SuaraJakarta.id - Anggota Baharkam Polri Kombes YBK terancam mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri.
Hal ini setelah Kombes YBK ditangkap penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kabid Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, proses pidana Kombes YBK saat ini sedang ditangani Polda Metro Jaya.
Sementara kode etik akan diproses selanjutnya setelah unsur pidana di Polda Metro Jaya selesai dilakukan.
Baca Juga: Kombes YBK, Perwira Polisi yang Ditangkap Terkait Narkoba Dinas di Baharkam Polri
"Proses pidana dan copot. Nanti pidananya proses tuntas PMJ dan kode etik Propam yang tuntaskan," jelasnya, Sabtu (7/1/2023).
Dedi menjelaskan, sanksi ini sejalan dengan komitmen dan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas anggota yang terlibat narkoba.
"Sudah jelas perintah Pak Kapolri yang lalu, tindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, zero tolerance," ujar Dedi dikutip dari pmjnews.com.
Diciduk Bareng Seorang Cewek di Hotel
Diberitakan sebelumnya, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, Kombes YBK ditangkap pada Jumat sore (6/1) di salah satu hotel kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua klip sabu-sabu, seberat 0,5 gram dan 0,6 gram.
Berita Terkait
-
Puncak Arus Balik Lebaran Diprediksi 5-6 April, Polri Siapkan Skema Contraflow Hingga One Way
-
Antisipasi Kemacetan Arus Balik Lebaran, Korlantas Polri Tambah Pasukan
-
Prabowo-Gibran Salat Ied Bareng di Masjid Istiqlal, Polda Metro Jaya Kerahkan 710 Personel
-
2.500 Personel Gabungan Siaga Malam Lebaran, Jakarta Larang Konvoi Takbiran dan Petasan
-
Perusahaan Travel Dipolisikan Kasus Penipuan Modus Kode Booking Palsu, Korban Rugi Miliaran Rupiah
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
Terkini
-
Pemprov DKI Ingatkan Pendatang Baru Tak Bisa Langsung Dapat Bansos, Harus Tinggal 10 Tahun Dulu
-
Jakarta Tak Sepi Lebaran Ini, Bang Doel Ungkap Hikmah Tak Terduga
-
Pramono Teken Pergub Syarat PPSU: Cukup Ijazah SD, Kontrak Kerja Tiap 3 Tahun
-
Baru Tempati Rumah Dinas, Pramono Curhat Jatuh dari Sepeda Sampai Pelipis Luka
-
Lebaran Pertama Pramono Sebagai Gubernur: Dari Istiqlal, Istana hingga Rumah Mega Tanpa Ganti Sepatu