SuaraJakarta.id - Subdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan terhadap calon jemaah umrah. Total kerugian korban dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp2,2 miliar.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut, pihaknya telah menangkap satu pelaku berinisial RAP (27). Dia ditangkap di Bali pada 10 November 2022.
"Kami telah menangkap tersangka RAP saat berada di Gate 4 Terminal Keberangkatan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali," kata Hengki kepada wartawan, Senin (2/1/2023).
Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut Hengki, RAP hendak pergi ke Bali dalam rangka melarikan diri. Dia bahkan memboyong tujuh anggota keluarganya untuk menetap di sana sejak 27 Oktober 2022.
"Bahkan RAP telah mengontrak atau menyewa rumah untuk satu tahun kedepan seharga Rp45 juta bertempat di Jalan Bung Tomo VII, Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar," ungkap Hengki.
Terpisah, Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi mengungkapkan, total kerugian korban dalam kasus ini mencapai Rp2.237.800.000.
"Berasal dari uang hasil penjualan tiket pesawat sebanyak 242 pax kepada para calon jamaah yang akan berangkat ibadah umroh yang sebelumnya memesan tiket kepada salah satu travel Agen travel lainnya yang belakang diketahui juga menjadi korban," beber Petrus.
Selain menangkap RAP, lanjut Petrus, pihaknya juga turut menyita beberapa barang bukti berupa paspor, buku rekening atas nama RAP, satu unit mobil Toyota Terios, satu unit mobil Honda Mobilio, satu unit sepeda motor Honds PCX, dan dokumen akta jual beli rumah di Sukatani Kabupaten Bekasi.
"Terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan Direktorat Tahti Polda Metro Jaya terhitung sejak tanggal 12 Desember 2022," katanya.
Baca Juga: Terdakwa Penipuan Umrah di Aceh Divonis 2 Bulan Penjara
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Perubahan Nasib Dadan Hindayana dalam 48 Jam: Dari Pimpinan BGN hingga Berompi Tahanan
-
Mengapa Jakarta Masih Berpotensi Hujan Saat Musim Kemarau? BMKG Jelaskan Penyebabnya
-
7 Sepatu Lari Daily Trainer Paling Awet: Tetap Nyaman Meski Sudah Menempuh Ribuan Kilometer
-
Pajak Motor Mati 5 Tahun di Jakarta? Segini yang Bisa Dihemat Selama Pemutihan 2026
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus