SuaraJakarta.id - Ratusan pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan atau PJLP tak bisa memperpanjang kontrak karena regulasi baru soal batas usia 56 tahun. Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pun memberikan kompensasi dengan mengizinkan keluarga PJLP yang dimaksud meneruskan pekerjaannya.
Menanggapi hal ini, Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono mengatakan tak memberikan arahan khusus kepada OPD untuk menerima keluarga PJLP yang putus kontrak karena batas usia. Ia menyatakan proses rekrutmen tetap sesuai ketentuan yang berlaku.
"Nggak ada (arahan khusus), kalau memang jenjang prosesnya administrasi, sistem, terus diwawancarai terus tes lolos," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (5/1/2023).
Bahkan, Heru juga bingung bagaimana caranya perekrut PJLP mengetahui pendaftar adalah anak dari PJLP yang diputus kontraknya karena regulasi batas usia.
"Kebetulan bapaknya dulu PJLP ya mungkin yang wawancara tidak tahu juga," ujarnya.
Namun, ia mempersilakan kepada keluarga PJLP paruh baya tersebut mendaftar asalkan mengikuti segala proses seleksi sesuai ketentuan.
"Ya kalau memenuhi syarat ya pendaftarkan, itu kan ada prosesnya daftar di online, terus umur segala macam silakan saja," tuturnya.
Kompensasi Bagi PJLP Putus Kontrak
Sebelumnya, Kepala Dinas LH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya merencanakan kompensasi bagi PJLP paruh baya yang tak lagi dipekerjakan. Misalnya, dengan menerima anggota keluarga yang bersangkutan untuk menggantikan posisi PJLP itu.
Baca Juga: Malika Diculik Residivis Kasus Cabul, Ditemukan 26 Hari Kemudian, PSI Minta Heru Budi Perbanyak CCTV
"Memang ada juga yang digantikan. Kalau memang mereka mau, bisa digantikan oleh keluarganya, anaknya, itu bisa kita coba proses. Dengan catatan, yang menggantikan juga mau," ujar Asep kepada wartawan, Selasa (3/1).
Memang, kata Asep, masih ada PJLP berusia di atas 56 tahun yang mampu dan rajin bekerja. Kendati demikian, pihaknya tetap tak memperpanjang kontraknya karena regulasi batas usia.
Alasan lain tak mempekerjakan PJLP di atas 56 tahun karena regulasi BPJS Ketenagakerjaan yang juga diatur usia maksimal 56 tahun.
"PJLP di kami itu di-cover BPJS. BPJS itu mensyaratkan 56 tahun. Jadi, mau tidak mau, juga supaya bisa tercover baik oleh BPJS, maka batas usianya adalah 56 tahun," ucap Asep.
"Walau mereka mengatakan masih sehat, masih kuat, tapi secara regulasi seperti itu," tambahnya memungkasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Bukan Lagi Hemat, Bawa Lunch Box di SCBD Kini Dianggap Lebih 'Kelas'
-
Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
-
Ingin Cantik, Malah Luka Serius, Korban Dokter Gadungan Eks Finalis Puteri Indonesia Alami Trauma
-
Tarif Belasan Juta Bikin Percaya, Modus Dokter Gadungan Eks Finalis Puteri Indonesia Terbongkar
-
'Tak Akan Ada Kerja Layak di Bumi yang Rusak', Suara Sarekat Hijau Indonesia di May Day 2026