Sebagai PPK, Nur Fathoni menerangkan, bentuk mekanisme kerjasama ini memberikan kepastian dalam skema kompensasi ke PT Pos Indonesia (persero).
“PT Pos Indonesia sudah lama dapat penugasan dari pemerintah terkait dengan distribution penjualan meterai tempel. Kemudian dengan amanat UU no 10 tahun 2020 dan juga Peraturan Menteri Keuangan no 133 tahun 2021, itu yang mengubah kalau sebelumnya dengan mekanisme perjanjian kerjasama atau PKS, kemudian menjadi kontrak. Jadi mekanisme kontrak itu sejak 2022, ini adalah tahun kedua. Tahun kedua mekanisme perjanjian antara DJP dengan PT Pos Indonesia diubah dari PKS diubah menjadi kontrak,” terang Nur Fathoni, usai penandatanganan MoU dengan Pos Indonesia, Kamis (5/1/2023).
Meski kontrak, tambah Nur Fathoni, sebenarnya ada kepastian yang jadi pegangan Pos Indonesia. Beberapa hal, menjadi lebih pasti dengan mekanisme kontrak ini.
Berdasarkan ketentuan, lanjut Nur Fathoni, PT Pos Indonesia mendapat kompensasi dari negara dari mendistribusikan dan menjual meterai tempel.
“Kompensasinya adalah 478 rupiah perkeping termasuk PPN nya. itulah yang menjadi hak PT Pos Indonesia. Di ketentuan juga diatur bahwa dari PT Pos juga bisa mengajukan misalkan sudah sekian tahun belum ada kenaikan, (sementara) dari operasional ada kenaikan. Itu juga ada kententuan yang memberikan ruang PT Pos untuk mengajukan kenaikan. Itu dimungkinkan," terang Nur Fathoni.
“Jadi Tak bisa DJP, bikin kontrak tapi tak ada anggarannya. Harus ada DIPA dulu, baru kemudian buat kontrak. Kemudian terkait dengan pembayaran. Di kontrak sekarang lebih pasti. Kalau dulu mungkin bisa molor pembayarannya, kalau sekarang, kontrak mulai di tahun 2022. PT Pos Indonesia harus dibayar setiap termin, yaitu minimal 1 bulan, dengan minimal 5 juta keping yang dijual. Kalau dari sisi prosedur, setiap kali tiap bulan PT Pos sudah melakukan penjualan berapa juta keping, maka itu yang kemudian disetor ke negara. Kemudian PT Pos lapor ke DJP tentang jumlah penjualan, kemudian melakukan klaim kompensasinya,” terang Nur Fathoni.
Dari sisi bisnis, Amran menjelaskan bahwa PT Pos Indonesia mendapat kompensasi dari pendistribusian dan penjualan meterai tempel ini.
“Karena kita mendistribusikan dan menjual itu ada kompensasi yang diberikan pemerintah dalam hal ini Ditjen Pajak. Kita menyiapkan meterai itu sampai ke pelosok-pelosok kecamatan dengan harga sesuai yang ditetapkan pemerintah. Jadi kami dapat kompensasi dari pemerintah,” tutur Amran.
Dari sisi evaluasi hingga validasi, kinerja Pos Indonesia diapresiasi positif oleh Ditjen Pajak.
Baca Juga: Kantor Pos Kota Tanjungpinang Akan Optimalkan Penyaluran BLT BBM Hingga Akhir Desember
Agus Abdurohim dan Nur Fathoni senada mengutarakan kinerja apik Pos Indonesia, yang mengerjakan mandat dari pemerintah melalui Kementerian Keuangan, dalam hal ini Ditjen Pajak.
“Saya menjadi PPK, ini tahun kedua. Kita lihat performa pos pada 2022. Kalau kita lihat dari 2022, perform-nya sangat bagus. Nilai total penjualan 556 ratus juta keping, yang sebenarnya di kontrak kita di 2022 tak sampai segitu. Dari 556 ratus juta (keping) ini, yang 51 juta (keping) penjualan di Desember. Penjuaan Desember posisinya adalah tahun lalu, (karenanya) pembayarannya tidak mungkin di tahun 2022. Pos nanti mintakan ke kami di Januari ini. Kontrak yang kita tandatangi hari ini merupakan kontrak 2023 untuk meng-cover penjualan Desember 2022,” jelas Nur Fathoni.
Agus Abdurohim pun menilai, performa Pos Indoensia terkait pendistibusian dan penjualan meterai tempel sangat baik.
“Sejauh ini, kinerja Pos kami rasa sudah baik. Kalau soal naik turun penjualan, itu memang tergantung keperluan masyarakat. Sebagai contoh, di tahun 2020, pada saat pandemi terjadi, drop penjualan. Tahun 2021 ada peningkatan, 2022 ada peningkatan lagi. Semoga ke depan semakin baik. Walau ada isu resesi tetap ada peluang. Kalau kita berpikir positif, tetap ada peluang," kata Agus optimistis.
Meterai Tempel Resmi Satu Ukuran Senilai Rp10 Ribu
Sejak tahun 2021, meterai senilai Rp10 ribu digunakan untuk dokumen resmi. Sejak tahun 2021 pula, meterai Rp10 ribu telah beredar di Kantorpos, toko ritel, dan marketplace. Materai ini menggantikan meterai tempel desain tahun 2014, dengan nominal Rp3 ribu dan Rp6 ribu.
Berita Terkait
-
Pos Indonesia Rilis Obligasi Senilai Total Rp 500 Miliar
-
Lewat Pos Indonesia, Bupati Maros Pantau Langsung Penyaluran BLT BBM, BPNT dan PKH ke Masyarakat
-
Bulog dan Pos Indonesia Jalin Kerja Sama Permudah Pasarkan Produk ke Masyarakat
-
Kantor Pos Surakarta Sukses Salurkan Bantuan BLT BBM, PKH, dan BPNT ke Masyarakat
-
Pos Indonesia Luncurkan Prangko Seri PLBN
Terpopuler
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- 4 Sunscreen Wardah untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
- Tak Masuk Skuad Utama Persija, Kualitas Shayne Pattynama di Bawah Standar Shin Tae-yong
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Ajang WCCE 2026 Kenalkan Produk Kreatif Anak Bangsa Lewat Artisan Alley
-
Advokat Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK, Soroti Perkara PHPU Pilpres
-
Rano Karno Dorong Pendampingan Digitalisasi dan Akses Keuangan
-
IIF Raih Tiga Penghargaan Internasional di Bidang Inovasi Operasional dan ESG
-
Bagi Nasabah BRI Private dan Prioritas, Silakan Nikmati Privilege Kesehatan dari Prodia