SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat bakal melarang operasional kendaraan tradisional delman. Untuk mendukung langkah ini, Pemkot Jakpus membentuk gugus tugas khusus.
Pelaksana tugas (Plt) Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Iqbal mengatakan pembentukan gugus tugas ini dilakukan secara kolektif dengan melibatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
Ia menyatakan larangan operasional transportasi tradisional darat yang tergolong ramah lingkungan ini sudah sesuai aturan yang berlaku.
"Keberadaan delman memang dilarang berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 36 Tahun 2016 yang berisi larangan pengoperasian delman di kawasan Monas. SE itu memang sampai saat ini belum dicabut, sehingga kita tetap menerapkan aturan tersebut," ujar Iqbal dalam keterangannya, dikutip Kamis (5/1/2023).
Sebelum melaksanakan larangan operasional delman, Iqbal menyebut pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu.
"Kita akan mensosialisasikan kebijakan ini kepada pemilik delman juga pada asosiasi kusir delman," ucapnya.
Iqbal pun meminta dukungan kepada masyarakat terkait kebijakan ini ke depannya.
"Mewujudkan kawasan Monas, Thamrin, dan Bundaran HI menjadi kawasan yang bebas delman," katanya.
Baca Juga: Suasana Area Monas Jelang Pergantian Tahun Baru 2023, Ada Atraksi Air Mancur Menari
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
BRI KKB di BRImo: Kredit Mobil Termasuk EV dengan Bunga Ringan Mulai 2,85%
-
Semangat Transformasi Tahun Kuda Api, BRI Perkuat Solusi Finansial Lewat Imlek Prosperity 2026
-
Imsak Jakarta 13 Maret 2026 Pukul Berapa? Cek Jadwal Sahur Lengkap dan Doanya
-
Perang Harga Sirup Marjan & ABC: Duel Promo Alfamart vs Indomaret Minggu Ini
-
7 Cara Makan Banyak di Restoran All You Can Eat Saat Bukber Tanpa Cepat Kenyang