dengan cover berwarna hijau.
- Huruf, seri dan nomor porporasi bersifat tunggal atau tidak ganda.
- Tanda tangan Menteri Agama langsung diprint melalui Aplikasi SIMKAH.
- Buku nikah yang rusak atau hilang akan diganti menggunakan stok buku nikah regular.
Setiap pasangan akan menerima masing-masing satu buku nikah. Pastikan Anda memahami informasi ini saat mendaftarkan pernikahan Anda.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
7 Sepatu Lari Lokal Paling 'Skena' di Jakarta, Nomor 4 Lagi Banyak Diburu Kolektor
-
5 Alasan Tren 'Slow Living Run' Kini Bikin Banyak Orang Lebih Suka Lari Santai di Taman Kota
-
Perluas Jejaring Internasional, Budi Luhur Teken Kerja Sama dengan ACWA Network
-
Skandal Pedofil Jepang Guncang Blok M: Polda Metro Buru Pelaku, Kedubes Jepang Keluarkan Peringatan
-
Gaya 'Old Money' dengan Sepatu Lari Lokal: 5 Brand yang Tampil Mewah Tanpa Logo Mencolok