SuaraJakarta.id - Dewasa ini, perdagangan internasional bukan lagi hal yang asing. Mulai dari negara, perusahaan multinasional, hingga individu telah rutin mendatangkan komoditas impor dari negara lain untuk memenuhi kebutuhan dan menunjang perekonomian dalam negeri. Atas barang-barang impor tersebut, dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, yang salah satu komponen perhitungannya ialah nilai pabean. Ketentuan terbaru terkait nilai pabean telah dirilis Kementerian Keuangan dan mulai berlaku per 1 Januari 2023.
Ketentuan baru atas nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 144/PMK.04/2022, yang menyempurnakan aturan sebelumnya, yaitu PMK Nomor 62/PMK.04/2018. Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, pada Kamis (15/12) mengatakan penyempurnaan itu dilakukan untuk lebih memberikan kepastian hukum dalam rangka penetapan nilai pabean, meningkatkan pelayanan dan pengawasan di bidang kepabeanan, serta memanfaatkan penggunaan sistem teknologi informasi dalam proses bisnis di bidang kepabeanan.
Secara umum, menurut Hatta terdapat dua klasifikasi jenis perubahan pada pengaturan terbaru terkait nilai pabean, yaitu prosedural penelitian nilai pabean dan konsep nilai pabean. Untuk prosedur penelitian nilai pabean, poin utama pengaturan terbaru di antaranya ketentuan baru mengenai penentuan nilai pabean yang harus dilakukan oleh importir/pemilik barang (self-assessment), perubahan mekanisme deklarasi nilai pabean dan informasi nilai pabean menjadi elemen data pada kolom pemberitahuan impor barang, perubahan uji kewajaran menjadi risk assessment nilai pabean secara otomasi, penambahan ketentuan penelitian nilai pabean, pengurangan subjek yang tidak dilakukan penelitian nilai pabean, penambahan ketentuan hasil penetapan nilai pabean, dan penegasan ketentuan penetapan nilai pabean oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Sementara itu, untuk konsep nilai pabean, masih menurut Hatta poin utama pengaturan terbaru di antaranya penambahan objek nilai yang tidak termasuk dalam nilai transaksi, pengaturan norma penghitungan freight dan insurance termasuk ke dalam nilai transaksi barang yang bersangkutan, syarat penggunaan metode nilai transaksi barang identik atau nilai transaksi barang serupa, kriteria pemberitahuan pabean impor untuk penggunaan metode nilai transaksi barang identik atau barang serupa, dan penyesuaian untuk penggunaan metode nilai transaksi barang identik atau barang serupa dengan kondisi lain.
Lalu, juga terdapat perubahan dan penambahan ketentuan penggunaan metode fallback, penambahan ketentuan terkait nilai transaksi, perbaikan formulasi penghitungan bea masuk mengandung assist, penambahan ketentuan pengujian hubungan penjual dan pembeli, dan perluasan penggunaan metode fallback.
"Kami berharap masyarakat, khususnya para pengguna jasa kepabeanan dapat membaca aturan terbaru ini secara utuh agar implementasinya di lapangan dapat berjalan dengan baik. Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut tentang ketentuan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat menghubungi Bea Cukai melalui Contact Center Bravo Bea Cukai di nomor 1500225 atau melalui live web chat di linktr.ee/bravobeacukai," tutup Hatta.
Berita Terkait
-
Bea Cukai Kota Denpasar Serahkan Limbah Kaca Untuk Diolah Jadi Kerajinan Terrazzo
-
Kontribusi Pajak Perusahaan Tambang Nikel CNI Group Jadi yang Terbesar di Kolaka
-
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Jawa Timur Resmi Berakhir
-
Bapenda Jabar: Realisasi Penerimaan Pajak Jawa Barat Capai Rp15,62 Triliun
-
Sri Mulyani Sebut Penerimaan Pajak Lebihi Target
Terpopuler
- Usai Jokowi, Kini Dokter Tifa Ungkit Ijazah SMA Gibran: Cuma Punya Surat Setara SMK?
- Jay Idzes Pakai Jam Tangan Rolex dari Prabowo saat Teken Kontrak Sassuolo
- Cari Bedak Murah yang Mengandung SPF? Cek 5 Rekomendasinya, Mulai Rp20 Ribuan
- 4 Rekomendasi Moisturizer Vitamin C untuk Wajah Cerah Bebas Flek Hitam, Harga Terjangkau
- Belanja Seru di BFF Festival 2025, Tiket Hemat 30% via BRImo
Pilihan
-
Bobotoh Diminta Serbu GBLA! Marc Klok: Di Bandung, Lawan Tidak Akan Dapat Apa-Apa!
-
Dua Raksasa Properti Jepang Kajima & Mitsubishi Dikabarkan Incar Saham Diamond Citra Propertindo
-
Penonton Kecewa! Kelme Telat Kirim, Persib Main Laga Penting Tanpa Jersey Anyar
-
Momen Kapal Tentara China Hancurkan Sekutu Sendiri saat Kejar Pasukan Filipina
-
9 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Memori Besar Terupdate Agustus 2025
Terkini
-
Diskon Listrik PLN 50 Persen Spesial HUT RI Cuma 2 Minggu, Ini Cara dan Syarat Lengkapnya!
-
Kapal Pelni KM Dorolonda Terbakar Saat Perawatan, Apa Penyebabnya?
-
Pintu Maaf Tertutup: Keluarga Andre Rosiade Ingin Penjarakan Penyebar Fitnah Terhadap Azizah Salsha
-
Pernikahan Mewah Ga Harus Mahal! Intip Paket Wedding Lengkap di Swiss-Belresidences Kalibata
-
Panduan Lengkap Nikah Massal Kemenag 2025 di Masjid Istiqlal