SuaraJakarta.id - Sejumlah pekerja dari PT Karya Citra Nusantara (KCN) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta. Mereka mendesak Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono untuk membuka kembali Pelabuhan KCN yang ditutup oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI.
PT KCN selaku salah satu operator Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara ditutup oleh DLH DKI karena dinyatakan bersalah atas pencemaran udara lewat debu batu bara dan ditutup sejak 17 Juni 2022 lalu. Para pekerja juga sudah menggelar aksi unjuk rasa serupa pada Oktober 2022.
Ketua 2 Pengguna Jasa Pelabuhan (Penjaspel) Munif mengatakan, PT KCN tidak bersalah sepenuhnya pada kesalahan pencemaran debu batu bara. Pasalnya, peristiwa ini masih terus terjadi meski KCN sudah ditutup.
"Tuntutannya adalah meminta PT KCN beroperasi kembali. Setelah tujuh bulan KCN tidak beroperasi, ternyata pencemaran itu ada terus," ujar Munif di lokasi, Kamis (12/1/2023).
Ia juga menyebut penutupan pelabuhan ini membuat para karyawan menderita. Kebutuhan hidup seperti biaya sekolah anak, kontrakan, makan, dan lainnya tidak mampu dipenuhi karena mereka kini tak ada pemasukan.
"Dua ribu orang lebih yang terdampak dari pekerja. Belum termasuk anak istri," ucapnya.
Karena itu, ia meminta Dinas Lingkungan Hidup DKI mencabut keputusan pencabutan operasional PT KCN.
"Jadi intinya kami sudin meminta mengevaluasi lagi SK pencabutan KCN. ternyaat setelah ada kajian, tidak terbukti kok pencemaran KCN," tuturnya.
Dalam kesempatan itu, massa aksi sempat melakukan orasi sambil membentangkan spanduk yang berisi tuntutan mereka. Sejumlah perwakilan massa aksi juga diterima pihak Pemprov DKI untuk melakukan audiensi.
Baca Juga: Copot Pilihan Anies, Heru Budi Angkat Bekas Pejabat BUMN Jadi Dirut Transjakarta
Izin Lingkungan PT KCN Dicabut
Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk mencabut izin lingkungan PT Karya Citra Nusantara (KCN). Alasannya, perusahaan bongkar muat di Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara itu gagal memenuhi sanksi yang dijatuhkan karena aktifitasnya membuat pencemaran udara lewat debu batu bara.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan pemberatan sanksi administratif ini dilakukan karena KCN tidak memenuhi sanksi administratif sebelumnya untuk melakukan berbagai rekomendasi pengelolaan lingkungan hidup yang baik sesuai batas waktu yang ditetapkan.
Pemberian sanksi itu tertuang dalam Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Pemberatan Penerapan Sanksi Administratif Pencabutan Keputusan Kepala Kantor Pengelola Lingkungan Hidup Kota Adminstrasi Jakarta Utara Nomor 56 Tahun 2014 Tanggal 28 Januari 2014 Tentang Izin Lingkungan Kegiatan Bongkar Muat oleh PT. Karya Citra Nusantara. Keputusan ini ditandatangani pada 17 Juni 2022.
Asep menjelaskan, substansi utama keputusan tersebut adalah mencabut Keputusan Kepala Kantor Pengelola Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 56 Tahun 2014 Tanggal 28 Januari 2014 Tentang Izin Lingkungan untuk kegiatan PT. Karya Citra Nusantara.
“Ini karena PT KCN belum melaksanakan kewajiban dalam sanksi administratif paksaan pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022,” ujar Asep kepada wartawan, Senin (20/6/2022).
Berita Terkait
-
PJ Gubernur DKI Teguh Setyabudi Putra Asli Jateng, Pernah Raih Predikat Cum-Laude dengan Disertasi Soal Pilkada
-
Kekayaan Pj Gubernur DKI Teguh Setyabudi Rp 9,23 M Tanpa Utang: Punya 4 Mobil, Tanah Ada Di Jakarta Hingga Depok
-
Siap-siap! Teguh Setyabudi Bakal Rombak Jajaran Pemprov DKI Bentukan Heru Budi: Untuk Kebaikan Kenapa Tidak
-
Gantikan Heru Budi saat Musim Pilkada, Apa Target Teguh Setyabudi Meski Cuma 4 Bulan Jabat Pj Gubernur?
-
Gantikam Heru Budi, Teguh Setyabudi Resmi Menjabat Sebagai PJ Gubernur Jakarta
Tag
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
-
Pegawai Komdigi Manfaatkan Alat AIS Rp250 M untuk Lindungi Judol, Roy Suryo Duga Ada Menteri Ikut 'Bermain'
Terkini
-
Tingkatkan Kenyamanan Bertransaksi, Bank Mandiri Hadirkan Layanan Verifikasi Bank Garansi
-
Kesal Diomeli Bini karena Keluar Malam dan Minum-minum, Suami di Pasar Minggu Tega Aniaya Istri Pakai Gunting
-
Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN Melalui Diklat Legal Drafting
-
Klarifikasi Pemberitaan PT Asuransi Allianz Life Soal CWIG yang Buka Bantuan Hukum
-
Kacau! Prajurit TNI Lagi Santai Ngopi di Kebayoran Baru Dianiaya Gerombolan Diduga Ormas, Satu Orang Ditangkap