SuaraJakarta.id - Kementerian Agama (Kemenag) RI, melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan bekerja sama dengan Rabithah Alam Islami, kembali menyelenggarakan program nikah massal.
Program ini ditujukan khusus bagi pasangan di wilayah Jabodetabek dan akan dilaksanakan pada bulan September 2025.
Bagi Anda yang berminat, berikut adalah rincian informasi lengkap mengenai acara serta perubahan format buku nikah yang perlu diketahui.
Detail Acara Nikah Massal
Mengutip dari akun Instagram Bimas Islam (@bimasislam), program nikah massal akan diselenggarakan dengan detail sebagai berikut
- Tanggal: Kamis, 4 September 2025
- Lokasi: Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat
- Peserta: 100 pasangan pengantin
Acara ini akan dihadiri dan disaksikan langsung oleh Menteri Agama RI, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA.
Seluruh peserta akan mendapatkan fasilitas mahar gratis. Program ini juga bersifat inklusif dan terbuka untuk penyandang disabilitas.
Prosedur Pendaftaran
Cara mendaftar untuk program ini sangat mudah:
Baca Juga: 500 Veteran Diajak Keliling Jakarta Gratis
- Kunjungi Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai domisili Anda.
- Lakukan pendaftaran melalui KUA tersebut.
- Batas akhir pendaftaran adalah tanggal 25 Agustus 2025.
Informasi Penting: Perubahan Warna Buku Nikah
Sejak Oktober 2024, Kemenag telah memberlakukan format buku nikah baru sesuai Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 5 Tahun 2024.
Perubahan utama adalah pada warna sampul.
Berbeda dengan format lama (cokelat untuk suami, hijau untuk istri), pada buku nikah format baru, warna sampul/cover buku nikah suami dan istri sama, yaitu warna hijau.
Berikut adalah rincian spesifikasi buku nikah format baru:
- Bentuk dan ukuran tetap 8x12 cm.
- Buku nikah cetakan 2024 seluruhnya dicetak dengan cover berwarna hijau.
- Huruf, seri dan nomor porporasi bersifat tunggal atau tidak ganda.
- Tanda tangan Menteri Agama langsung diprint melalui Aplikasi SIMKAH.
- Buku nikah yang rusak atau hilang akan diganti menggunakan stok buku nikah regular.
Setiap pasangan akan menerima masing-masing satu buku nikah. Pastikan Anda memahami informasi ini saat mendaftarkan pernikahan Anda.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Inovasi Terukur Bawa Episode Gading Serpong Leading di Ajang Tahunan Ini
-
TikTokers Vanessa Tuhuteru Tersangka, Pengacara Beberkan Kronologi Dugaan Pemalsuan Identitas
-
Cek Fakta: Isu Pembubaran DPR Libatkan Gibran dan AHY, Hoaks atau Fakta?
-
5 Lip Tint Tahan Lama untuk Makan Makanan Berminyak agar Warna Tetap On
-
Cek Fakta: Benarkah Trump Janji Lepas Presiden Venezuela Jika Indonesia Bolehkan Aceh Merdeka?