SuaraJakarta.id - Dewasa ini, perdagangan internasional bukan lagi hal yang asing. Mulai dari negara, perusahaan multinasional, hingga individu telah rutin mendatangkan komoditas impor dari negara lain untuk memenuhi kebutuhan dan menunjang perekonomian dalam negeri. Atas barang-barang impor tersebut, dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, yang salah satu komponen perhitungannya ialah nilai pabean. Ketentuan terbaru terkait nilai pabean telah dirilis Kementerian Keuangan dan mulai berlaku per 1 Januari 2023.
Ketentuan baru atas nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 144/PMK.04/2022, yang menyempurnakan aturan sebelumnya, yaitu PMK Nomor 62/PMK.04/2018. Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, pada Kamis (15/12) mengatakan penyempurnaan itu dilakukan untuk lebih memberikan kepastian hukum dalam rangka penetapan nilai pabean, meningkatkan pelayanan dan pengawasan di bidang kepabeanan, serta memanfaatkan penggunaan sistem teknologi informasi dalam proses bisnis di bidang kepabeanan.
Secara umum, menurut Hatta terdapat dua klasifikasi jenis perubahan pada pengaturan terbaru terkait nilai pabean, yaitu prosedural penelitian nilai pabean dan konsep nilai pabean. Untuk prosedur penelitian nilai pabean, poin utama pengaturan terbaru di antaranya ketentuan baru mengenai penentuan nilai pabean yang harus dilakukan oleh importir/pemilik barang (self-assessment), perubahan mekanisme deklarasi nilai pabean dan informasi nilai pabean menjadi elemen data pada kolom pemberitahuan impor barang, perubahan uji kewajaran menjadi risk assessment nilai pabean secara otomasi, penambahan ketentuan penelitian nilai pabean, pengurangan subjek yang tidak dilakukan penelitian nilai pabean, penambahan ketentuan hasil penetapan nilai pabean, dan penegasan ketentuan penetapan nilai pabean oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Sementara itu, untuk konsep nilai pabean, masih menurut Hatta poin utama pengaturan terbaru di antaranya penambahan objek nilai yang tidak termasuk dalam nilai transaksi, pengaturan norma penghitungan freight dan insurance termasuk ke dalam nilai transaksi barang yang bersangkutan, syarat penggunaan metode nilai transaksi barang identik atau nilai transaksi barang serupa, kriteria pemberitahuan pabean impor untuk penggunaan metode nilai transaksi barang identik atau barang serupa, dan penyesuaian untuk penggunaan metode nilai transaksi barang identik atau barang serupa dengan kondisi lain.
Lalu, juga terdapat perubahan dan penambahan ketentuan penggunaan metode fallback, penambahan ketentuan terkait nilai transaksi, perbaikan formulasi penghitungan bea masuk mengandung assist, penambahan ketentuan pengujian hubungan penjual dan pembeli, dan perluasan penggunaan metode fallback.
"Kami berharap masyarakat, khususnya para pengguna jasa kepabeanan dapat membaca aturan terbaru ini secara utuh agar implementasinya di lapangan dapat berjalan dengan baik. Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut tentang ketentuan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat menghubungi Bea Cukai melalui Contact Center Bravo Bea Cukai di nomor 1500225 atau melalui live web chat di linktr.ee/bravobeacukai," tutup Hatta.
Berita Terkait
-
Bea Cukai Kota Denpasar Serahkan Limbah Kaca Untuk Diolah Jadi Kerajinan Terrazzo
-
Kontribusi Pajak Perusahaan Tambang Nikel CNI Group Jadi yang Terbesar di Kolaka
-
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Jawa Timur Resmi Berakhir
-
Bapenda Jabar: Realisasi Penerimaan Pajak Jawa Barat Capai Rp15,62 Triliun
-
Sri Mulyani Sebut Penerimaan Pajak Lebihi Target
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Cerita Warga Solo Hadapi Pajak Opsen hingga Kaget Uang Tak Cukup, FX Rudy: Mohon Dipertimbangkan!
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
Terkini
-
Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Ini Perkiraan Idul Fitri 1447 H dan Jadwal Libur Resminya
-
Niat Puasa Ramadhan 2026 untuk Sebulan dan Harian Lengkap Arab Latin serta Hukum Mazhab
-
Niat Mandi Wajib Sebelum Puasa Ramadan 2026 untuk Perempuan dan Laki-Laki Arab Latin
-
Dari Studio ke Live Streaming, Digital Mixer MGX Cocok untuk Kreator Hingga Streamer
-
Cek Fakta: Benarkah Klaim Jokowi Resmi Jadi Wantimpres?