SuaraJakarta.id - Fakta baru terungkap di balik kasus penculikan anak bernama Malika Anastasya (6), di Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Pemulung bernama Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi selaku terduga pelaku ternyata merupakan residivis kasus pencabulan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menyebut Iwan ketika itu divonis selama tujuh tahun.
"Setelah kami telusuri bahwa ternyata atas nama Iwan Sumarno pernah berperkara dengan divonis selama tujuh tahun atas perbuatan cabul," kata Komarudin kepada wartawan, Senin (2/1/2023).
Selain itu, lanjut Komarudin, dari hasil penyelidikan diketahui pula kalau Iwan pernah diamankan warga tekait penggelapan sepeda motor. Peristiwa ini terjadi di Pademangan, Jakarta Utara.
Baca Juga: Pemulung Penculik Anak 6 Tahun di Gunung Sahari Sempat Jual Gerobak Rp400 Ribu di Pasar Poncol
"Kami juga mendapatkan informasi lagi bahwa orang dengan ciri-ciri yang sama pernah diamankan di RW 5, Pademangan terkait dengan kasus dugaan penggelapan motor itu fotonya jelas sekali," ungkap Komarudin.
Kekinian polisi masih memburu Iwan. Delapan foto wajah pelaku juga telah disebar di media sosial.
"Tim juga saat ini masih di lapangan untuk memburu terduga pelaku namun tentunya dengan identitas dan foto yang kami sebarkan harapan kami bisa bisa lebih mudah dan mempersempit ruang gerak dari pelaku tersebut," ungkapnya.
Sebar Foto Terduga Pelaku
Sebelumnya Polisi telah merilis wajah terduga pelaku penculikan Malika Anastasya. Komarudin ketika itu menyebut terduga pelaku atas nama Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi. Dia meminta kepada masyarakat yang melihat pelaku dapat segera melapor.
Baca Juga: Edan! Tiga Tahun Guru SD Cabuli Murid-muridnya di Singosari Malang
"Minta bantuan kepada masyarakat jika melihat bisa melaporkan kepada kami atas nama Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi," kata Komarudin kepada wartawan, Sabtu (31/12/2022).
Sebagaimana diketahui terduga pelaku sempat menjual gerobaknya sebelum menculik korban. Kepada pembeli pelaku yang mengaku bernama Herman itu menjual gerobak seharga Rp400 ribu di Pasar Poncol, Jakarta Pusat.
"Gerobak itu kita temukan telah dijual oleh pelaku pagi hari sebelum kejadian. Dijual di Pasar Poncol seharga Rp400 ribu," jelas Komarudin.
Pelaku juga sempat membawa korban ke sekitar Stasiun Kota. Informasi ini didapat dari sopir bajaj yang sempat mengantar pelaku dan korban.
Berita Terkait
-
Guncangan di Markas KTM: Raksasa Motor Austria di Ambang Krisis Keuangan
-
Nekat Duduk di Atas Petasan Demi Taruhan Bajaj, Pria di India Kehilangan Nyawa
-
Operasi Rahasia Gagal? UNIFIL Bantah Bantu Israel Culik Kapten Laut di Beirut
-
Penculik Anak di Pospol Pejaten Ternyata Kerap Keluar-Masuk Penjara, Ini Sederet Kasus Lama Indra Jaya
-
Fakta Baru Pria Penyandera Anak di Pospol Pejaten, Indra Diduga Siksa hingga Cabuli Bocah Zp
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Apakah Samsung S23 FE Memiliki Zoom 100x? Ini Dia Penjelasan Lengkap dengan Keunggulan Kamera yang Dimilikinya
-
HUT KORPRI, ASN Diharapkan Lebih Adaptif dengan Perkembangan Teknologi
-
Mas Dhito Dukung Penyandang Tuna Netra Wujudkan Mimpi ke Perguruan Tinggi
-
Eks Pendukung Deny-Mudawamah Putar Haluan ke Dhito-Dewi
-
Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN lewat Diklat Legal Drafting