Pemberlakuan materai baru ini sesuai dengan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021.
Pada September tahun 2020 silam, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan adanya perubahan mendasar mengenai tarif, menyangkut penyesuaian besaran tarif bea materai yang menjadi satu lapis tarif tetap, yaitu sebesar Rp10 ribu.
Menurutnya, penyesuaian tarif dilakukan dengan tetap mempertimbangkan pendapatan per kapita, daya beli masyarakat dan kebutuhan penerimaan negara.
“Kalau saat ini, sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan bahwa meterai itu tinggal 1 ukuran nilai saja. Kalau dulu ada Rp6 ribu, Rp3 ribu, nah sekarang meterai tempel Rp10 ribu untuk dokumen-dokumen yang membutuhkan pemeteraian, dengan nilai Rp5 juta rupiah. Itu di sahkan tahun 2022,” kata Muhamad Amran, SVP Sales and Marketing Financial Service PT Pos Indonesia.
Baca Juga: Kantor Pos Kota Tanjungpinang Akan Optimalkan Penyaluran BLT BBM Hingga Akhir Desember
Sebelumnya, meterai tempel Rp6 ribu digunakan untuk dokumen, dengan nilai transaksi di atas Rp1 juta rupiah, sedangkan meterai tempel Rp3 ribu rupiah digunakan untuk dokumen dengan transaksi di bawah Rp1 juta rupiah.
Sementara untuk penjualannya, Pos Indonesia menjual seharga yang tertera di keping meterai tempel tersebut.
“Kalau ini adalah dari sisi UU 10 thn 2020 tentang bea meterai, memang negara memberikan privilege khusus untuk PT Pos terkait distribusi dan penjualan meterai tempel ini. Pos bisa menjual ke siapapun, tapi memang PT Pos menjualnya harus Rp10 ribu. Yang boleh menjual lebih dari Rp10 ribu adalah agennya. Memang dibolehkan untuk agen, tapi dari PT Pos tidak boleh lebih dari Rp10 ribu,” jelas Nur Fathoni.
Berikut dokumen yang dipakai untuk meterai Rp10 ribu:
• Surat perjanjian, surat pernyataan, dan surat lainnya yang sejenis beserta rangkapnya.
Baca Juga: Pasca Awan Panas Guguran di Gunung Semeru, PT Pos Indonesia Beri Bantuan 100 Tabung Gas LPG
• Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipan. Akta pejabat pembuat akta tanah, salinan, dan kutipannya.
• Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun.
• Dokumen untuk transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangkaDokumen lelang berisi kutipan risalah lelang, minuta, risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.
• Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5 juta menyebutkan penerimaan uang, atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya, atau sebagian sudah dilunasi.
• Dokumen lain yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah.
Berita Terkait
-
Pos Indonesia Rilis Obligasi Senilai Total Rp 500 Miliar
-
Lewat Pos Indonesia, Bupati Maros Pantau Langsung Penyaluran BLT BBM, BPNT dan PKH ke Masyarakat
-
Bulog dan Pos Indonesia Jalin Kerja Sama Permudah Pasarkan Produk ke Masyarakat
-
Kantor Pos Surakarta Sukses Salurkan Bantuan BLT BBM, PKH, dan BPNT ke Masyarakat
-
Pos Indonesia Luncurkan Prangko Seri PLBN
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 7 Rekomendasi Mobil Jepang Bekas Tahun Muda Mulai Rp60 Jutaan, Cocok Dipakai Harian
- 5 Rekomendasi Mobil Sedan Bekas di Bawah Rp50 Juta, Performa Masih Tangguh
- 5 Rekomendasi Motor Cruiser Murah Terbaik Mirip Harley-Davidson, Harga Mulai Rp30 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Harga Rp50 Jutaan: Bodi Terawat, Performa Oke
Pilihan
-
8 Rekomendasi Printer Termurah dan Terbaik untuk Mahasiswa, Harga di Bawah Rp1 Juta
-
Pesawat Air India Boeing 787 Jatuh Setelah Lepas Landas di Ahmedabad, Bawa 242 Penumpang
-
Sebut Ada Kejanggalan, Rismon Sianipar Bakal Cek Lokasi KKN Jokowi di Boyolali
-
5 City Car Bekas Tangguh untuk Wanita, Bensin Irit dan Harga Mulai Rp 30 Juta!
-
5 Mobil Bekas Murah untuk Keluarga Muda Harga 70 Jutaan: Tangguh, Irit dan Bertenaga
Terkini
-
Klaim 6 Saldo DANA Kaget Rp150.000 Bisa untuk Bersantai di Cafe
-
Rekomendasi Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta yang Cocok untuk Wanita Pemula: Matic dan Murah
-
Trik Jitu Dapat DANA Kaget, Panduan Lengkap dan Link Aktif Hari Ini Bernilai Ratusan Ribu
-
6 Mobil Bekas Irit BBM Tapi Tampilan Mewah Dan Mesin Bisa Diadu
-
5 Rekomendasi Bedak Tabur Untuk Sentuhan Akhir Make Up di Kulit Berminyak