SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka pintu bagi putra-putri terbaik bangsa untuk bergabung dalam barisan pemadam kebakaran.
Sebanyak 1.000 lowongan dibuka untuk mengisi posisi petugas Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) yang saat ini sangat dibutuhkan.
Kekurangan personel menjadi alasan utama di balik rekrutmen besar-besaran ini.
Saat ini, Jakarta hanya memiliki 4.000 petugas Damkar, angka yang masih jauh dari ideal untuk melindungi 276 kelurahan di ibu kota.
Idealnya, Jakarta membutuhkan sekitar 10.000 hingga 11.000 personel untuk memberikan pelayanan yang optimal.
Namun, keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) membuat pemenuhan dilakukan secara bertahap, dimulai dengan 1.000 formasi tahun ini.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa rekrutmen ini terbuka untuk umum. Meski demikian, ia memberikan catatan khusus bagi para pendaftar.
"Ya tentunya prioritas utama adalah warga Jakarta. Tetapi Jakarta ini kan kota terbuka, enggak boleh kemudian membatasi siapa pun. Kalau ditanya siapa yang utama? Ya warga Jakarta," kata Pramono di Jakarta Selatan, Senin (11/8).
Jadwal dan Syarat Pendaftaran
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Tubagus Angke: Nyalip Bus, Kepala Pria Dilindas Ban
Kesempatan untuk mendaftar menjadi pahlawan ibu kota ini dibuka selama tiga hari, mulai Selasa (12/8) hingga Kamis (14/8).
Pendaftaran akan dilaksanakan secara daring (online) melalui laman resmi yang ditunjuk di masing-masing kota administrasi Jakarta.
"Pendaftaran terbuka, karena Jakarta ini kota terbuka. Tapi soal seleksi akan dilakukan secara profesional dan transparan," ujar Pramono.
Bagi Anda yang terpanggil untuk mengabdi, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:
- Pendidikan minimal lulusan SLTA atau sederajat
- Tinggi badan minimal 165 cm.
- Lulus tes fisik yang akan diselenggarakan bekerja sama dengan Pangdam Jaya.
Persyaratan fisik dan mental yang prima menjadi kunci, mengingat tugas berat yang akan diemban.
Tugas Mulia Seorang Petugas Damkar
Menjadi seorang petugas pemadam kebakaran bukan sekadar tentang memadamkan api.
Profesi ini merupakan jabatan fungsional dalam Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan tugas utama melakukan pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta penyelamatan.
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2020 Pasal 1, lingkup tugas seorang pemadam kebakaran sangat luas, mencakup:
- Pencegahan dan pengendalian kebakaran.
- Pemadaman kebakaran.
- Penyelamatan jiwa dan harta benda.
- Pemberdayaan masyarakat dalam menghadapi bahaya kebakaran.
- Penanganan bahan berbahaya dan beracun.
Dengan tugas yang mulia dan penuh tantangan, Pemprov DKI Jakarta mengundang para calon pemberani untuk menjadi bagian dari solusi dan garda terdepan dalam menjaga keamanan dan keselamatan warga Jakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Polisi Bongkar Penyelundupan Ganja 15,5 Kg dari Jakarta Hingga Pamulang
-
Inovasi Terukur Bawa Episode Gading Serpong Leading di Ajang Tahunan Ini
-
TikTokers Vanessa Tuhuteru Tersangka, Pengacara Beberkan Kronologi Dugaan Pemalsuan Identitas
-
Cek Fakta: Isu Pembubaran DPR Libatkan Gibran dan AHY, Hoaks atau Fakta?
-
5 Lip Tint Tahan Lama untuk Makan Makanan Berminyak agar Warna Tetap On