SuaraJakarta.id - Dalam media briefing yang digelar Bea Cukai pada Kamis, (22/12/2022), Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto memaparkan tiga langkah yang harus dilakukan masyarakat, jika menjadi korban penipuan mengatasnamakan Bea Cukai.
"Penipuan mengatasnamakan Bea Cukai adalah tindak pidana penipuan yang mencatut nama Bea Cukai dengan maksud agar korban lebih percaya dan memudahkan pelaku mengintimidasi, memeras, dan memaksa korban, karena penggunaan nama instansi penegak hukum diyakini dapat memengaruhi psikologi korban. Atas maraknya penipuan jenis ini, tak henti kami mengimbau kepada masyarakat untuk waspada dan paham bagaimana harus bertindak jika menjadi korban penipuan," ungkap Nirwala kepada awak media dan jurnalis dalam media briefing yang digelar di Kantor Pusat Bea Cukai.
Ia pun menjelaskan tiga langkah yang harus diambil masyarakat jika terindikasi menjadi korban penipuan mengatasnamakan Bea Cukai. Langkah pertama adalah jangan panik. Terlebih ketika oknum penipu mengintimidasi dan mengeluarkan ancaman, seperti denda puluhan juta, penjemputan oleh petugas, pidana penjara, dan lainnya.
Kedua, jangan langsung transfer ke rekening yang diinfokan oknum penipu. Semua pungutan Bea dan Cukai pasti mempunyai jangka waktu sebelum jatuh tempo. Jadi ketika ada ancaman, jangan langsung memenuhi permintaan tersebut. Sebaliknya gunakan waktu yang ada untuk mengkonfirmasi ke Bea Cukai. Selain itu masyarakat juga dapat melakukan pengecekan rekening yang diinfokan oknum penipu secara mandiri melalui laman https://cekrekening.id.
"Situs resmi dari Kemenkominfo ini akan menampilkan informasi nama pemilik rekening, status verifikasi, dan jika terindikasi telah melakukan penipuan, situs ini juga akan menampilkan jumlah pelaporan yang telah dilakukan," ujarnya.
Ketiga, konfirmasikan kebenaran informasi ke Bea Cukai, bisa melalui contact center bravo Bea Cukai via telepon 1500225, live chat noni bravo Bea Cukai, atau media sosial @bravobeacukai. Sementara itu, untuk melakukan penelusuran mandiri terhadap barang kiriman, masyarakat dapat mengakses https://www.beacukai.go.id/barangkiriman.
"Pengguna Android juga dapat mengunduh Aplikasi Mobile Beacukai di Playstore. Terdapat berbagai fitur pada aplikasi ini, dari pengecekan mandiri barang kiriman serta kalkulator perkiraan tagihan. Masyarakat juga dapat menghubungi kantor Bea Cukai terdekat di lokasi masing-masing, baik melalui datang langsung, email, media sosial, maupun cara lain yang difasilitasi kantor terkait," rincinya.
Selanjutnya, untuk masyarakat yang terlanjur tertipu dan menjadi korban penipuan, Nirwala menganjurkan agar korban segera melaporkan penipuan tersebut, "Lapor ke kepolisian dan jangan lupa meminta surat laporan Kepolisian. Juga, melapor kepada bank rekening pelaku untuk meminta pemblokiran rekening dengan berbekal laporan kepolisian!" tegasnya.
Jika masyarakat aktif menginformasi indikasi penipuan, aksi penipuan mengatasnamakan Bea Cukai akan dapat digagalkan dan kerugian material akibat penipuan dapat dihindari. Terbukti dari 6.958 konfirmasi penipuan yang diterima selama tahun ini, berdasarkan data hingga bulan November 2022, Bea Cukai berhasil menggagalkan kerugian material masyarakat sebesar Rp12,6 miliar.
Baca Juga: Tak Terbukti Melakukan Tidak Pidana, Harta Doni Salmanan Akan Dikembalikan?
"Kami terus mendorong masyarakat untuk berhati-hati dalam bertransaksi dan melakukan konfirmasi lebih lanjut ke Bravo Bea Cukai apabila menemukan atau mengalami indikasi penipuan mengatasnamakan Bea Cukai. Kami juga akan selalu menyosialisasikan waspada penipuan ini ke masyarakat, baik melalui kanal-kanal informasi milik Bea Cukai, atau dengan bantuan para awak media, seperti dalam kegiatan media briefing ini," tutup Nirwala.
Berita Terkait
-
Dampingi Korban Penipuan Rp500 Juta, Tokopedia Sayangkan Transaksi di Luar Platform Resmi
-
Viral Sekeluarga Di Kebon Sirih Kena 'Sihir' 3 Emak-emak Berhijab Modus Kredit, Uang Jutaan Rupiah Amblas
-
Aplikasi GetContact Dianggap Membantu Kurangi Penipuan, Begini Penjelasannya
-
Ditipu Oknum Supervisor Mitra Tokopedia, Viral Pemilik Toko Rugi Sampai Rp500 Juta
-
Tutup Tahun 2022, Operasi Gempur Rokok Ilegal Berikan Hasil Istimewa
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Miliano Jonathans: Hati Saya Hancur
- Dari Premier League Bersama Crystal Palace Kini Main Tarkam: Nasib Pilu Jairo Riedewald
- 40 Kode Redeem FF Terbaru 16 Agustus 2025, Bundle Akatsuki dan Emote Flying Raijin Wajib Klaim
- Dicari para Karyawan! Inilah Daftar Mobil Matic Bekas di Bawah 60 Juta yang Anti Rewel Buat Harian
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Realme Murah Terbaik Agustus 2025, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
Kontroversi Royalti Tanah Airku, Ketum PSSI Angkat Bicara: Tidak Perlu Debat
-
7 Rekomendasi HP Murah RAM Besar Terbaru Agustus 2025, Spek Gahar Cuma Rp 2 Jutaan!
-
Berkaca Kasus Nikita Mirzani, Bolehkah Data Transaksi Nasabah Dibuka?
-
Emas Antam Makin Terperosok, Harganya Kini Rp 1,8 Juta per Gram
Terkini
-
Bank Mandiri Meriahkan Pesta Rakyat HUT ke-80 RI di Bundaran HI, Gelorakan Semangat Nasionalisme
-
Waspada Cuaca Ekstrem di Jakarta
-
Apartemen di BSD City Ciptakan Tulisan Cahaya HUT RI 80 di Langit Malam
-
Kredit Mobil Listrik Agustus 2025: Pilih yang Paling Murah, Ini Simulasinya
-
Pria Diduga Preman Ancam Warga Terekam CCTV di Pasar Buah Angke