SuaraJakarta.id - Ratusan pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan atau PJLP tak bisa memperpanjang kontrak karena regulasi baru soal batas usia 56 tahun. Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pun memberikan kompensasi dengan mengizinkan keluarga PJLP yang dimaksud meneruskan pekerjaannya.
Menanggapi hal ini, Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono mengatakan tak memberikan arahan khusus kepada OPD untuk menerima keluarga PJLP yang putus kontrak karena batas usia. Ia menyatakan proses rekrutmen tetap sesuai ketentuan yang berlaku.
"Nggak ada (arahan khusus), kalau memang jenjang prosesnya administrasi, sistem, terus diwawancarai terus tes lolos," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (5/1/2023).
Bahkan, Heru juga bingung bagaimana caranya perekrut PJLP mengetahui pendaftar adalah anak dari PJLP yang diputus kontraknya karena regulasi batas usia.
"Kebetulan bapaknya dulu PJLP ya mungkin yang wawancara tidak tahu juga," ujarnya.
Namun, ia mempersilakan kepada keluarga PJLP paruh baya tersebut mendaftar asalkan mengikuti segala proses seleksi sesuai ketentuan.
"Ya kalau memenuhi syarat ya pendaftarkan, itu kan ada prosesnya daftar di online, terus umur segala macam silakan saja," tuturnya.
Kompensasi Bagi PJLP Putus Kontrak
Sebelumnya, Kepala Dinas LH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya merencanakan kompensasi bagi PJLP paruh baya yang tak lagi dipekerjakan. Misalnya, dengan menerima anggota keluarga yang bersangkutan untuk menggantikan posisi PJLP itu.
Baca Juga: Malika Diculik Residivis Kasus Cabul, Ditemukan 26 Hari Kemudian, PSI Minta Heru Budi Perbanyak CCTV
"Memang ada juga yang digantikan. Kalau memang mereka mau, bisa digantikan oleh keluarganya, anaknya, itu bisa kita coba proses. Dengan catatan, yang menggantikan juga mau," ujar Asep kepada wartawan, Selasa (3/1).
Memang, kata Asep, masih ada PJLP berusia di atas 56 tahun yang mampu dan rajin bekerja. Kendati demikian, pihaknya tetap tak memperpanjang kontraknya karena regulasi batas usia.
Alasan lain tak mempekerjakan PJLP di atas 56 tahun karena regulasi BPJS Ketenagakerjaan yang juga diatur usia maksimal 56 tahun.
"PJLP di kami itu di-cover BPJS. BPJS itu mensyaratkan 56 tahun. Jadi, mau tidak mau, juga supaya bisa tercover baik oleh BPJS, maka batas usianya adalah 56 tahun," ucap Asep.
"Walau mereka mengatakan masih sehat, masih kuat, tapi secara regulasi seperti itu," tambahnya memungkasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
FIFGROUP Raih Penghargaan CSR Nasional Berkat Program Berkelanjutan dan Berdampak
-
Mas Dhito Lepas 126 Siswa Boarding School Passing Grade Terbaik untuk Masuk Perguruan Tinggi
-
Spesifikasi dan Harga AirPods 4 Terbaru Evolusi TWS Open-Ear Terbaik Apple
-
Gemakan Menuju Indonesia Bangkrut, Mahasiswa Gelar Aksi di Bundaran HI
-
Pemuda Bayar Motor Rp12 Juta dengan Uang Palsu, Modusnya Terbongkar dalam Hitungan Menit