Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno | Faqih Fathurrahman
Rabu, 04 Januari 2023 | 02:05 WIB
Ilustrasi penganiayaan. [Shutterstock]

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis yakni pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan pasal tentang penyalahgunaan narkotika.

"Untuk kasus positif sabu, tersangka akan kami kembangkan lebih dalam asal narkobanya dan akan kami sangkakan juga pasal narkotika kepada tersangka ini," katanya.

Load More