SuaraJakarta.id - Ratusan pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan atau PJLP tak bisa memperpanjang kontrak karena regulasi baru soal batas usia 56 tahun. Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pun memberikan kompensasi dengan mengizinkan keluarga PJLP yang dimaksud meneruskan pekerjaannya.
Menanggapi hal ini, Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono mengatakan tak memberikan arahan khusus kepada OPD untuk menerima keluarga PJLP yang putus kontrak karena batas usia. Ia menyatakan proses rekrutmen tetap sesuai ketentuan yang berlaku.
"Nggak ada (arahan khusus), kalau memang jenjang prosesnya administrasi, sistem, terus diwawancarai terus tes lolos," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (5/1/2023).
Bahkan, Heru juga bingung bagaimana caranya perekrut PJLP mengetahui pendaftar adalah anak dari PJLP yang diputus kontraknya karena regulasi batas usia.
"Kebetulan bapaknya dulu PJLP ya mungkin yang wawancara tidak tahu juga," ujarnya.
Namun, ia mempersilakan kepada keluarga PJLP paruh baya tersebut mendaftar asalkan mengikuti segala proses seleksi sesuai ketentuan.
"Ya kalau memenuhi syarat ya pendaftarkan, itu kan ada prosesnya daftar di online, terus umur segala macam silakan saja," tuturnya.
Kompensasi Bagi PJLP Putus Kontrak
Sebelumnya, Kepala Dinas LH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya merencanakan kompensasi bagi PJLP paruh baya yang tak lagi dipekerjakan. Misalnya, dengan menerima anggota keluarga yang bersangkutan untuk menggantikan posisi PJLP itu.
Baca Juga: Malika Diculik Residivis Kasus Cabul, Ditemukan 26 Hari Kemudian, PSI Minta Heru Budi Perbanyak CCTV
"Memang ada juga yang digantikan. Kalau memang mereka mau, bisa digantikan oleh keluarganya, anaknya, itu bisa kita coba proses. Dengan catatan, yang menggantikan juga mau," ujar Asep kepada wartawan, Selasa (3/1).
Memang, kata Asep, masih ada PJLP berusia di atas 56 tahun yang mampu dan rajin bekerja. Kendati demikian, pihaknya tetap tak memperpanjang kontraknya karena regulasi batas usia.
Alasan lain tak mempekerjakan PJLP di atas 56 tahun karena regulasi BPJS Ketenagakerjaan yang juga diatur usia maksimal 56 tahun.
"PJLP di kami itu di-cover BPJS. BPJS itu mensyaratkan 56 tahun. Jadi, mau tidak mau, juga supaya bisa tercover baik oleh BPJS, maka batas usianya adalah 56 tahun," ucap Asep.
"Walau mereka mengatakan masih sehat, masih kuat, tapi secara regulasi seperti itu," tambahnya memungkasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
Terkini
-
7 Tren Fintech yang Diprediksi Mengubah Cara Masyarakat Bertransaksi pada 2026
-
Libur Tahun Baru 2026 Sudah di Depan Mata! Ini Jadwal Libur ASN yang Dinanti
-
8 Mobil Bekas untuk Mengatasi Biaya Perawatan Tak Terduga bagi Pengguna Minim Jajan
-
Cek Fakta: Viral Tautan Pendaftaran 500 Ribu Pekerja di Dapur MBG, Benarkah?
-
Duel HP Murah Layar AMOLED: Samsung vs Xiaomi, Siapa Paling Bagus?